Advertisement

Jakarta, IDN Times — Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jangkauan hukum pidana terkait penghinaan terhadap kepala negara. Dalam sidang putusan pada Rabu, 12 Agustus 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 218 UU KUHP Baru. Putusan ini menegaskan bahwa presiden atau wakil presiden tidak bisa sembarang melaporkan penghinaan kepada pihak berwenang; aduan harus datang langsung dari orang yang merasa dilecehkan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam sidang yang dihadiri para pemohon dan penasihat hukumnya. Putusan ini langsung berlaku dan mengikat sejak diucapkan, dengan syarat khusus yang melekat pada penerapannya.

Putusan MK: Aduan Langsung Jadi Syarat Mutlak

Mahkamah memutuskan bahwa pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya bisa dituntut berdasarkan aduan langsung dari kedua pejabat negara tersebut. Artinya, pelaporan oleh pihak ketiga — seperti menteri, pejabat negara lain, atau bahkan kepolisian atas inisiatif sendiri — tidak memenuhi syarat hukum untuk memproses kasus ini. MK menyatakan, ketentuan dalam Pasal 220 ayat 1 UU KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan ketentuan aduan langsung itu.

Advertisement

Putusan ini mengubah cara interpretasi Pasal 218 UU KUHP Baru tentang penghinaan terhadap kepala negara. Sebelumnya, pasal ini dianggap terlalu luas dan berpotensi menjerat warga negara yang menyampaikan kritik. Dengan adanya syarat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden, ruang untuk kritik dan ekspresi publik menjadi lebih terlindungi dari potensi kriminalisasi yang berlebihan.

Permohonan Diprakarsai 15 Mahasiswa

Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh 15 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Pemohon terdiri dari Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.

Mereka secara spesifik mengujikan Pasal 218 ayat 1 dan 2, Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP Baru. Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan beberapa prinsip dasar dalam UUD NRI Tahun 1945, terutama yang menyangkut kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum bagi warga negara.

Advertisement

Alasan Uji Materiil: Kebebasan Berekspresi Terancam

MK: Penghinaan Kepala Negara Hukumnya hanya Dilaporkan Presiden

Dalam permohonannya, para mahasiswa memaparkan bahwa larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” dalam Pasal 218 ayat 1 dan 2 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. Hak ini dijamin oleh Pasal 28E ayat 2 dan 3, serta Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan yang terlalu luas itu dinilai menciptakan “fear effect” atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara menjadi enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.

Para pemohon juga menyoroti kelemahan dari pengecualian dalam Pasal 218 ayat 2 KUHP, yang menyatakan perbuatan tidak dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Mereka menilai pengecualian ini bersifat ambigu dan multitafsir, sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Kondisi ini dinilai tetap menimbulkan rasa was-was, khususnya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat umum yang hendak menyampaikan kritik terhadap kebijakan presiden atau wakil presiden.

Pandangan ini diperkuat dengan catatan bahwa MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sebelumnya telah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP lama. Para pemohon menilai Pasal 218 KUHP Baru merupakan “penghidupan kembali” substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional meskipun dengan redaksi baru. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945.

Pengaturan Dinilai Berpotensi Kriminalisasi Warga Negara

MK: Penghinaan Kepala Negara Hukumnya hanya Dilaporkan Presiden

Lebih lanjut, para pemohon mengemukakan bahwa norma dalam Pasal 218 KUHP juga berpotensi menghambat hak atas komunikasi dan informasi, yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi warga negara secara luas, termasuk dalam konteks penyampaian materi akademik, publikasi ilmiah, maupun diskursus evaluatif terhadap kebijakan pemerintah yang kritis.

Dari aspek kepastian hukum, pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” bersifat abstrak dan subjektif sehingga tidak memenuhi asas lex certa dalam hukum pidana. Asas ini menuntut agar suatu perbuatan dinyatakan sebagai tindak pidana secara pasti dan jelas. Oleh karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat 1 dan 2 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK pada akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dengan menambahkan syarat aduan langsung tersebut.

“Menyatakan Pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.'”

— Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi

Putusan MK ini menjadi presiden penting bagi perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia. Dengan membatasi pemidanaan penghinaan terhadap kepala negara hanya berdasarkan aduan langsung, pengadilan berupaya menyeimbangkan antara perlindungan terhadap martabat pejabat negara dan jaminan hak warga negara untuk menyampaikan kritik secara konstitusional. Ke depannya, interpretasi hukum ini akan menjadi rujukan dalam setiap kasus yang menyangkut Pasal 218 UU KUHP Baru.

Pertanyaan Umum

Putusan MK ini berlaku efektif sejak kapan?

Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku efektif sejak diucapkan dalam sidang putusan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Artinya, sejak tanggal tersebut, setiap laporan kasus penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden harus memenuhi syarat aduan langsung dari pejabat yang bersangkutan agar dapat diproses secara hukum.

Bagaimana dampak putusan ini bagi masyarakat yang mengkritik presiden?

Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan kritik, opini, atau ekspresi publik terhadap presiden dan wakil presiden. Potensi kriminalisasi menjadi lebih kecil karena pelaporan tidak bisa dilakukan oleh pihak ketiga secara sepihak. Kritik yang disampaikan dalam koridor kepentingan umum atau diskursus publik memiliki dasar hukum yang lebih aman pasca-putusan ini.

Apakah presiden dan wakil presiden sama sekali tidak bisa melaporkan penghinaan?

Tidak demikian. Presiden dan wakil presiden tetap memiliki hak untuk melaporkan kasus penghinaan kepada pihak berwenang. Namun, laporan tersebut harus datang langsung dari diri mereka sendiri atau kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi, bukan atas dasar pengaduan dari pihak lain seperti instansi pemerintah atau individu lain yang merasa tersinggung atas nama institusi.

Sumber: IDN Times

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *