Lintaspedia.com – Peneliti antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, menantang pembuktian asal-usul emas 74 kg dan uang Rp476 miliar yang diklaim milik Don Ritto dalam kasus korupsi besar.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, secara terbuka menantang advokat Don Ritto untuk membuktikan secara hukum klaimnya terhadap barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar. Tantangan ini disampaikan terkait temuan yang menggemparkan dari penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang sebelumnya dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Temuan barang bukti ini terjadi dalam konteks penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan proyek PLN Batubara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Kronologi bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah tersebut, yang ternyata menyimpan brankas tersembunyi berisi emas dan uang tunai dalam jumlah fantastis. Febrie Adriansyah, yang sebelumnya mengaku rumah itu miliknya, tidak memberikan penjelasan mengenai keberadaan aset-aset tersebut. Namun, gugatan datang dari kubu Don Ritto. Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengklaim bahwa kliennya pernah menyewa rumah itu pada 2022-2023 untuk kantor operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Handika menegaskan bahwa emas dan uang yang ditemukan merupakan bagian dari kepentingan Don Ritto, yang disiapkan untuk mendukung pembangunan pondok pesantren dan masjid di Indonesia timur.
Zaenur Rohman menilai klaim-klaim semacam itu tidak bisa diterima mentah-mentah dan justru memicu kejanggalan serius. Dalam wawancara yang dikutip dari YouTube Kompas TV pada Minggu, 19 Juli 2026, ia mempertanyakan logika di balik kepemilikan harta sebanyak itu. “Penegakan hukum itu tidak bergantung kepada pengakuan dari seorang tersangka atau nantinya terdakwa, semua orang boleh mengatakan, ‘Oh, itu emas saya. Oh, itu uang saya’. Tetapi kan apa buktinya?” tegas Zaenur. Ia menekankan bahwa setiap pengakuan harus disertai dokumen dan alat bukti sah.
Lebih lanjut, Zaenur menegaskan prinsip pembalikan beban pembuktian dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan Pasal 77 dan 78 UU TPPU, jika Don Ritto memang mengklaim harta tersebut, ia wajib membuktikan asal-usulnya secara logis. “Di dalam pasal 77 dan pasal 78 Undang-Undang TPPU ada pembalikan beban pembuktian, DR ini kalau ngaku-ngaku, dia harus buktikan, apakah dia nemu harta karun misalnya atau hasil bisnis misalnya,” jelas Zaenur. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah mengenai jenis bisnis, keuntungan, laporan keuangan, audit, hingga Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak Don Ritto. “Logis enggak kalau dia punya uang segitu banyak? Apa bisnisnya? Berapa keuntungannya? Bagaimana laporan keuangannya? Bagaimana audit terhadap bisnisnya? Bagaimana SPT-nya?”
Zaenur juga menanggapi peran kuasa hukum Don Ritto yang menyampaikan argumentasi untuk membela kliennya. Ia memahami hal itu sebagai bagian dari profesi, namun menilai hal tersebut tidak seharusnya membuat penyidik gentar atau membingungkan masyarakat. “Sudah menjadi tugas kuasa hukum untuk membela kepentingan kliennya, termasuk menyampaikan argumentasi yang dapat mengaburkan perkara atau memengaruhi opini publik, karena tujuan akhirnya adalah agar klien terbebas dari jerat hukum,” katanya. Ia yakin seluruh klaim akan diuji dan dibuktikan dalam persidangan nanti.
- Barang bukti berupa emas 74 kg dan Rp476 miliar ditemukan di brankas tersembunyi rumah di Sentul, Bogor.
- Don Ritto dan Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi besar: PLN Batubara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
- Don Ritto ditahan dengan rompi merah muda, sementara Febrie Adriansyah tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, memberikan klarifikasi penting soal status kepemilikan rumah di Sentul. Dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Sabtu, 18 Juli 2026, Hotman menyatakan rumah itu bukan lagi milik kliennya. “Rumah di Sentul itu sejak 2022 housekeeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikan ke Don Ritto,” kata Hotman. Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut sejatinya adalah milik mertua Febrie Adriansyah, yang telah lama dihibahkan kepada cucunya, yaitu anak Febrie. “Itu jauh sebelum kasus Asabri,” tambah Hotman.
Klaim ini menambah lapisan kompleksitas pada kasus tersebut. Jika benar rumah itu sudah berpindah penguasaan sejak 2022, maka pertanyaan kritis mengenai siapa yang sesungguhnya menguasai dan mendanai penyimpanan emas serta uang di brankas menjadi semakin mengemuka. Zaenur Rohman menyiratkan bahwa penyidik kemungkinan sudah mengantongi informasi penting terkait komunikasi digital dan aliran dana antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah, termasuk keterkaitannya dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani Jampidsus.
Perbedaan perlakuan hukum antara kedua tersangka juga menjadi sorotan. Ketika pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri–Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, Don Ritto langsung ditahan dengan rompi tahanan merah muda. Sebaliknya, Febrie Adriansyah tampak pulang setelah sembilan jam diperiksa. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik.
Kuasa hukum Febrie, Farizi, menjelaskan beberapa alasan kliennya tidak ditahan. Pertama, Febrie dianggap kooperatif karena langsung mengundurkan diri dari jabatannya saat ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, karena Febrie sudah tidak menjabat sebagai Jampidsus, maka tidak mungkin lagi mengintervensi proses hukum. Ketiga, seluruh barang bukti terkait perkara yang menjeratnya sudah dikuasai penyidik, sehingga potensi penghilangan bukti sangat kecil. Terakhir, sudah ada upaya hukum cekal yang mencegahnya ke luar negeri.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, merinci bahwa Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait PT Asabri periode 2020-2024. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU di kasus yang sama. Untuk dua perkara lainnya, yaitu dugaan korupsi di KNI (anak usaha Krakatau Steel) dan pengadaan batu bara PLN, status keduanya masih sebagai saksi. Ketiga perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lanjutan.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya di bawah Kejaksaan Agung. Tantangan Zaenur Rohman agar Don Ritto membuktikan asal-usul 74 kg emas dan ratusan miliar rupiah itu akan menjadi ujian fundamental. Keberhasilan atau kegagalan dalam pembuktian ini tidak hanya akan menentukan nasib hukum Don Ritto, tetapi juga menjadi cerminan ketegasan penegakan hukum dalam menelusuri asal-usul kekayaan yang mencurigakan, sebagaimana diamanatkan oleh prinsip-prinsip dalam Undang-Undang TPPU. Proses pembuktian yang objektif dan transparan di persidangan nanti akan menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan memastikan keadilan.
Pertanyaan Umum
Siapakah sosok Don Ritto dalam kasus ini?
Don Ritto adalah seorang advokat yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Ia juga disebut terkait dengan dua perkara korupsi lainnya, yakni pengadaan batu bara PLN dan utang KNI (anak usaha Krakatau Steel), meskipun untuk dua kasus terakhir statusnya masih sebagai saksi.
Mengapa Febrie Adriansyah tidak ditahan meskipun menjadi tersangka?
Berdasarkan pernyataan kuasa hukumnya, ada beberapa pertimbangan. Febrie dianggap kooperatif karena langsung mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus saat ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ia sudah tidak menjabat sehingga tidak berpotensi mengintervensi proses hukum. Seluruh barang bukti juga sudah dikuasai penyidik, dan terdapat upaya hukum cekal yang mencegahnya ke luar negeri.
Apa implikasi dari klaim pemilikan emas dan uang oleh pihak Don Ritto?
Klaim tersebut memicu kewajiban hukum untuk melakukan pembalikan beban bukti sebagaimana diatur dalam UU TPPU. Jika Don Ritto mengklaim aset itu miliknya, ia wajib membuktikan secara logis asal-usul kekayaannya melalui dokumen seperti laporan keuangan, audit bisnis, dan SPT pajak. Kegagalan membuktikan dapat memperkuat dugaan pencucian uang atau korupsi.
Ringkasan
Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menantang Don Ritto untuk membuktikan secara hukum klaim kepemilikan emas 74 kg dan uang Rp476 miliar yang ditemukan di brankas tersembunyi rumah mewah di Sentul, Bogor. Rumah tersebut sebelumnya dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, namun kuasa hukum Febrie menyatakan rumah sudah diberikan kepada Don Ritto sejak 2022.
Zaenur menegaskan bahwa berdasarkan UU TPPU berlaku pembalikan beban pembuktian, sehingga Don Ritto wajib membuktikan asal-usul hartanya secara logis melalui dokumen bisnis, laporan keuangan, dan SPT pajak. Kasus ini terkait dugaan korupsi di proyek PLN Batubara, PT Asabri, dan Krakatau Steel yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sumber: TribunTrends.com










