adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, melontarkan tudingan keras terhadap Ferry Boboho dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI klaster Tan Kian. Usai kliennya resmi diserahkan dari penyidik Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung dan ditahan di Rutan C7 Kejagung pada Jumat (17/7), Handika menyebut Ferry sebagai biang kerok yang memicu seluruh kemelut hukum tersebut.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Pernyataan itu disampaikan di Gedung Bundar Jampidsus, Jumat (17/7), bersamaan dengan pelimpahan tahap dua Don Ritto yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset yang ditelusuri cukup besar. Handika datang ke kejaksaan untuk mengawal proses penahanan sekaligus memberikan klarifikasi atas sejumlah narasi yang beredar di publik.

“Jadi Fery Boboho sudah enggak ada hubungan dengan persoalan kafe. Biang kerok dia. Fery Boboho itu biang kerok dia. Semua kemelut ini sumbernya dari dia,” kata Handika di hadapan wartawan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang menjerat Don Ritto tidak bisa dilepaskan dari peran Ferry yang sebelumnya kerap disebut dalam berbagai kesaksian maupun cerita di luar berkas penyidikan.

Handika mengungkapkan bahwa seluruh saksi dari money changer yang telah diperiksa penyidik menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi sebagaimana diceritakan Ferry. Menurutnya, keterangan para saksi itu justru meruntuhkan dugaan aliran uang tertentu yang selama ini dikaitkan dengan kliennya.

“Semua saksi money changer juga sudah diambil keterangan. Semua menyatakan tidak ada penerimaan SGD 5 juta,” ujar Handika. Angka SGD 5 juta sempat muncul dalam narasi publik terkait dugaan penerimaan tertentu, namun menurut kuasa hukum, nilai tersebut tidak terbukti dalam proses pemeriksaan saksi.

Selain persoalan saksi, Handika mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap Ferry Boboho sendiri. Ia menyebut bahwa Ferry belum pernah diperiksa secara resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan, sehingga sejumlah tuduhan yang dialamatkan ke pihak lain dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

“Yang ketiga, ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Nah, jadi itu adalah tuduhan fiktif,” katanya. Pernyataan tersebut menambah panasnya dinamika kasus ASABRI klaster Tan Kian, yang melibatkan nama-nama besar di ranah hukum dan bisnis.

Dalam kesempatan yang sama, Handika juga menepis isu mengenai kepemilikan Kafe De Clan Signature yang sempat dikaitkan dengan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa Ferry Boboho memang pernah bekerja sama mengelola restoran Prancis di lokasi itu, namun kerja sama tersebut berakhir setelah usaha bangkrut.

“Memang ada kerja sama dengan Fery Boboho. Waktu itu dia kan pemegang merek dagang restoran Prancis. Kerja sama di situ. Kemudian bangkrut. Setelah bangkrut diambil alih full 100 persen Pak Idon (Don Ritto), makanya diganti namanya menjadi Kafe De Clan Signature,” ujarnya. Penjelasan itu dimaksudkan untuk memisahkan kepemilikan kafe dari dugaan pencucian uang yang sedang disidik.

Don Ritto: Ferry Boboho Biang Kerok Kasus ASABRI!

Di tengah perdebatan soal peran masing-masing pihak, publik kembali diingatkan pada profil Ferry Boboho yang menjadi salah satu pintu masuk pengembangan penyidikan. Ferry memiliki nama lengkap Ferry Yanto Hongkiriwang dan merupakan pengusaha asal Luwuk, Sulawesi Tengah, yang merantau ke Jakarta serta membangun sejumlah usaha di berbagai sektor.

Ferry mendirikan PT Gontran Cherrier Indonesia yang mengelola sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Restoran itu belakangan berganti nama menjadi Kafe De Clan Signature setelah pengambilalihan penuh oleh Don Ritto pasca-kebangkrutan usaha awal.

Nama Ferry mulai menjadi sorotan publik setelah terseret perkara dugaan penculikan anggota Densus 88 pada Juli 2025. Dari penyelidikan kasus tersebut, aparat kemudian menelusuri isi ponsel Ferry yang menjadi salah satu pintu masuk pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, hingga pengusaha Tan Kian.

Penelusuran terhadap ponsel Ferry itu, menurut sumber penyidikan, membuka jejak komunikasi yang kemudian dikembangkan ke arah dugaan korupsi PT ASABRI. Klaster Tan Kian sendiri merujuk pada keterlibatan jaringan bisnis yang diduga menampung aliran dana hasil korupsi melalui berbagai skema investasi dan pembelian aset.

Don Ritto, yang dalam perkara ini dijerat sebagai tersangka TPPU, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif di tingkat penyidikan Polri. Pelimpahan ke Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 menandai babak baru bagi penuntasan berkas perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Sementara itu, pengacara lain yang menangani perkara terkait ikut menyoroti cara penegakan hukum dalam klaster ini. Beberapa pihak mempertanyakan mengapa saksi kunci seperti Ferry belum di-BAP, sementara tersangka lain sudah diserahkan ke tahap penuntutan. Ketidakseimbangan proses ini memicu spekulasi di masyarakat mengenai arah pengusutan kasus.

Handika sendiri menolak menyebutkan lebih jauh soal kemungkinan tersangka baru. Ia hanya menekankan bahwa kliennya kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku di Kejaksaan Agung maupun pengadilan nanti.

Kasus ASABRI sendiri merupakan salah satu skandal korupsi berskala besar di Indonesia, dengan dugaan manipulasi investasi yang merugikan para prajurit TNI dan Polri selaku peserta program asuransi sosial tersebut. Pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah petinggi ASABRI, namun pengembangan klaster baru terus dilakukan oleh penyidik.

Klaster Tan Kian menjadi menarik karena menyeret nama pengusaha properti Tan Kian yang sebelumnya juga terlibat dalam pusaran kasus korupsi lain. Hubungannya dengan Don Ritto dan jaringan bisnis Ferry Boboho memperlihatkan betapa kompleksnya struktur pencucian uang yang diduga terjadi.

Di sisi lain, publik juga mencatat bahwa kasus ini bergulir di tengah sorotan terhadap sejumlah perkara lain yang melibatkan tokoh publik. Meski tidak saling berkaitan secara langsung, tingginya intensitas berita hukum belakangan ini membuat masyarakat semakin kritis terhadap transparansi proses penyidikan.

Handika berharap kejaksaan dapat segera melengkapi berkas perkara dan membawa kasus ini ke persidangan terbuka. Baginya, pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji kebenaran seluruh tuduhan, termasuk narasi soal siapa sesungguhnya biang kerok dalam pusaran ASABRI klaster Tan Kian.

Sampai berita ini ditulis, pihak Ferry Boboho belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang dilontarkan kuasa hukum Don Ritto. Sementara penyidik diketahui masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait keterangan yang belum tercantum dalam BAP resmi.

Pertanyaan Umum

Siapa yang disebut sebagai biang kerok dalam kasus ASABRI klaster Tan Kian?

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut Ferry Boboho sebagai biang kerok yang memicu kemelut dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI klaster Tan Kian.

Apakah Ferry Boboho sudah diperiksa secara resmi dalam kasus ini?

Menurut Handika, Ferry Boboho belum pernah di-BAP secara resmi pada tahap penyidikan, sehingga sejumlah tuduhan yang beredar dinilai sebagai tuduhan fiktif.

Bagaimana hubungan Ferry Boboho dengan Kafe De Clan Signature?

Ferry pernah bekerja sama mengelola restoran Prancis di lokasi tersebut, namun setelah bangkrut, Don Ritto mengambil alih kepemilikan sepenuhnya dan mengganti namanya menjadi Kafe De Clan Signature.

Ringkasan

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menuding Ferry Boboho sebagai biang kerok dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI klaster Tan Kian. Handika menyebut bahwa seluruh saksi money changer yang diperiksa menyatakan tidak ada penerimaan SGD 5 juta, dan Ferry belum pernah diperiksa secara resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan, sehingga tuduhan tersebut dinilai fiktif.

Handika juga menepis isu kepemilikan Kafe De Clan Signature, menjelaskan bahwa Ferry pernah bekerja sama mengelola restoran Prancis di lokasi tersebut, tetapi usaha itu bangkrut dan kemudian diambil alih sepenuhnya oleh Don Ritto. Kasus ASABRI klaster Tan Kian menyeret sejumlah nama, termasuk Ferry yang namanya muncul dari penelusuran ponselnya dalam perkara lain.

Sumber: Kumparan

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.