Lintaspedia.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyerukan agar lembaga antirasuah tersebut tidak tinggal diam dalam memantau penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia mendesak KPK proaktif menggunakan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dan supervisi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube @MediaNovelBaswedan pada Senin, 20 Juli 2026, Novel menegaskan bahwa sikap pasif KPK tidak sejalan dengan mandat hukum yang dimilikinya. “Idealnya KPK jangan diam saja. KPK harus proaktif. Bahwa bagaimana pola penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain, itu KPK punya kewenangan supervisi, koordinasi dan supervisi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa peran aktif tersebut sangat krusial untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang mungkin mengemuka dalam proses hukum yang melibatkan sesama penegak hukum.
Bahkan, Novel secara tegas menyatakan bahwa KPK seharusnya mempertimbangkan untuk mengambil alih penanganan kasus ini jika indikasi konflik kepentingan terbukti kuat. “Kalau penanganannya kemudian justru berpotensi conflict of interest ditangani Kejaksaan Agung, harusnya KPK ambil alih itu,” tegasnya. Novel menambahkan bahwa kewenangan ini bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya dalam Pasal 6 hingga Pasal 10.

KPK memiliki kewenangan hukum berdasarkan UU untuk melakukan koordinasi dan supervisi atas kasus korupsi yang ditangani instansi lain, termasuk Kejaksaan Agung.
Novel Baswedan, yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan mantan penyidik KPK, juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang jika kasus sekaliber ini tidak diusut hingga tuntas. Ia memperingatkan bahwa penanganan yang dianggap serius akan memberikan efek jera, sebaliknya jika tidak, pola kejahatan serupa berpotensi ditiru oleh pihak lain di masa depan. “Dengan begitu, harapannya adalah ini harus diusut tuntas. Kalau tidak diusut tuntas, pola kejahatan begini akan ditiru orang lain nanti,” imbuhnya.
Sementara itu, KPK sendiri menyatakan sikap kooperatif terhadap penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya terus memantau perkembangan kerja tim khusus yang dibentuk oleh Kejagung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah. “Kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa, jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Budi Prasetyo juga menyambut positif pembentukan tim penyidik khusus oleh Kejaksaan Agung. KPK meyakini bahwa jaksa-jaksa berpengalaman yang bertugas di tim tersebut memiliki kompetensi untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional. Ia menegaskan bahwa komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung berjalan baik sejak awal kasus ini mencuat. “Supervisi itu kan ada tahapannya, artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi,” pungkasnya, memberikan sinyal bahwa pengawasan ketat dari KPK kemungkinan akan diterapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pertanyaan Umum
Siapa yang mendesak KPK untuk melakukan supervisi dalam kasus ini?
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, adalah pihak yang secara vokal mendesak agar KPK proaktif melakukan koordinasi dan supervisi atas penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Apa alasan utama Novel Baswedan mendesak KPK bertindak?
Novel Baswedan menekankan bahwa KPK memiliki kewenangan hukum berdasarkan UU KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Ia khawatir terjadinya konflik kepentingan karena kasus ini ditangani oleh institusi yang sama (Kejaksaan Agung) dengan pihak yang diduga terlibat, sehingga diperlukan pengawasan dari lembaga independen seperti KPK untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Bagaimana respons resmi KPK terhadap desakan tersebut?
KPK, melalui juru bicaranya Budi Prasetyo, menyatakan terus memantau perkembangan penanganan kasus oleh tim khusus Kejaksaan Agung. KPK menyambut positif pembentukan tim tersebut dan menyatakan siap memberikan dukungan serta melakukan supervisi sesuai tahapan mekanisme yang berlaku, terutama jika ditemukan hambatan dalam proses penyidikan.
Ringkasan
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mendesak agar KPK segera melakukan supervisi ketat atas penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Novel menekankan bahwa KPK tidak boleh tinggal diam dan harus proaktif menggunakan kewenangannya.
Novel menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewajiban hukum untuk melakukan koordinasi dan supervisi kasus korupsi yang ditangani instansi lain. Ia khawatir adanya potensi konflik kepentingan karena kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung, sehingga supervisi KPK diperlukan, termasuk kemungkinan pengambilalihan kasus jika diperlukan.
Sementara itu, KPK menyatakan terus memantau perkembangan kasus ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut positif pembentukan tim khusus oleh Kejaksaan Agung dan menyatakan siap melakukan supervisi sesuai mekanisme yang berlaku jika terdapat hambatan dalam proses penyidikan.
Sumber: JawaPos





