Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut mengukuhkan keabsahan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dijalankan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap perkara yang menjerat salah satu pucuk pimpinan lembaga itu.

Bagi Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural. Lembaga itu menilai momentum tersebut harus diubah Kejagung menjadi bukti ketegasan dalam memberantas korupsi, termasuk ketika pelakunya berasal dari lingkungan internal sendiri.

Peneliti LSAK, A. Hariri, menyatakan bahwa langkah paling krusial saat ini berada di tangan Tim 9 Kejagung. Tim bentukan khusus tersebut diminta segera merampungkan berkas perkara agar kasusnya bisa melenggang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement

“Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan.”

— A. Hariri, Peneliti LSAK

Pernyataan itu disampaikan Hariri melalui keterangan tertulis di Jakarta, menyusul putusan praperadilan yang dibacakan majelis hakim. Penolakan gugatan praperadilan secara hukum menutup celah bagi pemohon untuk membatalkan status penyidikan lewat jalur sidang awal, sehingga fokus kini beralih pada kualitas materi perkara.

Advertisement

Konteks Perkara dan Posisi Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah bukan nama asing di lingkup penegakan hukum. Sebelum terseret perkara ini, ia menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus, posisi yang membawahi penanganan perkara-perkara korupsi besar di Tanah Air.

Posisi itulah yang membuat kasusnya menjadi sorotan tajam. Publik menilai ada ironi mendalam ketika sosok yang pernah memimpin pemberantasan korupsi justru berstatus sebagai pihak yang disangkakan dalam perkara serupa.

Gugatan praperadilan lazim digunakan tersangka atau pihak terkait untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, hingga proses penyidikan. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Kejagung memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan proses hukum tanpa ganjalan prosedural.

Hariri menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penyusunan konstruksi dakwaan yang kini tengah digodok tim penyidik. Menurutnya, kerangka dakwaan akan sangat menentukan kualitas dan bobot tuntutan yang kelak dijatuhkan.

“Masyarakat harus mengawasi, terutama bagaimana konstruksi dakwaan yang akan diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa melihat bagaimana dan seperti apa tuntutan yang akan dikenakan.”

— A. Hariri

Ia juga menyentil substansi perkara yang dinilainya menjadi pertaruhan serius bagi nama baik Korps Adhyaksa. Praktik penyalahgunaan wewenang di dalam proses penegakan hukum, kata Hariri, tidak boleh lagi ditutup-tutupi.

“Konstruksi perkara yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus ini kan sederhananya melakukan korupsi di dalam tindak pidana korupsi. Boleh dikata Kejaksaan Agung jago dalam penanganan perkara seperti ini, tapi permainan ini sudah diketahui publik. Jangan sampai memainkan lagu lama dengan kaset baru.”

— A. Hariri

Kalimat itu merujuk pada dugaan bahwa kasus yang menjerat Febrie menyangkut penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi lain. Dengan kata lain, ada dugaan korupsi di dalam proses pemberantasan korupsi itu sendiri, sebuah pola yang menurut LSAK sudah lama dikenali publik.

Ujian Independensi di Pengadilan Tipikor

LSAK menilai proses pembuktian materiil di Pengadilan Tipikor mendatang bakal menjadi batu uji utama bagi integritas kelembagaan Kejagung. Di tengah sorotan publik yang tajam, setiap bentuk manipulasi dipastikan akan langsung terbongkar.

“Pada proses pembuktian materil di Pengadilan Tipikor nanti akan menjadi uji independensi dan integritas kelembagaan. Kasus ini sudah menjadi kajian publik. Jadi semisal ada upaya rekayasa, mitigasi perkara, atau terindikasi ada yang ingin disembunyikan, pasti langsung dibaca oleh publik.”

— A. Hariri

Hariri mengimbau Kejagung untuk konsisten berada di jalur yang benar demi menjaga marwah institusi dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Ia menyebut kasus ini sebagai pertaruhan besar dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penuntutan.

Kejagung sendiri belakangan memang gencar menggaungkan reformasi internal, termasuk pembentukan tim khusus dan penataan ulang mekanisme pengawasan. Kasus Febrie Adriansyah dipandang sebagai ujian paling nyata dari komitmen tersebut.

Jika proses berjalan objektif hingga putusan pengadilan, Kejagung berpeluang memulihkan sebagian kepercayaan publik yang sempat tergerus. Sebaliknya, jika muncul indikasi perlakuan istimewa atau upaya meringankan tanpa dasar hukum yang kuat, risiko kemunduran citra lembaga akan semakin sulit dibendung.

Pertanyaan Umum

Apa itu praperadilan dan mengapa gugatan Febrie Adriansyah ditolak?

Praperadilan adalah mekanisme hukum bagi tersangka atau pihak terkait untuk menguji keabsahan proses penyidikan, seperti penetapan tersangka atau penyitaan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Febrie Adriansyah sehingga seluruh proses penyelidikan dan penyidikan Kejagung dinyatakan sah secara hukum.

Siapa yang menangani perkara Febrie Adriansyah setelah putusan ini?

Perkara ditangani Tim 9 Kejagung, tim khusus yang dibentuk untuk menangani kasus tersebut. Setelah putusan praperadilan, tim ini diminta segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan pokok.

Apa yang menjadi perhatian utama LSAK terhadap kelanjutan kasus ini?

LSAK menekankan dua hal, yakni konstruksi dakwaan yang menentukan bobot tuntutan serta pembuktian materiil di Pengadilan Tipikor sebagai ujian independensi dan integritas Kejagung dalam memproses perkara yang melibatkan mantan pimpinan internalnya sendiri.

Sumber: JPNN.com

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *