Lintaspedia.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan ini didaftarkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Hotman dalam sebuah insiden di Kejaksaan Agung beberapa hari sebelumnya.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan hadir langsung di Markas Polda Metro Jaya untuk memproses laporan tersebut. Ia memastikan bahwa berkas laporan telah diterima oleh petugas dan terdaftar dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. “Kita sepakati dibuatkan laporan ini. Jadi dilaporkan di sini, inisialnya HP ya, dilaporkan, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” ujar Edison di lokasi.
Edison menjelaskan bahwa proses pelaporan berjalan lancar setelah pihaknya berdiskusi dengan penyidik mengenai kronologi kejadian dan barang bukti yang akan diserahkan. Dalam pertemuan tersebut, PWI menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan momen saat Hotman Paris melontarkan ucapan kontroversial kepada seorang wartawan. Video itulah yang sebelumnya viral di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman dari berbagai organisasi pers nasional.

Setelah meninjau barang bukti dan mendengarkan penjelasan dari perwakilan PWI, penyidik dan pihak pelapor sepakat untuk menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar laporan. Pasal tersebut mengatur tentang ujaran kebencian terhadap golongan, yang dalam konteks ini merujuk pada penghinaan sistematis terhadap profesi jurnalis sebagai kelompok profesional yang dilindungi undang-undang.
Laporan PWI ke Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT pada Senin, 20 Juli 2026, dan berpotensi ditangani oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengingat viralnya insiden tersebut di media sosial.
Insiden yang menjadi awal pelaporan ini bermula dari konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu, Hotman Paris hadir sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah yang sedang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi penanganan hukum kasus ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai pemeriksaan kliennya, Hotman berbicara kepada para wartawan yang meliput di lokasi.
Saat sesi tanya jawab berlangsung, seorang wartawan mengajukan pertanyaan yang menurut Hotman berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum. Hotman mengaku merasa terpancing emosi karena pertanyaan tersebut dianggap berulang dan tidak relevan dengan posisinya. Dalam kondisi itulah ia melontarkan kalimat yang kemudian menjadi polemik nasional: “Lu punya otak enggak sih?”

Kalimat tersebut tidak hanya disampaikan langsung di hadapan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga terekam dalam video. Yang mengejutkan, Hotman justru mengunggah video rekaman insiden itu melalui akun Instagram pribadinya. Langkah ini mempercepat penyebaran kontroversi ke publik, karena ribuan warganet dan praktisi media langsung bereaksi terhadap apa yang mereka anggap sebagai penghinaan terang-terangan terhadap profesi jurnalis.
- PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026, atas dugaan penghinaan profesi wartawan.
- Laporan menggunakan Pasal 242 UU No. 1/2023 tentang KUHP terkait ujaran kebencian terhadap golongan.
- Hotman sebelumnya meminta maaf secara terbuka, namun PWI menilai permohonan maaf itu belum tulus.
- PWI menyatakan masih membuka peluang penyelesaian damai melalui mediasi.
Reaksi publik terhadap insiden ini begitu cepat dan masif. Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas sikap Hotman Paris. Mereka menilai bahwa pernyataan “Lu punya otak enggak” sama sekali tidak pantas ditujukan kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Dewan Pers juga angkat bicara, menegaskan bahwa setiap pernyataan publik, terutama dari figur sekaliber Hotman, seharusnya beretika dan tidak merendahkan profesi apapun, termasuk pers.
Edison Siahaan menegaskan bahwa pelaporan ini bukan sekadar soal satu kalimat yang diucapkan Hotman. Lebih dari itu, ini menyangkut martabat seluruh profesi wartawan di Indonesia. “Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut wartawan itu ‘punya otak enggak’. Padahal, seperti kita ketahui, wartawan itu cerdas-cerdas,” tegas Edison.
Menanggapi gelombang kritik yang berdatangan, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Dalam pernyataan permintaan maafnya, ia mengakui bahwa ucapan tersebut keluar dari mulutnya karena terpancing emosi. Ia menjelaskan bahwa kondisi psikologisnya saat itu sedang tidak stabil setelah mendapat tekanan dari pertanyaan-pertanyaan wartawan yang dianggapnya berulang dan di luar konteks perkara yang sedang ditanganinya.
Namun, PWI Pusat tidak serta-merta menerima permintaan maaf itu dengan tangan terbuka. Edison menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya menilai permohonan maaf dari Hotman hanya bersifat formalitas belaka. “Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas, dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” kata Edison, menjelaskan alasan di balik keputusan PWI untuk tetap melanjutkan proses hukum meskipun Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf.
PWI menilai permintaan maaf Hotman Paris hanya bersifat formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan ke ranah kepolisian.
Meskipun demikian, Edison memberikan sinyal bahwa PWI tidak sepenuhnya menutup pintu rekonsiliasi. Ia menyebutkan bahwa organisasi wartawan terbesar di Indonesia ini masih membuka peluang untuk penyelesaian damai, terutama jika Hotman menunjukkan itikad baik yang lebih nyata dan tulus melalui mekanisme mediasi. “Tergantunglah, apa sih yang nggak bisa. Kalau ada niat baik dia yang tulus ya, well, mari gitu loh,” ucap Edison dengan nada diplomatis.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk figur publik, untuk lebih berhati-hati dalam menjaga perkataan. “Ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah, jangan asal blak-blak-blak seperti kita paling hebat gitu,” katanya.
Pelaporan PWI ini mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi pers dan komunitas jurnalis nasional. Edison memastikan bahwa laporan ini akan didukung penuh oleh berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap independensi dan kehormatan profesi wartawan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar konflik individu antara Hotman Paris dengan satu wartawan, melainkan telah menjadi isu kolektif yang menyentuh prinsip-prinsip dasar kebebasan pers di Indonesia.
Sebagai informasi, Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menjadi dasar pelaporan ini mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja mengucapkan, menulis, atau menyebarkan perkataan yang menghina, merendahkan, atau memecah belah suatu golongan masyarakat. Dalam konteks ini, profesi wartawan dipandang sebagai golongan yang mendapat perlindungan hukum dari tindak pidana penghinaan. Direktorat Siber Polda Metro Jaya disebut berpotensi menangani kasus ini mengingat aspek digital dari penyebaran konten video tersebut.
Sementara proses hukum berjalan, dunia jurnalistik Indonesia kembali diingatkan akan pentingnya saling menghormati antara publik figur dan pekerja media. Wartawan yang bertugas di lapangan menjalankan fungsi konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau penghinaan terhadap wartawan saat bertugas merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi.
Pertanyaan Umum
Apa yang menjadi dasar pelaporan Hotman Paris oleh PWI?
PWI melaporkan Hotman Paris berdasarkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ujaran kebencian terhadap golongan. Pelaporan dilakukan karena Hotman diduga menghina profesi wartawan dengan mengucapkan kalimat “Lu punya otak enggak” kepada seorang wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Bagaimana respons Hotman Paris setelah dilaporkan?
Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan. Ia mengakui bahwa ucapan tersebut terlontar karena terpancing emosi saat menghadapi pertanyaan yang dianggap berulang dan di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum. Namun, PWI menilai permintaan maaf tersebut tidak tulus dan tetap melanjutkan proses hukum.
Apakah PWI masih membuka kemungkinan damai dengan Hotman Paris?
Ya, PWI menyatakan masih membuka peluang penyelesaian damai melalui mediasi. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyebutkan bahwa jika Hotman menunjukkan itikad baik yang tulus, PWI bersedia berdamai. Namun, proses hukum tetap berjalan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Ringkasan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT dan mengangkat dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan, berdasarkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ujaran kebencian terhadap golongan.
Pelaporan ini berawal dari insiden pada 17 Juli 2026 di Kejaksaan Agung, di mana Hotman Paris mengucapkan kalimat “Lu punya otak enggak” kepada seorang wartawan. Meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI menilai permohonan maaf tersebut hanya bersifat formalitas dan tidak lahir dari niat yang tulus, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
PWI Pusat menyatakan bahwa mereka masih membuka peluang untuk penyelesaian damai melalui mediasi, jika Hotman menunjukkan itikad baik yang lebih nyata. Kasus ini mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi pers nasional dan menjadi peringatan penting tentang pentingnya menjaga etika komunikasi terhadap profesi wartawan.
Sumber: Kumparan












