adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – Proses pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang ditinggalkan Febrie Adriansyah hingga kini masih dalam mekanisme resmi. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan penunjukan pejabat definitif untuk posisi strategis itu merupakan kewenangan penuh Presiden setelah menerima usulan dari Jaksa Agung.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Pernyataan tegas dari politisi Partai Gerindra itu disampaikan menanggapi proses penunjukan pengganti Jampidsus setelah Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatannya. Dasco menegaskan mekanisme yang berlaku harus ditempuh sesuai ketentuan.

“Ya kalau menurut kami, itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.

Jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus merupakan posisi kunci dalam struktur Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab atas penanganan tindak pidana korupsi dan kasus-kasus besar lainnya.

Proses pengisian jabatan ini mendapat perhatian publik seiring munculnya sejumlah nama calon pengganti. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengajukan beberapa nama kandidat kepada Presiden Prabowo Subianto. Di antara nama yang disebut mengemuka adalah Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Dasco Tegaskan: Presiden Berkuasa Tetapkan Pengganti Jampidsus Baru

Mekanisme pengisian jabatan ini melalui beberapa tahapan. Jaksa Agung terlebih dahulu menyusun dan mengirimkan daftar calon yang dianggap memenuhi syarat kepada Presiden. Setelah itu, Presiden berhak memilih dan menetapkan salah satu nama sebagai pejabat definitif melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Meski jabatan ini berada di bawah naungan Kejaksaan Agung, kewenangan penunjukan akhir berada di tangan kepala negara. Hal inilah yang ditegaskan oleh Dasco sebagai bagian dari hak prerogatif Presiden.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan gambaran mengenai timeline penyelesaian proses ini. Pemerintah menargetkan penunjukan Jampidsus baru dapat tuntas dalam waktu dekat.

“Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.

Prasetyo menjelaskan, proses tersebut akan diselesaikan dalam beberapa hari ke depan. Hasilnya kemudian akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan diumumkan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat akan segera mengetahui siapa yang akan menduduki posisi krusial tersebut.

“Ya nanti minggu ini. Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat,” ujarnya.

Proses pengisian jabatan ini berlangsung dalam konteks aktivitas legislatif yang tetap berjalan. Dasco sebelumnya juga memastikan pembahasan rancangan undang-undang strategis tidak terhenti meski DPR memasuki masa reses. Hal ini menunjukkan berbagai agenda negara, termasuk pemantauan dan dukungan terhadap proses pemilihan pejabat tinggi negara, tetap menjadi prioritas.

Kecepatan dan transparansi dalam penyelesaian proses pengisian jabatan ini penting mengingat peran vital Jampidsus dalam penegakan hukum khususnya di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Publik menantikan sosok yang mampu menjalankan amanat tersebut dengan integritas dan profesionalisme tinggi.

Proses penetapan pengganti Jampidsus ditargetkan rampung pada minggu terakhir Juli 2026.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai nama yang akan ditetapkan. Masyarakat dan berbagai pihak terkait masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hasil keputusan Presiden terkait pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut.

Pertanyaan Umum

Siapakah yang berwenang menetapkan Jampidsus baru?

Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan kewenangan penuh Presiden setelah menerima usulan dari Jaksa Agung. Proses ini merupakan hak prerogatif kepala negara.

Bagaimana mekanisme pengisiannya?

Proses diawali dengan pengajuan daftar nama calon oleh Jaksa Agung kepada Presiden. Presiden kemudian memilih dan menetapkan salah satu nama melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diumumkan kepada publik.

Kapan diperkirakan penunjukan akan rampung?

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan proses penetapan pengganti Jampidsus akan tuntas pada minggu terakhir Juli 2026, tepatnya dalam beberapa hari ke depan dari pernyataan yang disampaikan pada 20 Juli 2026.

Ringkasan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah merupakan kewenangan penuh Presiden setelah menerima usulan dari Jaksa Agung. Ia menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen Senayan pada 21 Juli 2026 sebagai hak prerogatif kepala negara.

Mekanisme pengisian jabatan diawali dengan pengajuan daftar nama calon oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto, di antaranya Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi. Presiden kemudian memilih dan menetapkan pejabat definitif melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan proses penetapan tersebut rampung pada minggu terakhir Juli 2026, dalam beberapa hari sejak pernyataannya pada 20 Juli 2026, dan hasilnya akan dituangkan dalam Keppres serta diumumkan kepada publik.

Sumber: Kumparan

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.