Lintaspedia.com – Sebuah pernyataan tegas dilayangkan oleh Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia terkait sikap pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan. Peringatan ini muncul setelah insiden dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.
Dalam jumpa pers tersebut, Hotman Paris hadir sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, eks Jaksa Penuntut Umum Utama (Jampidsus) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh awak media, respons Hotman Paris dinilai melampaui batas etika dan profesionalisme.
Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred, Retno Pinasti, secara khusus menyoroti pilihan kata dan nada bicara Hotman. “Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Retno dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 19 Juli 2026.

Bertanya adalah cara wartawan mengkonfirmasi dan menggali keterangan narasumber sebagai bagian dari proses kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang.
Retno menekankan bahwa meskipun narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab, cara merespons dengan nada merendahkan sangat tidak pantas. Dalam video konferensi pers yang beredar, Hotman Paris terdengar menggunakan frasa seperti “lu punya otak enggak” dan “shut up” kepada wartawan yang sedang bertugas. Sikap arogan tersebut, menurut Forum Pemred, sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Perlindungan atas kerja jurnalistik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara eksplisit menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Perlinduan ini mencakup hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. “Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Retno.
Forum Pemred menyatakan memiliki kepentingan langsung atas keselamatan dan kehormatan wartawan. “Kami akan melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegas Retno. Organisasi ini juga mengimbau seluruh pihak untuk saling menghormati profesi masing-masing dan menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Insiden ini bukan pertama kalinya sikap Hotman Paris menuai kontroversi publik. Belakangan, pengacara yang kerap tampil flamboyan ini juga menjadi sorotan terkait dinamika keluarganya. Dua putranya, Frank Hutapea dan Fritz Hutapea, secara terbuka mengungkapkan kekecewaan melalui media sosial. Frank bahkan mengisyaratkan bahwa hubungan mereka dengan sang ayah sudah berjalan berbeda arah dan telah berlangsung lama.
Di luar konteks hubungan keluarga, Hotman Paris juga baru-baru ini aktif dalam penggalangan dana untuk korban kasus penyekapan di Bandung, YTR. Dalam konferensi pers terpisah, ia mengumumkan donasi yang terkumpul mencapai Rp1,3 miliar dari para konglomerat. Kegiatan sosial ini kontras dengan sikapnya kepada wartawan yang baru saja menuai kritik.
Kembali ke inti masalah, Forum Pemred menegaskan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari disiplin verifikasi yang profesional. “Bertanya adalah cara wartawan mengkonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik,” ulang Retno. Dalam konteks kasus Febrie Adriansyah, wartawan yang hadir diketahui mengajukan pertanyaan seputar dugaan agenda tersembunyi dan kemungkinan kriminalisasi terhadap klien Hotman.
Sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan “Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi?” menjadi salah satu puncak kekesalan Forum Pemred. Ia justru membalas dengan pertanyaan retoris yang bersifat menyerang: “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana.” Respons ini dianggap bukan hanya tidak kooperatif, tetapi juga menghambat proses pencarian informasi publik.
“Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab, tetapi sangat tidak pantas jika merespons dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan.”
— Retno Pinasti, Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred
Sebagai pengacara publik figur, setiap pernyataan Hotman Paris kerap menjadi perhatian luas. Sikapnya dalam konferensi pers kali ini berpotensi menciptakan preseden negatif bagi interaksi antara pejabat atau kuasa hukum dengan media. Forum Pemred berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menghormati profesi wartawan dan proses jurnalistik yang sah.
Dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai payung hukum, wartawan Indonesia dilindungi dalam menjalankan tugasnya. Forum Pemred secara konsisten akan memantau dan merespons setiap upaya pelecehan atau penghalangan kerja jurnalistik, memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks.
Pertanyaan Umum
Apa yang menjadi dasar kritik Forum Pemred kepada Hotman Paris?
Forum Pemred mengkritik sikap dan pilihan kata Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan di sebuah konferensi pers. Respons yang dianggap merendahkan, arogan, dan intimidatif dinilai melanggar etika jurnalistik dan tidak menghormati profesi wartawan yang dilindungi UU Pers.
Apakah ada implikasi hukum dari sikap Hotman Paris tersebut?
Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 8, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan dan intimidasi dalam menjalankan tugas. Sikap yang menghalangi atau merendahkan kerja jurnalistik bertentangan dengan undang-undang ini dan semangat kemerdekaan pers.
Mengapa Forum Pemred sangat concern dengan kasus ini?
Forum Pemred memiliki mandat untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan. Mereka menganggap bahwa setiap pelecehan terhadap profesi wartawan adalah ancaman bagi kebebasan pers secara keseluruhan, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi Indonesia.
Ringkasan
Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia mengecam sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dianggap merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam insiden tersebut, Hotman Paris memberikan respons yang dinilai tidak profesional dan intimidatif kepada jurnalis yang sedang meliput kasus korupsi PT ASABRI.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa pilihan kata dan nada bicara Hotman Paris, seperti penggunaan frasa “lu punya otak enggak” dan “shut up”, sangat merendahkan dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi kerja jurnalistik. Organisasi ini menegaskan akan melawan segala bentuk pelecehan atau penghalangan terhadap profesi wartawan.
Forum Pemred menekankan bahwa meskipun narasumber berhak tidak menjawab pertanyaan, cara merespons tidak boleh bersifat merendahkan atau menghalangi proses pencarian informasi publik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya saling menghormati profesi dan menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Sumber: Kumparan




