adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – 16 April 2026 | Kepala keluarga di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, menemukan fakta mengejutkan ketika menantu mereka yang dipercayakan mengelola usaha kopi keluarga ternyata menyelewengkan dana sebesar Rp4,7 miliar. Uang yang seharusnya menjadi modal dan hasil penjualan kopi milik ayah mertuanya dipakai untuk gaya hidup mewah, termasuk mengunjungi vila di Bali bersama selingkuhan, serta membeli barang-barang bermerek.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Modus Penggelapan dan Alur Uang

Menurut keterangan saksi dan hasil interogasi, tersangka yang diidentifikasi dengan inisial SU, atau lebih dikenal sebagai Aan, bertindak sebagai pengelola penjualan kopi milik mertuanya. Pada satu transaksi, pelapor (ayah mertua) memerintahkan SU mengirimkan 34.400 kilogram kopi kepada pembeli dengan nilai total Rp2.029,6 juta. Namun, pembayaran atas pengiriman tersebut tidak pernah diterima oleh pelapor, meskipun pembeli mengklaim telah melunasi seluruh tagihan.

Setelah mencurigai adanya penyimpangan, pelapor melaporkan kasus ini ke Polres Kepahiang. Penyelidikan mengungkap bahwa SU secara bertahap menyalurkan dana hasil penjualan kopi ke rekening pribadi, lalu menggunakan uang tersebut untuk:

  • Berlibur ke Bali dan menginap di vila mewah bersama wanita yang menjadi selingkuhannya.
  • Membeli sepatu, tas, jam tangan, serta perangkat elektronik bermerek tinggi.
  • Mengadakan pesta-pesta malam (dugem) yang melibatkan sejumlah tamu.

Wanita yang menjadi selingkuhan, yang disebut dengan inisial CL, mengakui menerima sejumlah transfer uang dan hadiah mewah dari SU. Ia menyatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk “hadiah” serta untuk menutupi biaya gaya hidup bersama SU.

Penangkapan dan Pengamanan Barang Bukti

Pada tanggal 15 April 2026, tim kepolisian daerah Kepahiang berhasil mengamankan SU tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke kantor Polres untuk pemeriksaan lanjutan. Selama proses penggeledahan, aparat berhasil menyita:

  • Uang tunai dalam jumlah besar.
  • Beberapa handphone, laptop, dan tablet.
  • Berbagai barang bermerek (sepatu, tas, jam tangan, dan aksesori lainnya).

Kanit Penyidikan Pidana Umum Polres Kepahiang, Aipda Abdullah Barus, menyatakan bahwa bukti‑bukti tersebut menunjukkan pola penggelapan yang berkelanjutan dan tidak bersifat sekali‑kejadian.

Aspek Hukum dan Ancaman Hukuman

Kasus ini masuk dalam kategori Penyalahgunaan Kepercayaan (Pasal 372 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana). Berdasarkan pertimbangan kerugian materiil yang mencapai Rp4,7 miliar, jaksa menuntut agar tersangka dijatuhi hukuman penjara maksimum empat tahun, serta denda yang setara dengan nilai kerugian.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk CL, untuk memastikan tidak ada jaringan lebih luas yang memanfaatkan dana hasil kejahatan tersebut.

Reaksi Keluarga dan Dampak Sosial

Keluarga korban, terutama istri dari ayah mertua, menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan menantu mereka yang dianggap melanggar kepercayaan keluarga. “Kami mempercayakan pengelolaan usaha kopi kepada dia karena rasa hormat, namun ternyata ia memanfaatkan kesempatan itu untuk kepentingan pribadi,” ungkap Neni Putri, putri sulung pelapor.

Kasus ini juga memicu perbincangan publik mengenai pentingnya pengawasan internal dalam usaha keluarga, serta bahaya penyalahgunaan dana keluarga untuk kepentingan pribadi yang dapat menghancurkan kepercayaan antar anggota keluarga.

Langkah Selanjutnya

Polres Kepahiang melanjutkan proses penyidikan dengan menelusuri jejak aliran dana melalui rekaman rekening koran SU, serta melakukan tracking terhadap aset-aset yang telah dibeli. Jika terbukti bersalah, SU akan diproses secara hukum dan wajib mengembalikan dana yang telah diselewengkan kepada korban.

Kasus ini menjadi peringatan bagi keluarga bisnis di Indonesia bahwa kepercayaan harus disertai dengan mekanisme kontrol yang ketat, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana yang dapat merugikan secara finansial dan moral.

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.