adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

 

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – Lintaspedia.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti polemik yang mencuat antara Kejaksaan Agung dan Polri. Menurutnya, muncul dugaan adanya praktik barter perkara setelah terbit surat perintah penghentian pengumpulan data terkait penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mahfud menilai, kemunculan surat tersebut beriringan dengan pelimpahan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Kecurigaan itu muncul setelah beredarnya surat dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang secara mendadak memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pendataan terkait program MBG.

Padahal, Kejagung diketahui aktif menginstruksikan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta operasional dapur MBG di berbagai daerah. Namun, kebijakan tersebut berubah setelah terbit surat penghentian pendataan.

Sudirman Said Kembali Datangi Kejagung, Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Petral 

“Itu memancing opini bahwa ‘ayo kita berdamai dan hentikan semua ini’. Itu dianggap barter,” kata Mahfud, dalam YouTube Mahfud MD Official, Jumat (17/7).

Mahfud menjelaskan, persepsi mengenai adanya barter perkara muncul dari rangkaian penanganan dua kasus yang berlangsung hampir bersamaan. Dalam proses penyidikan dugaan korupsi MBG, Kejagung disebut berhasil mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah personel kepolisian dan masih mendalami dugaan keterlibatan anggota polisi lain yang menguasai sejumlah titik SPPG.

Di sisi lain, setelah kepolisian melimpahkan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah ke Kejagung, muncul anggapan bahwa Korps Adhyaksa memberikan respons timbal balik kepada institusi kepolisian.

“Yaitu surat perintah penghentian itu,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyoroti adanya dua surat Kejagung yang berisi instruksi berbeda dalam rentang waktu yang relatif singkat. Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 memerintahkan penghentian pendataan, sekaligus membatalkan surat sebelumnya tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan pelaksanaan pendataan.

“Di situ ada indikasi barter,” ungkap Mahfud.

Mahfud mengingatkan, jika benar terjadi kompromi atau transaksi perkara di balik proses penegakan hukum, kondisi tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi kredibilitas institusi penegak hukum. Ia menegaskan, kerusakan sistem hukum akan berdampak lebih besar dibandingkan sekadar lolosnya seorang tersangka dari proses hukum.

Viral Boti Diburu Sejumlah Pemuda di Bogor, Sampai Lari Terbirit-birit

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia menekankan, hilangnya kepercayaan masyarakat berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri hingga konflik antardaerah maupun antarinstansi.

“Demokrasi tanpa hukum itu liar dan sewenang-wenang. Tapi kalau hukum tidak ada demokrasinya juga tidak bagus, karena hukum menjadi alat untuk merepresi,” pungkasnya.

Sumber: JawaPos

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.