adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com
Daftar Isi[Sembunyikan]

Lintaspedia.com – Pernyataan pengacara eks Jaksa Utama Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menuai kritik tajam dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Kritik ini dilontarkan sebagai respons terhadap narasi Hotman yang menyebut penetapan tersangka kliennya tidak mendapat izin atau pamit kepada Presiden Prabowo Subianto.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) lalu, Hotman Paris menyampaikan kekecewaannya. Ia menganggap tidak wajar penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASABRI dilakukan tanpa sepengetahuan kepala negara. Hotman menekankan bahwa Febrie adalah sosok yang dibanggakan Presiden karena pernah memimpin Satgas Penyelesaian Piutang Negara (PKH) yang berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp 430 triliun.

“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman seperti dikutip dari Kumparan. Ia bahkan mempertanyakan keberanian Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan penetapan tersangka terhadap “tangan kanan” Presiden tanpa konfirmasi lebih dahulu.

MAKI Kritik Hotman: Tak Perlu Izin Presiden untuk Tetapkan Febrie Tersangka

“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana?” tegas Boyamin Saiman.

Kritik Boyamin Saiman terhadap Hotman Paris berpusat pada pemahaman hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Boyamin menilai argumen Hotman keliru dan menunjukkan ketidakpahaman fundamental terhadap prinsip independensi penegakan hukum. Menurutnya, tidak ada satu pun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mensyaratkan izin presiden dalam proses penetapan tersangka, terlepas dari jabatan atau latar belakang tersangka tersebut.

Boyamin menegaskan bahwa regulasi yang berlaku justru menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 yang telah secara tegas “mengamputasi” kekebalan seorang jaksa dari jerat hukum pidana khusus. Putusan tersebut memperjelas bahwa proses pemeriksaan terhadap jaksa bisa dilakukan tanpa hambatan birokrasi untuk tiga kategori perkara: kejahatan dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus termasuk korupsi.

  • Hotman Paris menyebut penetapan tersangka Febrie Adriansyah tidak pamit ke Presiden Prabowo.
  • MAKI menegaskan penetapan tersangka jaksa tidak pernah mensyaratkan izin presiden berdasarkan KUHAP dan KUHP.
  • Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 telah mencabut kekebalan jaksa dalam perkara pidana khusus seperti korupsi.
  • Kasus ini melibatkan barang bukti berupa uang hampir setengah triliun rupiah dan emas 74 kilogram.

Bahkan sebelum adanya putusan MK tersebut, lanjut Boyamin, ketentuan lama hanya mensyaratkan izin tertulis dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang bermasalah hukum, bukan dari Presiden. Ia memberikan contoh konkret bahwa lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung sudah berulang kali menetapkan tersangka dan menahan pejabat setingkat menteri tanpa perlu mengantongi izin kepala negara. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan tersebut adalah bagian dari sistem hukum yang sudah mapan, bukan aturan baru yang dibuat-buat.

Sikap kritis Boyamin tidak berarti ia menentang segala strategi yang ditempuh Hotman Paris selaku penasihat hukum. Ia mengaku maklum bahwa pernyataan-pernyataan sensasional merupakan bagian dari trik advokasi untuk kepentingan klien. “Saya maklumlah, Bang Hotman ini kan advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya boleh dengan cara macam-macam; cara hukum, cara politik, cara sosial. Itu bagian trik dan saya menghormati,” ungkap Boyamin. Ia bahkan menyebut mendramatisir kasus juga diperbolehkan dalam strategi pembelaan.

Penetapan tersangka oleh penyidik merupakan kewenangan teknis hukum yang tidak memerlukan restu atau izin dari Presiden RI.

Namun, Boyamin mengingatkan Hotman dan tim hukum Febrie untuk tidak mengalihkan fokus dari substansi perkara pidana. Poin paling krusial yang harus dijawab, menurutnya, adalah asal-usul barang bukti bernilai fantastis yang berhasil disita penyidik. “Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana,” tegas Boyamin.

Kekhawatiran Boyamin beralasan mengingat narasi yang disampaikan kubu Febrie sejauh ini berubah-ubah dan justru menjadi bahan diskusi publik. Awalnya, uang dalam jumlah besar tersebut diklaim untuk proyek pembangunan pelabuhan, namun kemudian berubah alasan menjadi untuk kepentingan yayasan. Klaim status kepemilikan sebuah rumah mewah di Sentul pun mengalami pergeseran: dari yang awalnya diakui milik Febrie, menjadi disebut milik mertuanya. Inkonsistensi alasan ini, di mata publik, justru memperlemah posisi hukum tersangka.

Kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah ini memang mendapat sorotan luas karena profil tersangka yang merupakan jaksa senior dengan rekam jejak di satuan tugas antikorupsi. Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Koorsatipidkor Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI.

Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini menyentuh prinsip dasar ketatanegaraan tentang pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan independensi lembaga penegak hukum. Argumen Hotman Paris yang meminta “izin presiden” untuk proses hukum dapat ditafsirkan sebagai upaya politisasi terhadap mekanisme peradilan. Di sisi lain, ini juga memantik diskusi publik tentang batasan otoritas eksekutif dalam sistem hukum Indonesia.

Boyamin pada akhir pernyataannya menegaskan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen penuh untuk mendukung pemberantasan korupsi secara tuntas. Dukungan tersebut, menurutnya, tercermin dari kesediaan presiden untuk tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, sepanjang alat bukti yang dimiliki penegak hukum dianggap cukup. “Selama penegak hukum memiliki alat bukti yang cukup, maka status hukum seseorang sah untuk dinaikkan menjadi tersangka,” pungkas Boyamin.

Kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, tidak hanya karena nominal barang bukti yang mencengangkan, tetapi juga karena ia menguji sejauh mana prinsip supremasi hukum diterapkan secara konsisten bagi semua lapisan masyarakat, termasuk para penegak hukum itu sendiri. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu apakah pembelaan yang dilancarkan Hotman Paris melalui jalur narasi publik akan seefektif pembelaan di ruang pengadilan.

Ringkasan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah tidak mendapat izin dari Presiden. Boyamin menegaskan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan teknis hukum yang tidak mensyaratkan izin presiden berdasarkan KUHAP dan KUHP.

Ia menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 telah mencabut kekebalan jaksa dalam perkara pidana khusus seperti korupsi. Boyamin mengakui pernyataan sensasional Hotman bisa bagian dari trik advokasi, namun mengingatkan agar fokus kembali pada substansi perkara.

Kasus ini mencuat karena barang bukti berupa uang hampir setengah triliun rupiah dan emas 74 kilogram. Polemik ini juga menyentuh prinsip independensi penegak hukum dan pemisahan kekuasaan dalam ketatanegaraan Indonesia.

Sumber: Kumparan

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.