Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Kasus, Febrie Tetap Tersangka ASABRI
Lintaspedia.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa—dikenal sebagai Tim 9—telah mulai memeriksa Febrie terkait penanganan perkara korupsi PT ASABRI. Proses ini menjadi sorotan publik dan DPR, yang mendesak transparansi penuh dari Kejagung.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Tim 9 harus bekerja tanpa main-main. “Ini perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026). Komisi III bahkan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan untuk mengawal ketat proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.
Status Febrie di Tiga Perkara: Ada yang Tersangka, Ada yang Saksi
Kejagung kini menangani tiga kasus yang dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri. Ketiganya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, serta dugaan korupsi PT ASABRI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk perkara tersebut.
Dalam perkara ASABRI, Febrie resmi berstatus tersangka. Status ini merupakan kelanjutan dari penetapan yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri sebelumnya. “Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka,” kata Anang. Sementara itu, untuk dua kasus lainnya—Krakatau Steel dan PLTU PLN—Febrie bersama Don Ritto masih berstatus saksi. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon.
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, sementara dua perkara lain masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi.
Kritik MAKI: Hotman Paris Dinilai Keliru Soal Izin Presiden
Hotman Paris Hutapea yang kini menjadi kuasa hukum Febrie mendapat kritik tajam dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Hotman sebelumnya menyebut penetapan tersangka kliennya tidak “pamit” ke Presiden Prabowo. Menurut Boyamin, argumen itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana.
“Mana ada aturan penetapan tersangka jaksa agung muda harus izin presiden? Ini membuat aturan sendiri namanya,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026). Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 telah menghapus kekebalan jaksa, terutama untuk tiga jenis perkara: kejahatan dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus termasuk korupsi. Bahkan aturan lama pun hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden.
Meski mengkritik, Boyamin mengaku memaklumi strategi pembelaan Hotman. “Itu bagian trik dan saya menghormati. Bahkan mendramatisir pun boleh,” ujarnya. Namun ia mengingatkan agar fokus pada substansi perkara. Yang paling krusial, menurut Boyamin, adalah menjelaskan asal-usul barang bukti bernilai fantastis yang ditemukan penyidik: uang hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram.
Sementara itu, di luar kasus Febrie, Hotman Paris juga aktif dalam sejumlah perkara lain yang menyita perhatian publik. Ia turun tangan mengawal kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Triana (YTR) di Bandung, yang disebut keluarganya sebagai penyiksaan berat. Hotman bahkan berseteru dengan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak yang menilai kasus tersebut bukan kategori penyiksaan menurut standar PBB. “Mundur kau,” ujar Hotman dalam pernyataan yang videonya viral.
Tak hanya itu, pengacara kondang ini juga mendesak Kapolri untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Jokowi. Aktivitas hukum Hotman yang simultan ini kerap menuai pro dan kontra, terutama saat ia membela figur yang juga tersangka korupsi.
Polemik Barang Bukti: Emas 74 Kg dan Uang Miliaran
Publik masih menunggu klarifikasi resmi dari tim kuasa hukum Febrie terkait asal-usul harta kekayaan yang disita penyidik. Boyamin menekankan bahwa penjelasan rinci sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat menerima dengan logika sederhana. “Uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram—itu bagaimana menjelaskannya?” tanya Boyamin. Kejagung sendiri belum merilis pernyataan resmi mengenai perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, DPR melalui Panja Pengawasan berjanji akan mengawal proses ini secara ketat. Soedeson Tandra menegaskan bahwa transparansi menjadi syarat mutlak agar kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan tidak luntur. “Tim 9 harus bekerja sebaik-baiknya, setransparan mungkin,” pungkasnya.
Pertanyaan Umum
Apa saja tiga kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah?
Tiga kasus tersebut adalah dugaan TPPU terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, dan dugaan korupsi PT ASABRI. Febrie berstatus tersangka hanya dalam kasus ASABRI, sementara dua lainnya sebagai saksi.
Mengapa Hotman Paris dikritik MAKI?
Hotman menyebut penetapan tersangka Febrie harus seizin Presiden. MAKI menilai argumen itu keliru karena tidak ada aturan dalam KUHAP atau KUHP yang mewajibkan izin presiden untuk penetapan tersangka jaksa, apalagi setelah putusan MK Nomor 15/2025.
Apa barang bukti paling mencolok dalam kasus ini?
Penyidik menemukan uang tunai hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram. Publik menanti penjelasan resmi terkait asal-usul barang bukti tersebut.
Ringkasan
Kejagung menerima pelimpahan tiga kasus dari Kortastipidkor Polri yang melibatkan Febrie Adriansyah. Dalam kasus PT ASABRI, Febrie resmi berstatus tersangka, sementara di perkara Krakatau Steel dan PLTU PLN ia masih menjadi saksi. DPR melalui Komisi III membentuk Panja Pengawasan untuk mengawal proses penyidikan dan mendesak transparansi penuh dari Kejagung.
MAKI mengkritik Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Febrie karena menyebut penetapan tersangka harus seizin Presiden. Boyamin Saiman menilai argumen itu keliru dan tidak sesuai hukum acara pidana, terutama setelah Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 yang menghapus kekebalan jaksa untuk tindak pidana khusus. Boyamin juga menyoroti barang bukti fantastis berupa uang hampir setengah triliun rupiah dan emas 74 kilogram yang perlu klarifikasi resmi.
Sumber: Kumparan







