Pernyataan Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan terjadinya percepatan Pemilu 2029 menuai kritik tajam dari sejumlah tokoh politik. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham secara terbuka menilai pernyataan tersebut tidak semestinya disampaikan karena berpotensi menimbulkan spekulasi dan memperkeruh suasana politik nasional. Menurut Idrus, pernyataan semacam itu dapat dibaca oleh publik sebagai upaya mengadu domba antara Presiden RI saat ini dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Idrus menekankan bahwa Indonesia adalah rumah besar yang harus dirawat bersama. Setiap tokoh politik maupun masyarakat yang memiliki ruang menyampaikan pendapat, menurutnya, wajib mempertimbangkan etika demokrasi, konstitusi, serta dampak dari setiap pernyataan yang dilontarkan. “Indonesia ini adalah rumah besar yang harus kita rawat bersama. Sejatinya kita membuat pernyataan-pernyataan itu sebagai tanggung jawab kita,” kata Idrus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam demokrasi, sambung Idrus, bukan berarti seseorang dapat mengabaikan konsekuensi politik dari pernyataannya. Sebuah pernyataan, baik disampaikan secara langsung maupun tidak langsung, bisa ditafsirkan berbeda oleh publik. “Bisa dibaca orang. Bisa ditafsirkan atau dibaca orang ini adalah mengadu domba,” ucapnya.
Pernyataan Budi Arie semakin sensitif karena disampaikan di hadapan Jokowi. Dalam video yang beredar luas, Budi Arie menyampaikan bahwa insting politiknya melihat kemungkinan perubahan terjadi lebih cepat dari tahun 2029. Ia kemudian menanyakan kesiapan para relawan apabila terjadi “percepatan”. Analisis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu memunculkan spekulasi di ruang publik mengenai kemungkinan perubahan politik sebelum berakhirnya masa pemerintahan Prabowo pada 2029.
Bagi Idrus, persoalannya bukan semata-mata apakah pernyataan tersebut merupakan analisis pribadi Budi Arie atau bukan. Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah bagaimana pernyataan itu dibaca publik dan dampak politik yang mungkin ditimbulkannya. “Jangan sampai sebuah pernyataan itu justru menimbulkan masalah baru,” jelas Idrus.
Idrus secara khusus menyoroti kemungkinan dampak pernyataan tersebut terhadap hubungan Jokowi dengan pemerintahan Prabowo. Narasi mengenai kemungkinan perubahan politik sebelum 2029 dapat ditafsirkan sebagai upaya mempertentangkan Jokowi dengan pemerintahan yang sedang berjalan. “Pasti juga berdampak terhadap hubungan antara Pak Jokowi dengan pemerintahan yang ada,” kata Idrus. Menurut dia, hal tersebut juga berbahaya apabila berkembang menjadi persepsi politik di tengah masyarakat.
Idrus pun mengingatkan Budi Arie agar mempertimbangkan kemungkinan pernyataannya justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Dalam politik, setiap pernyataan dapat kembali kepada orang yang menyampaikannya. Bahkan, pernyataan yang dimaksudkan untuk membaca situasi politik tertentu bisa membuka kembali berbagai persoalan yang sebelumnya pernah menjadi perhatian publik. “Dengan pernyataan Budi Arie itu bisa saja orang mengingat kembali masalahnya Budi Arie yang tentu secara politik praktis belum selesai,” kata Idrus.
Karena itu, Idrus meminta Budi Arie berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan politik agar tidak berubah menjadi senjata makan tuan. Idrus bahkan mengingatkan bahwa polemik tersebut dapat membuka ruang bagi pihak lain untuk kembali mengungkap berbagai persoalan yang pernah muncul dan kemudian menyerang Budi Arie secara politik. “Jangan sampai pernyataannya itu menjadi bumerang, senjata makan tuan.”
Reaksi dari Partai Golkar dan PDIP
Kritik dari Idrus Marham mencerminkan sikap resmi Partai Golkar yang menolak wacana perubahan jadwal pemilu. Golkar selama ini konsisten mendukung pemerintahan Prabowo dan menegaskan bahwa pemilu harus berjalan sesuai konstitusi, yakni setiap lima tahun sekali. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial itu memiliki pengalaman panjang dalam politik nasional, sehingga pernyataannya dianggap mewakili pandangan partai.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani juga memberikan tanggapan tegas. Puan yang juga Ketua DPP PDIP menegaskan bahwa pemilu tetap digelar setiap lima tahun sekali sesuai jadwal. Ia menekankan bahwa pemilu tidak bisa diadakan seenaknya karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Sesuai dengan konstitusi, pemerintahan itu berjalan, sesuai undang-undangnya, per lima tahun. Jadi, ikuti konstitusi yang ada dan sebagai warga negara yang taat hukum, ya, ikuti semua aturan itu dengan sebaik-baiknya. Pemilu per lima tahun, ya, kita lakukan setiap lima tahun,” kata Puan di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Pernyataan Puan sekaligus menegaskan posisi PDIP yang selama ini menjadi partai oposisi. Meskipun hubungan antara PDIP dan pemerintahan Prabowo kerap diwarnai dinamika, dalam isu pemilu, PDIP justru menjadi garda depan penegakan konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa wacana percepatan pemilu tidak hanya ditolak oleh partai pendukung pemerintah, tetapi juga oleh partai di luar koalisi.
Latar Belakang Wacana Percepatan Pemilu
Wacana percepatan pemilu sebenarnya bukan hal baru dalam politik Indonesia. Sebelumnya, isu serupa pernah muncul menjelang akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi pada 2023-2024, ketika sejumlah pihak mengusulkan pemilu lebih awal. Namun, usulan tersebut selalu kandas karena dianggap inkonstitusional dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Budi Arie Setiadi, yang dikenal sebagai tokoh relawan Projo yang dekat dengan Jokowi, menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara internal relawan. Video yang merekam pernyataannya kemudian viral di media sosial dan memicu perdebatan luas. Projo sendiri merupakan organisasi relawan yang didirikan untuk mendukung Jokowi, dan saat ini Budi Arie menjabat sebagai Ketua Umumnya. Pernyataan Budi Arie dianggap sebagai bentuk spekulasi politik yang tidak tepat, terutama karena disampaikan di hadapan Jokowi yang masih memiliki pengaruh besar.
Dalam konteks politik saat ini, Presiden Prabowo baru menjabat sekitar dua tahun, yakni sejak Oktober 2024. Pemilu 2029 masih sekitar tiga tahun lagi. Wacana percepatan pemilu dinilai ganjil karena tidak ada krisis politik atau konstitusional yang mendesak perubahan jadwal. Para pengamat politik menilai bahwa pernyataan Budi Arie lebih merupakan upaya untuk menjaga relevansi politik relawan Projo di tengah perubahan peta kekuasaan.
Dampak Politik dan Spekulasi Publik
Pernyataan Budi Arie tidak hanya menuai kritik, tetapi juga memicu spekulasi mengenai hubungan Jokowi dengan Prabowo. Sejak pergantian kepemimpinan, hubungan kedua tokoh tersebut relatif harmonis, meskipun sempat ada ketegangan saat kampanye pilpres. Wacana percepatan pemilu dapat ditafsirkan sebagai sinyal bahwa Jokowi atau kelompoknya tidak sabar untuk kembali berkuasa, atau setidaknya ingin mempercepat transisi.
Idrus Marham mengingatkan bahwa narasi semacam ini dapat merusak stabilitas politik. “Jangan sampai pernyataan itu justru menimbulkan masalah baru,” katanya. Ia juga menekankan bahwa politik Indonesia membutuhkan ketenangan dan kepastian, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan tantangan global.
Di sisi lain, pernyataan Budi Arie juga mengundang reaksi dari kalangan aktivis dan akademisi. Sejumlah pakar hukum tata negara menegaskan bahwa pemilu hanya dapat dipercepat melalui amendemen UUD 1945 yang memerlukan proses panjang dan persetujuan MPR. Dalam situasi politik saat ini, tidak ada dukungan yang cukup untuk melakukan amendemen semacam itu. Oleh karena itu, wacana percepatan pemilu dianggap tidak realistis dan hanya membuang energi politik.
Media sosial menjadi arena perdebatan sengit. Tagar #PercepatanPemilu sempat trending di Twitter, namun sebagian besar cuitan justru menolak wacana tersebut. Banyak warganet yang mengkritik Budi Arie dan mempertanyakan motif di balik pernyataannya. Beberapa bahkan mengaitkan dengan kasus hukum yang pernah menjerat Budi Arie, seperti dugaan korupsi atau pelanggaran etika saat menjabat Menteri Kominfo.
Idrus Marham secara khusus menyoroti risiko politik bagi Budi Arie sendiri. “Dengan pernyataan Budi Arie itu bisa saja orang mengingat kembali masalahnya Budi Arie yang tentu secara politik praktis belum selesai,” ujarnya. Pernyataan ini mengacu pada sejumlah kasus yang pernah menyeret Budi Arie, meskipun ia tidak pernah dihukum. Dalam politik Indonesia, masa lalu seseorang seringkali kembali diungkit saat yang bersangkutan membuat pernyataan kontroversial.
Analis politik dari Universitas Indonesia, Andi Rahman, menilai bahwa pernyataan Budi Arie merupakan bentuk overpolitik yang tidak perlu. “Indonesia saat ini membutuhkan stabilitas, bukan wacana yang mengganggu. Apalagi disampaikan oleh tokoh yang dekat dengan Jokowi, ini bisa memperumit hubungan antara Jokowi dan Prabowo,” katanya. Andi juga menambahkan bahwa relawan Projo seharusnya fokus pada kegiatan sosial dan pemberdayaan, bukan pada spekulasi politik yang bisa memecah belah.
Menanggapi kritik, Budi Arie Setiadi belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal Projo menyebutkan bahwa Budi Arie hanya menyampaikan analisis pribadi dan tidak bermaksud menimbulkan kontroversi. Pernyataan tersebut, menurut sumber, adalah bagian dari diskusi internal untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan politik. Meskipun demikian, dampak yang ditimbulkan sudah terlanjur meluas dan menjadi perbincangan nasional.
Dalam sistem demokrasi Indonesia, pemilu lima tahunan merupakan pilar utama. UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ketentuan ini diperkuat oleh berbagai undang-undang, termasuk UU Pemilu. Setiap wacana perubahan jadwal harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat, bukan sekadar pernyataan dari kelompok relawan.
Puan Maharani, sebagai Ketua DPR, menegaskan bahwa DPR akan tetap menjalankan tugasnya sesuai konstitusi. “Pemilu per lima tahun, ya, kita lakukan setiap lima tahun,” katanya dengan tegas. Pernyataan Puan sekaligus menutup ruang spekulasi bahwa DPR akan mendukung percepatan pemilu. PDIP sebagai partai oposisi utama justru menjadi penjaga konstitusi dalam isu ini.
Kritik dari Idrus Marham dan Puan Maharani menunjukkan bahwa wacana percepatan pemilu 2029 tidak mendapat dukungan dari partai-partai besar. Baik Golkar yang berada di koalisi pemerintah, maupun PDIP yang berada di luar koalisi, sama-sama menolak. Hal ini membuat wacana tersebut semakin terisolasi dan tidak memiliki landasan politik yang kuat.
Ke depan, para tokoh politik diharapkan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang dapat memicu spekulasi. Etika demokrasi menuntut setiap pernyataan harus didasarkan pada fakta dan kepentingan bangsa, bukan pada kepentingan kelompok atau pribadi. Idrus Marham mengingatkan bahwa “jangan sampai pernyataan itu justru menimbulkan masalah baru” yang bisa merugikan semua pihak.
Wacana percepatan pemilu 2029 juga mengingatkan kembali pada sejarah politik Indonesia, di mana setiap kali mendekati akhir masa jabatan presiden, selalu muncul isu serupa. Namun, hingga saat ini, belum pernah ada pemilu yang dipercepat di luar jadwal konstitusional. Stabilitas politik dan kepastian hukum menjadi alasan utama mengapa pemilu tetap diadakan setiap lima tahun.
Masyarakat diharapkan tidak terjebak dalam spekulasi yang tidak berdasar. Fokus utama saat ini adalah bagaimana pemerintah dan seluruh elemen bangsa bekerja sama untuk memajukan Indonesia, bukan memikirkan percepatan pemilu yang tidak jelas dasarnya. Idrus Marham menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak kembali ke jalur konstitusi dan menjaga persatuan.
Pertanyaan Umum
Apa yang dimaksud dengan percepatan Pemilu 2029?
Percepatan Pemilu 2029 adalah wacana untuk mengadakan pemilihan umum lebih awal dari jadwal yang ditetapkan, yaitu sebelum tahun 2029. Wacana ini disampaikan oleh Budi Arie Setiadi dalam sebuah acara relawan Projo, namun menuai kritik karena dianggap tidak sesuai konstitusi.
Mengapa wacana percepatan pemilu ditolak?
Wacana percepatan pemilu ditolak karena dianggap inkonstitusional. UUD 1945 menetapkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Tidak ada krisis politik atau hukum yang mendesak perubahan jadwal, sehingga wacana tersebut hanya menimbulkan spekulasi dan ketidakstabilan.
Apa dasar hukum pemilu lima tahun di Indonesia?
Pemilu lima tahunan diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan ini mengikat semua pihak, termasuk presiden, DPR, dan partai politik.
Sumber: Republika











