adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dengan tegas menepis klaim yang menyebut bahwa penyidik wajib meminta izin Presiden sebelum menangkap seorang jaksa. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh legislator Partai Golkar tersebut di Jakarta, Minggu (19/7), sebagai respons atas pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Kontroversi ini bermula setelah Hotman, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7), mempertanyakan langkah Polri yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Hotman, Febrie adalah sosok yang dibanggakan Presiden karena berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp 430 triliun melalui Satuan Tugas Penanganan Kerugian Negara (Satgas PKN).

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” ujar Soedeson. Ia menambahkan, landasan hukum yang dulu sempat mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk menangkap atau memeriksa jaksa sudah tidak berlaku lagi. Ketentuan dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang mengatur mekanisme itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Soedeson menekankan bahwa seluruh warga negara, tanpa memandang jabatan, memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Prinsip equality before the law menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar. “Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Putusan MK dan Hilangnya Hak Istimewa

Sebelum putusan MK, Undang-Undang Kejaksaan memang mengatur bahwa penangkapan atau penahanan seorang jaksa hanya bisa dilakukan atas izin Jaksa Agung. Namun, Mahkamah Konstitusi memandang ketentuan itu bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum. Putusan tersebut menghapus hak istimewa yang selama ini melekat pada profesi jaksa, sehingga aparat penegak hukum lain, termasuk Polri, dapat menindak jaksa tanpa perlu meminta izin dari atasannya.

Langkah MK ini telah memperkuat arsitektur penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberantas korupsi. Dengan tidak adanya lagi “benteng” administratif berupa izin pimpinan, proses hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat. Soedeson pun meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung agar menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dengan cermat dan profesional, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik yang sangat luas.

“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ungkap Soedeson, merujuk pada komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi yang menjadi bagian dari visi Asta Cita.

Klaim Hotman dan Kronologi Kasus

Hotman Paris Hutapea, yang mendampingi Febrie saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung, mengeklaim bahwa penetapan tersangka sang klien dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden. Ia menyebut Febrie sebagai tangan kanan Presiden dalam mengembalikan kerugian negara, dan karena itu wajar untuk bertanya apakah Polri sudah berkoordinasi dengan Istana. “Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak,” tutur Hotman.

“Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, ‘hey kenapa gak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo’, tanya. Saya baru tahu tidak ada izin.”

— Hotman Paris Hutapea

Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT ASABRI. Perusahaan asuransi sosial untuk prajurit TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan itu diduga mengalami kerugian negara akibat penyimpangan investasi yang terjadi pada periode 2012 hingga 2019. Kerugian tersebut ditaksir mencapai angka yang fantastis, dan sejumlah nama besar sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

DPR Bantah Hotman: Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Izin Presiden

Penetapan tersangka terhadap Febrie menandai babak baru dalam penanganan perkara ini. Sebagai mantan Jampidsus, ia memiliki rekam jejak penanganan kasus-kasus besar, termasuk pengembalian kerugian negara yang signifikan. Namun, posisi tersebut tidak memberinya imunitas. Prinsip yang ditegaskan Soedeson Tandra sejalan dengan arah reformasi penegakan hukum yang tidak lagi memandang jabatan atau pengaruh seseorang.

Pernyataan tegas dari Komisi III DPR ini juga menjadi sinyal bahwa lembaga legislatif mendukung langkah penegak hukum untuk bekerja tanpa intervensi. Ketika nama Presiden coba diseret dalam pusaran polemik, DPR memilih untuk meluruskan narasi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan pada hubungan personal atau pencapaian masa lalu seorang tersangka.

Pertanyaan Umum

Apakah penangkapan jaksa harus mendapat izin dari Presiden?

Tidak. Tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa. Bahkan, ketentuan yang dulu mensyaratkan izin dari Jaksa Agung pun telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum.

Apa dasar hukum yang membatalkan keharusan izin Jaksa Agung tersebut?

Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang mengatur bahwa penangkapan atau penahanan jaksa harus mendapat izin Jaksa Agung. Putusan ini menghapus hak istimewa tersebut dan menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk jaksa, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Mengapa Hotman Paris mempersoalkan izin Presiden dalam kasus ini?

Hotman Paris menyebut bahwa kliennya, Febrie Adriansyah, adalah sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp 430 triliun. Ia mempertanyakan mengapa Polri tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Namun, DPR dan ketentuan hukum yang berlaku menegaskan bahwa langkah hukum tidak memerlukan restu politik dari Istana.

Ringkasan

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, membantah klaim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut bahwa penangkapan jaksa harus mendapat izin Presiden. Soedeson menegaskan tidak ada aturan yang mensyaratkan hal tersebut, dan ketentuan lama yang mengharuskan izin Jaksa Agung untuk menangkap jaksa pun telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI. Hotman Paris mempertanyakan langkah tersebut karena kliennya dianggap sebagai sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo Subianto lantaran berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp 430 triliun melalui Satgas PKN.

DPR menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan. Soedeson juga meminta agar nama Presiden tidak dibawa-bawa dalam polemik ini dan mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan hubungan personal atau pencapaian masa lalu seorang tersangka.

Sumber: Kumparan

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.