Lintaspedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, selama lebih dari sembilan jam pada Kamis (16/7/2026). Pemeriksaan itu digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan suap pengaturan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Bobby terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 19.13 WIB, namun ia enggan banyak berkomentar kepada wartawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Bobby mengenai dugaan pengaturan temuan audit yang diduga memengaruhi perubahan opini laporan keuangan. “Mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk Pemkab Muara Enim,” kata Budi kepada wartawan, Kamis malam.
Selain menggali soal perubahan opini, penyidik juga menelusuri alur komunikasi antara tersangka Augus Dwianggara (AGG) alias Angga, pihak swasta yang diduga menjadi perantara, dengan internal BPK. Budi menambahkan, “Karena memang dalam pemeriksaan ini tentu penyidik juga akan mendalami dan menelusuri komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh pihak swasta yaitu saudara AG kepada internal BPK itu seperti apa, sehingga itu juga menjadi petunjuk bagi penyidik guna mengungkap konstruksi perkara ini menjadi lengkap.” Angga diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby saat masih menjabat di BPK, sehingga diduga memiliki akses khusus dalam proses audit.
Bobby sendiri menegaskan bahwa dirinya telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. “Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini,” ujarnya singkat saat ditemui usai pemeriksaan.
Penggeledahan Rumah dan Kantor BPK
Sebelum pemeriksaan, KPK telah menggeledah kediaman Bobby di Jakarta pada Selasa (14/7) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik.” Bobby belum memberi komentar soal penggeledahan tersebut.
Tak hanya rumah Bobby, penyidik KPK juga menggeledah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (14/7). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen terkait pengadaan proyek dan dokumen audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Langkah ini memperkuat dugaan bahwa pengaturan opini audit tidak hanya melibatkan oknum di tingkat pusat, tetapi juga aparat pemeriksa di daerah.
KPK menyatakan bahwa korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah kini semakin sistemik, bahkan terjadi sebelum tahap perencanaan dan penganggaran dilakukan.
Dalam perkembangan terpisah, KPK juga memeriksa dua anggota DPRD Riau dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Meski kasus tersebut berbeda, pola modus operandi yang melibatkan pengaturan anggaran dan audit menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.
Lima Tersangka dalam Kasus Muara Enim
Kasus dugaan suap pengaturan audit BPK di Muara Enim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka utama adalah Bupati Muara Enim, Edison. Mereka dijerat dengan Pasal penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait audit laporan keuangan oleh BPK untuk Tahun Anggaran 2025.
Berikut daftar kelima tersangka:
- Edison – Bupati Muara Enim, diduga sebagai penerima suap agar opini laporan keuangan daerahnya dinaikkan.
- Augus Dwianggara alias Angga – Pihak swasta yang diduga menjadi perantara dan penghubung antara Pemkab Muara Enim dengan oknum BPK.
- Titin Rita Lestari – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel, diduga sebagai pengendali teknis dalam pengaturan opini.
- Cory Erin Hardi – Marketing dari PT Millenium Solusi Abadi, perusahaan yang diduga terlibat dalam pengaturan audit.
- Fika – Direktur PT Millenium Solusi Abadi, yang juga diduga berperan dalam skema suap.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Edison, yakni penerimaan suap dalam pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim. KPK terus mendalami keterkaitan antara kedua perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang digunakan untuk mengamankan opini WTP.
Dalam penggeledahan di Kantor Bupati Muara Enim dan sejumlah lokasi lainnya, penyidik menyita dokumen pengadaan proyek serta bukti komunikasi elektronik. KPK juga telah memeriksa belasan saksi, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim dan staf BPK Sumsel. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Para pengamat antikorupsi menilai bahwa kasus Muara Enim menjadi contoh nyata bagaimana opini WTP—yang seharusnya menjadi indikator tata kelola keuangan yang baik—justru bisa dimanipulasi. “Modus seperti ini sangat berbahaya karena merusak kredibilitas BPK dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap hasil audit,” ujar seorang pakar hukum pidana yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, kelima tersangka masih menjalani proses penahanan di Rutan KPK. Sidang perdana diperkirakan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan.
Pertanyaan Umum
Apa yang dimaksud opini WTP?
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini audit tertinggi yang diberikan oleh BPK. Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan entitas disajikan secara wajar, sesuai dengan standar akuntansi, tanpa ada pengecualian material. Dalam kasus Muara Enim, opini WTP diduga diperoleh melalui suap dan pengaturan temuan audit.
Siapa saja tersangka dalam kasus ini?
KPK menetapkan lima tersangka: Bupati Muara Enim Edison, pihak swasta Augus Dwianggara, Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita Lestari, marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.
Bagaimana kronologi pengungkapan kasus ini?
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dugaan pengaturan opini audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025, termasuk perubahan opini dari WDP menjadi WTP. KPK telah menggeledah rumah tersangka, kantor BPK, dan kantor bupati, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, terkait dugaan suap pengaturan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pemeriksaan mendalami dugaan pengaturan temuan audit yang memengaruhi perubahan opini laporan keuangan dari WDP menjadi WTP, serta komunikasi antara pihak swasta dengan internal BPK.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang mengarah pada lima tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison dan pihak swasta Augus Dwianggara. Penyidik juga telah menggeledah rumah Bobby dan Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK menyatakan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah bersifat sistemik. Para tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK, dengan sidang perdana diperkirakan digelar dalam beberapa pekan ke depan.
Sumber: Kumparan





