adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melancarkan kritik tajam terhadap kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yaitu pengacara Hotman Paris Hutapea. Kritik ini dilontarkan sebagai respons terhadap berbagai pernyataan Hotman Paris yang membela kliennya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Pemicu kritik Boyamin adalah argumen Hotman Paris yang mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan. Hotman secara vokal menyebut penetapan tersebut memerlukan “izin Presiden” karena Febrie adalah pejabat setingkat menteri. Boyamin menilai langkah ini keliru dan berbahaya, justru berpotensi menjatuhkan marwah Presiden Republik Indonesia.

“Alasannya Hotman Paris itu menjaga marwah Presiden katanya. Justru menurut saya itu malah menjatuhkan marwah Presiden,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/7/2026). Ia berargumen bahwa narasi yang dibangun kubu pembela Febrie sangat berbahaya karena mencoba membenturkan proses hukum yang sedang berjalan di lembaga penegak hukum dengan institusi kepresidenan.

Boyamin menegaskan upaya tersebut seolah-olah Presiden Prabowo Subianto ikut campur atau membela Febrie Adriansyah dalam kasus hukumnya. “Sangat… sangat berbahaya pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan dengan izin Presiden untuk penetapan tersangka Febrie Adriansyah. Pak Hotman Paris ini mencoba membenturkan proses hukum yang ada di kepolisian dan kejaksaan dengan Presiden,” tegas Boyamin.

Ia meyakini komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi. Boyamin menyatakan keyakinannya bahwa Presiden tidak akan mengintervensi apalagi membela siapa pun yang tersangkut kasus hukum, termasuk pejabat sekalipun. Menurutnya, opini publik dapat terganggu jika isu intervensi kepresidenan terus didengungkan dalam konteks penegakan hukum korupsi.

Selain soal izin Presiden, Boyamin Saiman juga mengoreksi klaim lain dari Hotman Paris terkait capaian kliennya. Hotman sebelumnya mengklaim Febrie Adriansyah, saat menjabat sebagai Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Pemburuan Keluarga Harta (PKH), telah berhasil mengumpulkan dan menyerahkan aset negara senilai Rp 340 triliun.

“Terus juga telah mengumpulkan, menyerahkan pada negara Rp 340 triliun. Padahal saya tahu persis itu yang diserahkan hanya Rp 33 triliun gitu loh. Lah yang Rp 300 triliun ke mana?” kata Boyamin. Ia mempertanyakan kejelasan selisih angka yang sangat fantastis tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari blunder bantahan yang dilakukan kubu Febrie.

Kubu Febrie Adriansyah sendiri telah mengajukan sejumlah bantahan atas kasus yang menjeratnya, termasuk terkait asal-usul uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas yang disita penyidik. Namun, Boyamin menilai berbagai penjelasan tersebut justru dapat menjadi petunjuk bagi penyidik karena berada dalam rangkaian perkara yang sama.

Sebagai contoh, Boyamin merujuk pada pernyataan kubu Hotman yang awalnya menyebut uang tunai yang disita adalah milik yayasan, kemudian berubah keterangan mengenai kepemilikan sebuah rumah mewah di Sentul yang disebut milik mertua Febrie. “Berbagai penjelasan dari pihak Hotman justru dapat menjadi petunjuk bagi penyidik,” kata Boyamin.

Bukti berupa barang bukti yang telah disita oleh penyidik juga dinilai Boyamin sangat memberatkan. Penyidik berhasil mengamankan uang tunai hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram. Barang-barang ini diyakini berkaitan erat dengan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

Boyamin juga mengingatkan publik tentang landasan hukum yang mendasari proses penuntutan terhadap pejabat Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025, hak imunitas jaksa dalam perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, telah dihapus. Putusan ini secara prinsip membuka jalan bagi proses hukum pidana dapat berjalan terhadap jaksa tanpa memerlukan izin birokrasi tertentu dari lembaga pimpinannya.

“Jadi proses hukum pidana dapat berjalan tanpa memerlukan izin birokrasi,” pungkas Boyamin. Pernyataan ini secara langsung menangkal argumen kubu Hotman Paris yang menjadikan adanya “izin Presiden” sebagai syarat absolut.

Kritik keras ini dilayangkan karena Hotman Paris dinilai telah membawa-bawa nama institusi kepresidenan dalam proses hukum kliennya, sesuatu yang justru berpotensi menjatuhkan citra Presiden.

Konteks dari kasus ini cukup panjang dan melibatkan sejumlah pernyataan publik dari pihak-pihak yang berkepentingan. Hotman Paris Hutapea memang dikenal sebagai pengacara yang vokal dan sering mengungkap kasus-kasus melalui kanal medianya. Sebelumnya, ia juga turut dalam penanganan kasus-kasus besar lain yang melibatkan dugaan kekerasan, seperti kasus yang melibatkan seorang wanita yang diduga disekap oleh oknum aparat, yang menurut pengakuannya melampaui kasus-kasus terkenal lainnya.

Pernyataan Hotman dalam kasus tersebut sempat menuai respons dari berbagai pihak, termasuk Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. Hotman bahkan naik pitam dan melontarkan kritik pedas terhadap Sondang terkait definisi kekerasan dalam kasus tersebut. Sikap Hotman yang selalu bersuara lantang dalam membela kliennya memang kerap menjadi sorotan publik.

Namun, dalam kasus Febrie Adriansyah ini, kritik yang datang bukan sekadar soal strategi pembelaan, melainkan lebih substansial terkait dampak pernyataannya terhadap stabilitas penegakan hukum dan citra institusi kepresidenan. Boyamin Saiman sebagai Koordinator MAKI secara tegas menyuarakan kekhawatiran akan preseden buruk yang bisa ditimbulkan jika narasi “izin Presiden” untuk menghentikan proses hukum dibiarkan berkembang.

Dinamika seputar kasus ini menggambarkan kompleksitas pertarungan opini publik yang menyertai proses hukum terhadap pejabat tinggi. Di satu sisi, ada hak tersangka untuk mendapatkan pembelaan hukum yang maksimal. Di sisi lain, ada prinsip penegakan hukum yang harus berjalan tanpa intervensi dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada di lapangan. Kasus ini kemungkinan akan terus menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses hukum.

Barang bukti berupa uang tunai senilai hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram telah disita oleh penyidik dalam kasus ini.

Pertanyaan Umum

Mengapa Boyamin Saiman mengkritik pernyataan Hotman Paris tentang izin Presiden?

Boyamin Saiman menilai pernyataan Hotman Paris yang mempersyaratkan “izin Presiden” untuk penetapan tersangka kliennya adalah langkah keliru dan berbahaya. Menurut Boyamin, pernyataan tersebut justru membawa-bawa institusi kepresidenan ke dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi, yang berpotensi menjatuhkan marwah Presiden dan mengganggu iklim penegakan hukum.

Apakah klaim Hotman Paris soal uang Rp 340 triliun sudah terbukti?

Boyamin Saiman secara spesifik membantah klaim tersebut. Berdasarkan data yang diketahui MAKI, aset yang berhasil dikumpulkan dan diserahkan oleh kinerja Febrie Adriansyah sebagai Ketua Satgas PKH adalah sebesar Rp 33 triliun, bukan Rp 340 triliun sebagaimana yang diklaim Hotman Paris. Selisih angka yang sangat besar ini menjadi salah satu poin kritik utama.

Apa dasar hukum yang menyebabkan jaksa seperti Febrie Adriansyah bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi tanpa “izin” khusus?

Menurut Boyamin Saiman, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025, hak imunitas jaksa dalam perkara tindak pidana khusus termasuk korupsi telah dihapus. Putusan ini memungkinkan proses hukum pidana dapat berjalan terhadap seorang jaksa tanpa memerlukan izin birokrasi dari institusi pimpinannya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku bagi warga negara lainnya.

Ringkasan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris yang mempersoalkan penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan alasan memerlukan “izin Presiden”. Boyamin menilai langkah tersebut keliru dan berpotensi menjatuhkan marwah Presiden dengan membawa-bawa institusi kepresidenan ke dalam proses hukum korupsi.

Boyamin juga membantah klaim Hotman Paris mengenai capaian klien Rp 340 triliun. Menurut data MAKI, aset yang berhasil dikumpulkan dan diserahkan oleh Satgas PKH hanyalah sebesar Rp 33 triliun. Selain itu, Boyamin menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025, hak imunitas jaksa dalam perkara korupsi telah dihapus, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa izin birokrasi tertentu.

Kasus ini melibatkan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram yang telah disita oleh penyidik.

Sumber: Kumparan

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.