Lintaspedia.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung yang kini tengah menyidik perkara itu.
“Maka saya ingin yang urusan hukum adalah urusannya penegak hukum,” kata Sudaryono kepada wartawan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Pernyataan ini disampaikan setelah Kejagung menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus yang mengguncang institusi gizi nasional tersebut.
Sudaryono memastikan BGN akan memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kebutuhan penyidikan. “Intinya saya sebagai kepala badan yang baru kita support apapun yang menjadi kebutuhan dalam penegakan hukum kita akan berikan,” ujarnya. Ia juga meminta seluruh pegawai yang terlibat proses hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka, untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jadi saya ingin tim saya yang tadi itu yang punya kasus hukum, mungkin yang jadi saksi, mungkin yang jadi tersangka, dan lain-lain diikuti proses ya. Kita tidak akan menghalangi, kita siap full support untuk penegakan hukum,” tegasnya.
Meski begitu, ia menekankan kasus hukum tidak boleh melumpuhkan organisasi secara keseluruhan. “Bahwa tim ini, Badan Gizi ini, harus terus tetap bekerja dengan optimal,” kata Sudaryono. Ia menambahkan bahwa program MBG tetap berjalan sesuai target meskipun sebagian pejabat tengah berhadapan dengan penyidik.
Kronologi dan Perluasan Kasus MBG
Kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis pertama kali mencuat setelah Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi terkait pengadaan barang dan jasa. Belakangan, penyidikan diperluas ke dugaan mark-up anggaran dan suap dalam pengadaan motor listrik untuk distribusi makanan. Kejagun menyegel ratusan motor listrik milik BGN di gudang Sentul, Kabupaten Bogor, pada Kamis (18/6/2026).
Hingga saat ini, setidaknya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah jenderal Polri: Sony Sonjaya, purnawirawan perwira tinggi Polri, dan Lalu Muhammad Iwan, brigadir jenderal Polri aktif. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan yang merugikan negara. Selain itu, seorang sekretaris deputi BGN juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejagung. Oknum TNI aktif pun disebut ikut terlibat dalam pengadaan motor listrik tersebut.
Polri sendiri menyatakan menghormati langkah Kejagung. “Polri mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Tidak ada intervensi,” kata Kepala Divisi Humas Polri dalam keterangan terpisah. Polri juga memastikan akan menindaklanjuti internal jika ditemukan pelanggaran kode etik oleh anggotanya.
Dukungan Penegakan Hukum dari BGN dan Instansi Lain
Sudaryono menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi pegawai yang bermasalah. “Saya minta yang jadi saksi atau tersangka silakan ikuti proses hukum. BGN akan beri dukungan penuh,” ujarnya. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala BGN sebelumnya, meskipun kini ia telah digantikan.
Sementara itu, di daerah lain, kasus serupa juga menjadi perhatian. Kepala Puskesmas di Aceh Barat Daya misalnya, baru saja mengikuti bimbingan teknis penilaian ketersediaan obat yang tidak terkait langsung dengan kasus MBG. Namun, semangat transparansi dan penegakan hukum menjadi isu lintas sektor.
Di Surabaya, Kebun Binatang Surabaya juga buka suara soal mantan direktur utamanya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Manajemen memastikan operasional tetap normal, mirip dengan sikap BGN yang ingin memisahkan urusan hukum dari pelayanan publik.
BGN tetap berkomitmen menjalankan program Makan Bergizi Gratis tanpa gangguan, meski sejumlah pejabatnya tengah berhadapan dengan proses hukum.
Kejagung terus mengembangkan penyidikan. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menyatakan akan memeriksa lebih banyak saksi dan mengusut aliran dana. Pengadaan motor listrik senilai puluhan miliar rupiah menjadi sorotan utama. Motor-motor tersebut rencananya digunakan untuk mendistribusikan makanan bergizi ke sekolah-sekolah, namun diduga dibeli dengan harga markup dan tidak sesuai spesifikasi.
Dalam perkembangan terbaru, seorang pejabat eselon II BGN juga telah diperiksa sebagai saksi. Kejagung belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan swasta.
Pertanyaan Umum
Apa itu Program Makan Bergizi Gratis?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah inisiatif nasional yang digagas oleh Badan Gizi Nasional untuk memberikan makanan bergizi kepada anak sekolah dan ibu hamil di seluruh Indonesia. Program ini mencakup pengadaan, distribusi, dan pengawasan gizi.
Siapa saja tersangka dalam kasus korupsi MBG?
Hingga saat ini, tersangka meliputi dua jenderal Polri (Sony Sonjaya dan Lalu Muhammad Iwan), seorang sekretaris deputi BGN, serta beberapa oknum TNI aktif dan pihak swasta. Kasus terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.
Ringkasan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung. Ia memastikan BGN akan memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kebutuhan penyidikan dan meminta setiap pegawai yang berstatus saksi maupun tersangka untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Sudaryono menekankan bahwa kasus hukum tidak boleh melumpuhkan organisasi, sehingga program MBG harus tetap berjalan secara optimal meskipun sebagian pejabat tengah berhadapan dengan penyidik. BGN berkomitmen tidak akan melindungi pegawai yang bermasalah dan siap mendukung penuh proses penegakan hukum tanpa intervensi.
Sumber: JawaPos












