adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, salah satu bentuk penerimaan yang disorot adalah seekor sapi kurban. Hewan kurban itu diduga menjadi bagian dari rangkaian gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintah kabupaten.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut nilai sapi tersebut ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Penerimaan itu tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan proyek di Dinas PUPRPKP dan sejumlah dinas lain di Lombok Barat.

“(Menerima) satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta,”

— Achmad Taufik Husein

Sapi kurban itu diduga diberikan oleh Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument atau PT MSI. Perusahaan tersebut tercatat sebagai vendor dari PT Air Minum Giri Menang (AMGM), perusahaan daerah yang mengelola layanan air minum di Kabupaten Lombok Barat.

Skandal Suap Bupati Lombok Barat: Sapi Kurban & Tiket Pesawat

KPK menjelaskan, pemberian tersebut berkaitan dengan perolehan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat. Nilai proyek yang dikerjakan PT MSI itu mencapai Rp 27,1 miliar. Dari proyek tersebut, perusahaan diduga rutin menyalurkan imbalan kepada bupati.

Imbalan itu diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari barang mewah, fasilitas perjalanan, hingga uang tunai. Pola pemberian dilakukan secara bertahap dan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu selama proyek berjalan.

Dugaan total penerimaan dari PT MSI kepada bupati mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar, belum termasuk aliran dana lain dari pengaturan proyek yang nilainya jauh lebih besar.

Menurut KPK, total dugaan penerimaan dari PT MSI kepada Lalu Ahmad Zaini yang diinisialkan LAZ itu mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai fasilitas dan uang yang diterima.

Adapun rincian penerimaan lain yang diungkap penyidik selain sapi kurban meliputi beberapa barang bernilai tinggi dan akomodasi perjalanan. Temuan ini menjadi bagian dari bukti permulaan yang dikantongi KPK.

  • Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar yang diduga untuk kepentingan pribadi.
  • Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta yang diterima sebagai barang mewah.
  • Akomodasi perjalanan rute Lombok-Jakarta pulang-pergi yang kerap digunakan bupati untuk agenda di ibu kota.
  • Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta yang diserahkan dalam beberapa tahap.
  • Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta.

Nilai proyek tata kelola air bersih yang menjadi pintu masuk perkara suap di Lombok Barat tercatat Rp 27,1 miliar.

Rangkaian penerimaan tersebut diduga berkaitan langsung dengan upaya mengamankan dan memuluskan proyek. KPK menilai pemberian fasilitas perjalanan LOP-JKT menunjukkan adanya hubungan yang intens antara pemberi dan penerima.

Pengaturan Proyek dan Aliran Dana

Skandal Suap Bupati Lombok Barat: Sapi Kurban & Tiket Pesawat

Selain dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, Lalu Ahmad Zaini juga diduga mengatur pemenang sejumlah proyek. Pengaturan itu dilakukan dengan melibatkan pihak perusahaan daerah.

Dalam skema tersebut, muncul nama Sudirman selaku Direktur Utama PT AMGM. Sudirman diduga memenangkan proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat dengan menggunakan perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Dari pengaturan proyek itu, Sudirman diduga meraup keuntungan total Rp 41,7 miliar. Keuntungan tersebut kemudian diduga tidak dinikmati sendiri, melainkan mengalir ke sejumlah pihak termasuk bupati.

Aliran dana kepada bupati dari keuntungan pengaturan proyek itu disebut mencapai belasan miliar rupiah. KPK mencatat angka tersebut jauh melampaui penerimaan dari vendor PT MSI.

“Di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,”

— Achmad Taufik Husein

Angka Rp 10,8 miliar itu menjadi salah satu poin sentral dalam penyidikan. Penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mengamankan proyek-proyek infrastruktur dan layanan air bersih di kabupaten.

Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini bersama pihak terkait dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait jabatan.

Sementara itu, Alvonsus Gani selaku pihak swasta pemberi dijerat dengan Pasal 605 atau 606 ayat (1) UU KUHP juncto Pasal 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Jeratan ini berkaitan dengan tindak pidana suap kepada penyelenggara negara.

Kasus di Lombok Barat ini menambah daftar penindakan KPK terhadap kepala daerah pada tahun 2026. Sebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat bersama satu orang dari pihak swasta, serta melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Muara Enim Edison terkait pengadaan barang dan jasa.

Pola yang terungkap dalam kasus-kasus tersebut menunjukkan modus serupa, yakni penggunaan perusahaan vendor dan perusahaan terafiliasi untuk mengatur proyek, kemudian memberikan imbalan berupa barang mewah, uang tunai, hingga fasilitas perjalanan. Skema ini kerap memanfaatkan sektor pengadaan yang bernilai besar seperti infrastruktur dan air bersih.

Di Lombok Barat, sektor air bersih memang menjadi proyek strategis karena kebutuhan layanan dasar masyarakat. Proyek senilai puluhan miliar itu seharusnya meningkatkan akses air minum, namun justru diduga menjadi ladang bancakan melalui pengaturan pemenang dan pemberian gratifikasi.

KPK menyatakan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana lain, termasuk kemungkinan penggunaan rekening perantara dan aset yang disamarkan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari dinas teknis dan pihak perusahaan masih berlangsung.

Pertanyaan Umum

Siapa Bupati Lombok Barat yang ditetapkan tersangka KPK pada 21 Juli 2026?

Bupati yang ditetapkan tersangka adalah Lalu Ahmad Zaini, yang diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas lain serta pengaturan proyek melalui perusahaan terafiliasi.

Apa saja bentuk dugaan suap yang diterima Bupati Lombok Barat?

Dugaan penerimaan meliputi satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta, mobil Toyota Alphard Rp 1,2 miliar, sepatu Hermes Rp 19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta PP, uang tunai Rp 380 juta, dan iPhone 17 Pro Rp 26 juta, dengan total dari PT MSI lebih dari Rp 1,6 miliar serta aliran Rp 10,8 miliar dari pengaturan proyek.

Berapa nilai proyek yang terkait dengan kasus suap ini?

Proyek tata kelola air bersih yang dikerjakan PT Meconel Sistim Instrument sebagai vendor PT Air Minum Giri Menang nilainya mencapai Rp 27,1 miliar, sementara total keuntungan dari pengaturan proyek yang melibatkan Dirut PT AMGM mencapai Rp 41,7 miliar.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa pada 21 Juli 2026. Ia diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi dari pihak swasta, termasuk seekor sapi kurban senilai Rp 17 juta, mobil Toyota Alphard, sepatu Hermes, uang tunai, serta akomodasi perjalanan.

Dugaan penerimaan dari vendor PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) terkait proyek air bersih bernilai Rp 27,1 miliar itu mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Selain itu, Bupati juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp 10,8 miliar dari keuntungan pengaturan proyek yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), yang total keuntungannya mencapai Rp 41,7 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat.

Sumber: Kumparan

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.