adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah telah menerima aliran uang lebih dari Rp 50 miliar dari pengusaha Tan Kian. Bantahan itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya usai pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026).

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dalam kasus PT ASABRI. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya dicecar total 18 pertanyaan oleh penyidik, termasuk soal dugaan penerimaan uang dari Tan Kian yang belakangan ramai di publik.

“Hari ini ada 18 pertanyaan. Salah satunya menyangkut apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih. Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” kata Hotman di depan wartawan seusai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan.

Hotman menegaskan bahwa Febrie membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan namanya dengan aliran dana dari Tan Kian. Ia juga menyebut kliennya tidak mengetahui keberadaan uang yang ditemukan penyidik di sejumlah lokasi, seperti sebuah kafe di Cipete dan rumah di Sentul.

Hotman: Febrie Bantah Terima Uang dari Tan Kian

“Baik mengenai renovasi, kenapa ada tempat uang di resto (Cipete) maupun di Sentul (rumah), dia tidak tahu-menahu. Semua terbantahkan, semua disangkal,” ujar Hotman. Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk merespons temuan barang bukti yang sebelumnya disebut berasal dari dugaan suap terkait pengelolaan dana ASABRI.

Di sisi lain, Hotman mempertanyakan kejanggalan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyoroti status Tan Kian yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski disebut sebagai pihak yang memberikan suap.

“Kalau benar Tan Kian adalah pemberi suap, kenapa enggak jadi tersangka? Kenapa langsung yang dikejar pejabat senior?” tanya Hotman. Kritik serupa sebelumnya juga sempat ia sampaikan dalam sejumlah kesempatan terpisah terkait penanganan perkara ASABRI yang dinilai tidak seimbang.

Persidangan dan pemeriksaan terkait korupsi di berbagai institusi memang kerap memunculkan debat soal kesetaraan penegakan hukum. Dalam kasus lain, misalnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, juga sempat membantah menerima uang Rp 150 juta dalam sidang dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang berfokus pada uji aliran dana dan barang sitaan KPK.

Dugaan Suap Belum Terpenuhi Secara Hukum

Hotman: Febrie Bantah Terima Uang dari Tan Kian

Kuasa hukum lain yang mendampingi Febrie, Farizi, turut menilai bahwa unsur dugaan suap terhadap kliennya belum terpenuhi secara hukum. Menurutnya, sebuah tindak pidana suap harus didukung oleh dua elemen utama, yakni adanya pemberi suap dan adanya kewajiban pejabat yang tidak dijalankan akibat pemberian tersebut.

“Sampai dengan saat ini kami mau tahu kewajiban apa yang tidak dilaksanakan Pak Febrie sehingga terjadi dia menerima suap. Enggak terlihat,” ujar Farizi. Ia menekankan bahwa tanpa pembuktian hubungan antara penerimaan uang dan pelanggaran kewajiban jabatan, sangkaan suap sulit untuk dikategorikan sah secara hukum.

Hotman kemudian merangkum sejumlah bantahan pihaknya dalam perkara tersebut. Selain menegaskan Febrie tidak mengakui penerimaan uang Rp 50 miliar lebih dari Tan Kian, ia juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai kelemahan dalam konstruksi hukum penyidik.

“Kelemahan hukum pertama, Febrie tidak mengakui pernah menerima uang yang Rp 50 miliar plus-plus,” kata Hotman. Pernyataan itu ia sampaikan di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan barang bukti emas seberat 74 kg oleh Kejaksaan Agung yang disebut disimpan di tempat aman selama proses penyidikan berlangsung.

Sementara itu, kuasa hukum seorang saksi bernama Don Ritto, Handika Honggowongso, ikut menepis asumsi bahwa uang yang ditemukan penyidik di kafe de’Clan Cipete berasal dari Tan Kian. Menurut Handika, dana tersebut berasal dari kerja sama bisnis kliennya dengan seorang pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.

“Uang berupa dolar Singapura maupun dolar Amerika yang disita dari Kafe Cipete itu bersumber dari kerja sama dengan seorang pengusaha,” jelas Handika. Ia memaparkan bahwa penyitaan tersebut tidak serta-merta mengarah pada keterlibatan Tan Kian sebagaimana dugaan yang berkembang di ruang publik.

“Jadi jika dihubungkan dengan uang yang ditemukan di kafe sebanyak 3,2 juta dolar Singapura dan 870 ribu dolar Amerika, itu pasti bukan dari saudara Tan Kian,” sambung Handika. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya tim penasihat hukum untuk memisahkan temuan barang bukti dari narasi suap yang menurut mereka belum terbukti.

Febrie Adriansyah membantah seluruh tuduhan aliran dana Rp 50 miliar lebih dari Tan Kian dan mengklaim tidak mengetahui keberadaan uang di Cipete maupun Sentul.

Penanganan kasus ASABRI sendiri merupakan salah satu perkara korupsi besar yang melibatkan sejumlah nama di lingkaran Kejaksaan Agung dan dunia usaha. Pengacara Febrie berulang kali menekankan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan secara profesional, namun mereka tetap mencatat sejumlah catatan kritis soal arah penyidikan.

Kontras dengan posisi Febrie, pihak Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa barang bukti, termasuk emas 74 kg, disimpan di tempat yang aman demi menjaga integritas proses hukum.

Namun, bagi tim pembela, transparansi bukan sekadar penyimpanan barang bukti, melainkan juga kejelasan status hukum pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam alur dana. Hotman Paris menilai penting bagi penyidik untuk menjelaskan mengapa pemberi suap yang diduga kuat belum tersentuh hukum sementara pejabat senior langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Farizi menambahkan, dalam praktik hukum pidana di Indonesia, sangkaan suap biasanya tidak berdiri sendiri. Ada keharusan untuk menunjukkan hubungan sebab-akibat antara pemberian uang dan tindakan atau kelalaian pejabat yang menerima. Tanpa itu, menurutnya, konstruksi pasal suap rawan digugat di persidangan.

Di luar persoalan ASABRI, isu penegakan hukum dan dugaan aliran dana juga menghangat di kasus lain. Seperti halnya Ono Surono yang membantah menerima Rp 150 juta dalam sidang ijon proyek Bekasi, banyak tersangka korupsi kini memilih langkah bantah secara terbuka melalui kuasa hukum guna membangun narasi di ruang publik.

Kemunculan bukti berupa valuta asing di sejumlah lokasi memang kerap memicu spekulasi. Dalam kasus kafe Cipete, tim kuasa hukum Don Ritto berusaha memberikan penjelasan bisnis di baliknya agar penyidik tidak salah arah dalam menelusuri asal-usul dana.

Handika menuturkan bahwa kerja sama pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur melibatkan pihak swasta dengan mekanisme pembiayaan yang wajar secara komersial. Ia berharap penjelasan tersebut dapat mengurangi misinterpretasi bahwa seluruh temuan uang tunai otomatis berkaitan dengan perkara ASABRI.

Hotman Paris pada kesempatan yang sama juga memperlihatkan foto Febrie Adriansyah bersama Presiden Prabowo Subianto guna menegaskan posisi kliennya di mata publik. Foto tersebut beredar luas di media seusai konferensi pers di Gedung Jampidsus sebagai bagian dari upaya tim kuasa hukum menunjukkan bahwa Febrie memiliki rekam jejak dan hubungan institusional yang perlu diperhitungkan dalam proses hukum.

Penyidikan kasus ASABRI diprediksi masih akan berlangsung cukup panjang mengingat banyaknya pihak yang harus dimintai keterangan dan kompleksitas penelusuran aset. Tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan terus mendampingi kliennya dan memberikan klarifikasi setiap kali muncul tuduhan baru di ruang publik.

Hingga Jumat (17/7/2026), Febrie Adriansyah belum dituntut secara formal di pengadilan untuk perkara yang dimaksud. Pemeriksaan di Gedung Bundar menjadi satu dari serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Publikasi bantahan dari pihak Febrie sekaligus menunjukkan bahwa perkara ASABRI tidak hanya bergulir di meja penyidik, tetapi juga di ruang opini publik. Cara pengacara menyampaikan klarifikasi secara terbuka mencerminkan tren baru di mana tersangka korupsi memanfaatkan forum pers untuk menguji narasi yang dibangun penegak hukum.

Meski demikian, kebenaran materiil dari seluruh klaim tersebut tetap berada di tangan penyidik dan majelis hakim kelak. Alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi, dan hasil pelacakan aset akan menentukan apakah bantahan Febrie dan tim kuasa hukumnya dapat dipertahankan di persidangan nanti.

Pertanyaan Umum

Apakah Febrie Adriansyah mengakui menerima uang dari Tan Kian?

Tidak. Melalui kuasa hukumnya, Febrie membantah menerima uang lebih dari Rp 50 miliar dari Tan Kian dan menyatakan tidak mengetahui keberadaan uang di Cipete maupun Sentul.

Mengapa Hotman Paris mempertanyakan status Tan Kian?

Hotman menilai janggal jika Tan Kian disebut sebagai pemberi suap namun belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara pejabat senior langsung dikejar oleh penyidik dalam kasus ASABRI.

Dari mana asal uang yang ditemukan di kafe Cipete?

Kuasa hukum Don Ritto menyebut uang 3,2 juta dolar Singapura dan 870 ribu dolar Amerika di kafe Cipete berasal dari kerja sama bisnis pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur, bukan dari Tan Kian.

Ringkasan

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, membantah telah menerima aliran uang lebih dari Rp 50 miliar dari pengusaha Tan Kian. Bantahan ini disampaikan usai pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, di mana Febrie dicecar 18 pertanyaan, termasuk soal dugaan penerimaan uang tersebut. Hotman juga menegaskan kliennya tidak mengetahui keberadaan uang yang ditemukan penyidik di sebuah kafe di Cipete dan rumah di Sentul.

Hotman mempertanyakan kejanggalan proses hukum, terutama status Tan Kian yang belum ditetapkan sebagai tersangka meski disebut sebagai pemberi suap. Sementara itu, kuasa hukum saksi Don Ritto, Handika Honggowongso, menepis asumsi bahwa uang yang ditemukan di kafe Cipete berasal dari Tan Kian. Menurutnya, uang 3,2 juta dolar Singapura dan 870 ribu dolar Amerika tersebut berasal dari kerja sama bisnis pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur, bukan dari Tan Kian.

Sumber: Kumparan

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.