Komisi III DPR RI angkat bicara terkait pembentukan Tim Khusus (Timsus) oleh Kejaksaan Agung untuk menangani kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Anggota Komisi III, Soedeson Tandra, secara tegas mendesak agar tim yang terdiri dari sembilan jaksa tersebut bekerja dengan prinsip transparansi penuh.
“Permintaan kita kepada Tim 9, yang pertama, sudah jangan main-main karena ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan,” kata Tandra dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 18 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan telah menjadi perhatian publik yang luas.
Untuk memastikan pengawasan berjalan ketat, Komisi III DPR juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan. Tandra menegaskan bahwa keberadaan panja ini menjadi komitmen lembaga legislatif untuk mengawal jalannya penyidikan. “Kami sebagai Panja Pengawasan akan mengawasi secara ketat masalah ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Tandra juga mengingatkan adanya batasan dalam pengawasan tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh pihak, termasuk DPR, tidak boleh mengintervensi strategi penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik. “Kita semua tidak boleh mengintervensi kerja mereka. Tetapi pada akhirnya mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya ini kepada publik, tidak menutup-nutupi,” jelasnya.
Lintaspedia.com – “Komisi III telah membentuk Panja Pengawasan terhadap kasus ini. Sehingga kami yakin bahwa Tim 9 ini akan bekerja sebaik-baiknya, setransparan mungkin.”
— Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR
Pembentukan Timsus ini sendiri merupakan langkah Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Tim yang dikenal sebagai “Tim 9” ini ditugaskan untuk menelusuri tiga perkara korupsi besar yang diduga terkait dengan Febrie, yaitu dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Asabri), PLTU PLN, dan PT Krakatau Steel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim khusus ini dibentuk bersamaan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. “Di dalam Sprindik baru, kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang di Gedung Kejagung pada Rabu, 15 Juli lalu.
Anang memastikan bahwa para anggota Timsus bukan jaksa sembarangan. Sebagian besar dari mereka merupakan lulusan atau pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diharapkan membawa pengalaman dan kompetensi khusus dalam penanganan kasus korupsi besar. Adapun sembilan nama jaksa yang ditunjuk adalah: Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Timsus terdiri dari sembilan jaksa, sebagian besar merupakan alumni KPK, yang ditugaskan menangani tiga kasus korupsi besar bernilai triliunan rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menjerat seorang pejabat tinggi Kejaksaan yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Pembentukan tim khusus dan pengawalan dari DPR mencerminkan upaya untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Proses penyidikan yang transparan dan akuntabel akan menjadi ujian krusial bagi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus internal ini.
Pertanyaan Umum
Apa kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah?
Febrie Adriansyah, selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tersangkut kasus korupsi. Tim Khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung akan menelusuri tiga perkara besar yang diduga terkait dengannya, yaitu dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Asabri), PLTU PLN, dan PT Krakatau Steel.
Siapa yang membentuk dan mengawasi Tim Khusus tersebut?
Tim Khusus (Tim 9) dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk menangani pelimpahan perkara dari Polri. Pengawasan terhadap kerja tim ini dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) Pengawasan yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI.
Siapa saja anggota Tim Khusus Kejaksaan Agung untuk kasus ini?
Tim terdiri dari sembilan orang jaksa, yaitu: Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Kebanyakan dari mereka memiliki latar belakang sebagai alumni atau mantan penyidik di KPK.
Ringkasan
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak Tim Khusus (Timsus) Kejaksaan Agung yang dibentuk untuk menangani kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, agar bekerja secara transparan dan menjaga integritas. Kasus ini menyeret tiga perkara korupsi besar di PT Asuransi Jiwasraya (Asabri), PLTU PLN, dan PT Krakatau Steel.
Tim yang dikenal sebagai “Tim 9” ini terdiri dari sembilan jaksa, sebagian besar alumni KPK, dan ditugaskan menyusun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Pengawasan ketat terhadap kerja tim dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) Pengawasan yang dibentuk Komisi III DPR, namun ditegaskan tidak boleh mengintervensi strategi penegakan hukum penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menjerat pejabat tinggi lembaga penegak hukum. Proses penyidikan yang transparan dan akuntabel oleh Timsus Kejagung menjadi krusial dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
Sumber: Kumparan




