adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – 05 Mei 2026 | Hai kamu, ada kabar hangat dari Kediri yang sedang jadi perbincangan publik. Polres Kediri Kota berhasil menangkap sepasang pria dan wanita yang terlibat dalam produksi serta penjualan video asusila lewat aplikasi Telegram. Kasus ini mengungkap sisi gelap ekonomi digital di tengah kebutuhan hidup yang menekan.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Penangkapan dan Identitas Pelaku

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, pasangan yang ditangkap berinisial ADM (30 tahun) dan MAN (22 tahun). Keduanya adalah penghuni indekos di Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto. Polisi menerima laporan dari warga tentang video pornografi yang beredar di lingkungan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah menelusuri jejak, petugas menemukan bahwa pelaku sudah tidak berada di lokasi saat pengecekan awal. Pencarian intensif berlanjut hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan di tempat berbeda. Pada saat pemeriksaan, ADM dan MAN mengakui bahwa video tersebut diproduksi sendiri pada Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Modus Penjualan via Telegram

Modus yang dipakai sangat sederhana namun efektif. Pelaku membuat grup eksklusif di aplikasi Telegram yang beranggotakan ratusan orang. Di dalam grup, mereka menawarkan video standar dengan tarif Rp250.000 per buah. Selain itu, mereka juga melayani permintaan khusus atau custom sesuai keinginan pembeli.

Dalam satu bulan, pasangan ini mengklaim berhasil menjual dua video dengan total pendapatan sekitar Rp500.000. Uang tersebut mereka gunakan untuk membayar cicilan sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari. Meskipun keuntungan tampak kecil, risiko hukum yang dihadapi sangat besar.

Motif Ekonomi di Balik Bisnis Gelap

Alasan utama yang diungkapkan pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Kedua orang ini bekerja sebagai penyewa kamar indekos dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, mereka memutuskan memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan uang cepat, meski cara yang dipilih jelas melanggar hukum.

Kasus ini menyoroti fenomena meningkatnya praktik pornografi online di wilayah kecil seperti Kediri, di mana pelaku memanfaatkan platform messenger sebagai “etalase” tanpa kontrol yang memadai.

Langkah Hukum dan Pasal yang Diterapkan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, kartu SIM, serta pakaian yang dipakai dalam pembuatan video. Kedua pelaku kini berada dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Menurut pernyataan pihak kepolisian, mereka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mengatur larangan produksi, pembuatan, dan distribusi konten pornografi. Ancaman hukum dapat mencapai penjara minimal enam bulan hingga maksimal sepuluh tahun.

Reaksi Masyarakat dan Upaya Polri

Warga Kediri menyatakan keprihatinan atas penyalahgunaan indekos sebagai lokasi produksi konten asusila. Mereka menuntut pengawasan lebih ketat di lingkungan kos-kosan agar tidak menjadi sarang kegiatan melanggar hukum.

Polres Kediri Kota menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan edukasi terkait bahaya pornografi digital. Selain menindak pelaku, mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

FAQ

Apakah kasus ini hanya melibatkan satu pasangan?
Ya, pelaku yang ditangkap adalah pasangan berinisial ADM dan MAN yang berusia 30 dan 22 tahun.

Berapa tarif standar video asusila yang dijual?
Tarif standar yang dipatok adalah Rp250.000 per video, dengan opsi custom yang dapat menambah harga.

Pasal apa yang dikenakan pada pelaku?
Pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan pornografi.

Bagaimana modus penjualan dilakukan?
Penjualan dilakukan melalui grup eksklusif di aplikasi Telegram, yang beranggotakan ratusan anggota.

Apa yang menjadi motivasi utama pelaku?
Motivasi utama adalah kebutuhan ekonomi, seperti membayar cicilan motor dan kebutuhan hidup sehari-hari.

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.