Kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak lengang dan hanya dijaga dua orang. Pemandangan ini memperkuat tanda tanya publik mengenai keberadaan Febrie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sejak 11 Juli 2026 namun hingga kini belum ditahan.
Penetapan tersangka yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut terkait dugaan korupsi dalam penanganan tiga perkara besar: PT Asabri, kasus blackout di Sumatera, dan PT Krakatau Steel. Menariknya, meski status hukumnya sudah berubah, Febrie belum menjalani penahanan hingga memasuki hari ke-10 sejak penetapan. Keputusan ini sempat memicu pertanyaan luas di masyarakat.
Kondisi terkini di rumah Febrie terungkap dalam tayangan Dipo Investigasi di YouTube KompasTV pada Senin (20/7/2026). Dua penjaga yang berpakaian sipil terlihat berjaga di luar rumah. Saat ditanya, mereka memberikan jawaban yang sama: tidak tahu di mana Febrie berada. “Tidak tahu (Febrie di mana), saya (jaga) di luar saja,” ujar salah satu penjaga, yang mengaku hanya bertugas mengawasi area luar dan tidak mengetahui kondisi di dalam rumah.
Lintaspedia.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik.
Pernyataan resmi ini diucapkan Anang setelah konferensi pers Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kejagung pada Senin (13/7/2026). “Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dalam pantauan penyidik,” kata Anang saat itu.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Setelah pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, belum ada informasi resmi mengenai lokasi atau aktivitas Febrie selanjutnya. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, membenarkan kliennya tidak ditahan setelah pemeriksaan.
“Hari ini sudah di-BAP tadi dari pukul 9.00 WIB sampai selesai. Ada 18 pertanyaan. (Semua) 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ungkap Hotman di Gedung Kejagung. Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut baru sebatas pada kasus PT Asabri.
Proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi seringkali melalui tahapan pemeriksaan intensif sebelum penahanan, terutama jika dianggap kooperatif.
Kuasa hukum lainnya, Farizi, mengungkap alasan mengapa kliennya tak ditahan. Pihaknya mengajukan permohonan kepada Kejagung agar Febrie tidak langsung ditahan karena dianggap kooperatif, dengan bukti pengunduran diri dari jabatan Jampidsus sebelum penetapan tersangka. “Beliau ini begitu ditetapkan tersangka (sudah) mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi,” kata Farizi.
Farizi menambahkan, mundurnya Febrie dari jabatan membuatnya tak mungkin mengatur jalannya proses hukum. Ia juga menilai kliennya tidak lagi berpotensi menghilangkan barang bukti karena seluruhnya sudah di tangan penyidik. Selain itu, sudah ada upaya hukum pencegahan yang melarang Febrie pergi ke luar negeri. “Menurut kami, itu alasan yang mungkin bisa diterima masyarakat (mengapa Febrie tak ditahan),” jelas Farizi.
Kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima Kortas Tipikor Polri. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada 2020 hingga 2025. Laporan kedua mengenai dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, juga pada periode yang sama.
Dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Cilandak, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar.
Tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi pada 8 hingga 9 Juli 2026. Uang sitaan ditemukan di dalam brankas tersembunyi di balik lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong. Selain uang, polisi juga menyita dokumen dan memeriksa tiga orang pegawai untuk kepentingan penyidikan.
Pada Sabtu (11/7/2026), Kortas Tipikor Polri mengumumkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; hingga rumah kerabat tersangka di beberapa kawasan elite Jakarta Selatan.
- Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 terkait dugaan korupsi tiga kasus besar.
- Mantan Jampidsus ini belum ditahan dan keberadaannya menjadi misteri meski rumahnya di Jaksel dijaga.
- Kuasa hukum menyatakan Febrie kooperatif dan pemeriksaan baru sebatas kasus PT Asabri.
Keterlibatan Febrie dalam kasus ini terungkap dari temuan penyidik. Polisi menggeledah 13 lokasi berbeda di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CBS di dua lokasi, kantor PT KNI, rumah-rumah kerabat, hingga kafe dan money changer di Jakarta Selatan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Penetapan tersangka terhadap Febrie menunjukkan komitmen penegakan hukum tidak mengenal kompromi, meski proses hukum tetap berjalan dengan prinsip presumption of innocence hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Status tersangka berarti seseorang diduga kuat melakukan tindak pidana, namun belum dapat dipastikan bersalah sebelum melalui proses persidangan.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini. Keberadaan Febrie yang masih misterius menambah catatan panjang dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
Pertanyaan Umum
Siapa Febrie Adriansyah?
Febrie Adriansyah adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Juli 2026.
Mengapa Febrie Adriansyah belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa Febrie dianggap kooperatif, telah mengundurkan diri dari jabatannya, dan barang bukti sudah di tangan penyidik. Selain itu, sudah ada upaya pencegahan agar ia tidak ke luar negeri.
Kasus korupsi apa yang menjerat Febrie Adriansyah?
Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penanganan tiga perkara besar: PT Asabri, kasus blackout di Sumatera, dan PT Krakatau Steel. Pemeriksaan awal baru berfokus pada kasus PT Asabri.
Ringkasan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 11 Juli 2026. Kediamannya di Jakarta Selatan tampak lengang dan hanya dijaga dua orang, sementara keberadaannya sendiri belum diketahui publik.
Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi dalam penanganan tiga kasus besar: PT Asabri, kasus blackout di Sumatera, dan PT Krakatau Steel. Hingga kini, Febrie belum ditahan. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya kooperatif, sudah mengundurkan diri dari jabatannya, dan telah menjalani pemeriksaan terkait kasus PT Asabri.
Sebelumnya, Tim Gabungan Kortas Tipikor Polri telah menggeledah 13 lokasi dan menyita uang senilai Rp67,2 miliar. Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan terkait dugaan korupsi dan TPPU selama periode 2020 hingga 2025.
Sumber: TribunTrends.com












