Lintaspedia.com – JAKARTA — Misteri di balik tumpukan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mulai terkuak. Seorang pengusaha bernama Don Ritto mengaku sebagai pemilik sah dari seluruh aset tersebut, yang juga mencakup uang tunai dalam jumlah fantastis.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan dengan tegas bahwa logam mulia yang ditemukan penyidik Polri di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, itu merupakan aset milik yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Klaim ini disampaikan di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami ulang lagi, backup kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam,” kata Handika di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.
Menurut Handika, rumah di Kompleks Parahyangan Golf-2, Sentul, itu telah digunakan Don Ritto sejak tahun 2022 hingga 2023 sebagai kantor operasional cadangan yayasan. Don Ritto disebut telah meminta izin kepada Febrie, pemilik rumah, untuk memanfaatkan properti tersebut.
Klaim Yayasan dan Rencana Pembangunan Pesantren
Handika menjelaskan bahwa yayasan yang dimaksud saat ini tengah membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku di sebuah pesantren di Banten. Kegiatan operasional yayasan tersebut, menurutnya, membutuhkan tempat penyimpanan aset yang aman dan terpusat.
Yayasan tersebut, lanjut Handika, memiliki rencana besar untuk membangun pesantren, masjid, hingga berbagai fasilitas pendukung di Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur. Seluruh dana yang disimpan dalam bentuk emas dan valuta asing diklaim berkaitan langsung dengan aktivitas dan pengembangan yayasan ke depannya.
Kendati demikian, Don Ritto belum bersedia membeberkan secara detail asal-usul kekayaan tersebut. Handika hanya menyebut bahwa pihaknya akan membuka semuanya setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa oleh penyidik Jampidsus.
“Nah kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika? Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus disertai segala dengan semua bukti-bukti yang kuat yang sahih dan relevan. Kami tidak mau mendahului itu dulu,” ujar Handika.
Total aset yang ditemukan di rumah Sentul meliputi 74 kilogram emas batangan, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta dolar Amerika Serikat.
Pernyataan Hotman Paris dan Bantahan Febrie
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa brankas beserta seluruh isinya di rumah Sentul bukan berada dalam penguasaan kliennya. Menurut Hotman, sejak rumah tersebut digunakan Don Ritto sebagai kantor operasional yayasan, pengelolaan lokasi sepenuhnya berada di bawah kendali Don Ritto.
“Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya,” tutur Hotman.
Sebelumnya, Febrie telah mengakui bahwa rumah yang digeledah oleh polisi adalah milik pribadinya. Namun, ia dengan tegas menyangkal kepemilikan atas uang tunai Rp 476 miliar dan emas batangan yang ditemukan di dalam rumah tersebut. Febrie menyebut aset-aset itu memiliki pemilik lain, dan kini pernyataannya selaras dengan klaim Don Ritto.
Don Ritto mengklaim seluruh aset di rumah Sentul adalah milik yayasan dakwah, bukan milik pribadi Febrie Adriansyah.
Kronologi Penggeledahan dan Pelimpahan Kasus
Penggeledahan di rumah Febrie dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri pada Rabu (8/7/2026) lalu. Temuan mengejutkan tersebut langsung menjadi sorotan publik dan memicu spekulasi liar mengenai sumber kekayaan tersebut.
Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN yang diduga kuat menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah, kasus dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya, dan kasus pada PT Krakatau Steel.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026) sore. Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut demi sinergi dan percepatan penanganan perkara.
Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah. Kedekatan antara Febrie dan Don Ritto diduga berakar dari latar belakang pendidikan mereka. Keduanya merupakan sesama lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) dan aktif di organisasi ikatan alumni.
Pembelaan Kuasa Hukum dan Langkah Selanjutnya
Handika Honggowongso menegaskan bahwa kliennya siap bertanggung jawab penuh dan akan membeberkan bukti-bukti kepemilikan aset kepada tim penyidikan di Kejagung. Ia juga membantah keras bahwa aset-aset tersebut terkait dengan aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dikepalai oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
“Begini ya. Bisa kami jelaskan. Bahwa rumah di Sentul itu, pada 2023 itu dimohonkan oleh klien kami kepada si pemilik (Febrie). Untuk apa? Untuk digunakan sebagai back-up operasional kantor yayasan,” ujar Handika.
Pihak Don Ritto berjanji akan mengungkap secara detail alasan di balik penyimpanan aset dalam bentuk emas batangan dan valuta asing, serta siapa saja pihak yang berkontribusi dalam pengumpulan dana tersebut. Namun, semua itu baru akan dilakukan setelah proses pemeriksaan oleh penyidik berjalan.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena melibatkan angka yang sangat besar serta figur penting di tubuh penegak hukum. Kejaksaan Agung kini memiliki tugas berat untuk mengurai benang kusut antara kepemilikan aset, dugaan korupsi, dan peran masing-masing pihak.
Pertanyaan Umum
Apa isi dari brankas yang ditemukan di rumah Febrie?
Brankas tersebut berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp 476 miliar, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta dolar Amerika Serikat. Seluruh aset ini diklaim oleh Don Ritto sebagai milik yayasan dakwah.
Siapa Don Ritto dan apa hubungannya dengan Febrie?
Don Ritto adalah seorang pengusaha yang merupakan sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi dengan Febrie. Ia mengaku menggunakan rumah Febrie di Sentul sebagai kantor operasional yayasan dan kini menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Apakah Febrie mengakui kepemilikan aset tersebut?
Tidak. Febrie telah menyatakan bahwa aset-aset tersebut bukan miliknya dan ada pemilik lain. Pernyataan ini selaras dengan klaim Don Ritto yang mengaku sebagai pemilik sah seluruh aset yang ditemukan.
Ringkasan
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa 74 kg emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan di rumah di Sentul adalah aset milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang dikelola kliennya. Rumah tersebut diklaim sebagai kantor operasional cadangan yayasan yang dibina Don Ritto sejak 2022-2023.
Yayasan tersebut disebut sedang membina 700 santri dari Papua dan Maluku, serta memiliki rencana membangun pesantren dan fasilitas di beberapa daerah. Seluruh aset, termasuk emas dan valuta asing, diklaim untuk mendukung kegiatan dan pengembangan yayasan ke depan.
Temuan tersebut berasal dari penggeledahan rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Febrie mengakui rumah itu miliknya tetapi menyangkal memiliki aset-temuan tersebut, pernyataan yang selaras dengan klaim Don Ritto. Don Ritto kini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sumber: Kumparan













