Lintaspedia.com – 16 April 2026 | Kasus yang menggemparkan publik akhir pekan ini melibatkan Kasubag Keuangan dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor, yang dikenal dengan inisial “I” dan bernama Idja Djajuli. Ia dituding meminjam uang ke bank dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan belasan anggota Satpol PP sebagai jaminan. Total korban mencapai empat belas orang, termasuk istri-istri pegawai yang mengungkapkan bahwa suami mereka dipaksa menyerahkan SK demi pinjaman senilai ratusan juta rupiah.
Skema Gadai SK yang Menyebabkan Kerugian Pegawai
Menurut keterangan Pupung W. Purnama, Plt Kasatpol PP Kota Bogor, I menandatangani perjanjian pinjaman bank dengan menggunakan SK anggota sebagai agunan. Janji awalnya adalah cicilan akan dibayar setiap bulan oleh I, namun kenyataannya kredit macet. Karena bank menahan SK sebagai jaminan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) para pegawai yang SK‑nya digadaikan otomatis dipotong untuk membayar cicilan. Beberapa korban melaporkan pemotongan TPP selama tujuh bulan berturut‑turut, mengurangi pendapatan bulanan mereka secara signifikan.
Janji Palsu dan Dampak Finansial
Pupung menjelaskan bahwa dalam sebuah pertemuan antara I dengan para korban, I berjanji akan melunasi pinjaman pada akhir Desember 2025. Janji tersebut tidak ditepati, sehingga cicilan tetap menumpuk dan TPP terus dipotong. Sekretaris Daerah Kota Bogor, Deni Mulyadi, menegaskan bahwa korban bukan hanya satu orang, melainkan sekitar empat belas ASN Satpol PP yang SK‑nya dijadikan jaminan. Deni menambahkan bahwa hasil penjualan atau pencairan dana dari gadai tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan kantor, melainkan kepentingan pribadi I.
Pengakuan Keluarga Korban
Desi Hartati, istri salah satu anggota Satpol PP, mengungkapkan bahwa suaminya memberikan izin penandatanganan SK untuk pinjaman senilai Rp100 juta. I awalnya meyakinkan bahwa pinjaman akan lunas dalam satu tahun dan SK akan dikembalikan setelah itu. Namun, setelah satu tahun, jangka waktu pinjaman ternyata diperpanjang menjadi sepuluh tahun, membuat keluarga korban terjebak dalam beban cicilan yang tidak pernah terbayar. Desi menambahkan bahwa bank tidak menuntut tanda tangan istri sebagai jaminan tambahan, melainkan mengandalkan SK sebagai satu‑satunya agunan.
Hilangnya Kasubag Selama Sebulan
Menambah kejanggalan, I dilaporkan menghilang dari tempat kerja selama satu bulan penuh setelah tekanan publik meningkat. Rekan kerja menyatakan bahwa sejak awal April, I tidak muncul dalam daftar hadir, tidak menjawab panggilan, bahkan tidak memberikan keterangan resmi kepada atasan. Plt Kasatpol PP masih berupaya melacak keberadaan I, sementara pihak kepolisian telah diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan, penyalahgunaan jabatan, dan penggelapan dana.
Langkah Penanganan dan Tuntutan Hukum
Pemerintah Kota Bogor telah membentuk tim khusus untuk menelusuri alur dana hasil gadai SK. Tim tersebut akan mengaudit seluruh dokumen perjanjian pinjaman, memeriksa catatan transaksi bank, serta mengidentifikasi kerugian materiil yang dialami pegawai. Deni Mulyadi menegaskan bahwa jika terbukti bahwa I menyalahgunakan wewenang, proses hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu. Sementara itu, para korban menuntut pengembalian SK yang telah digadaikan serta kompensasi atas pemotongan TPP yang merugikan.
Kasus ini menyoroti betapa rentannya sistem internal aparat daerah terhadap penyalahgunaan wewenang, terutama ketika pejabat dengan akses ke dokumen penting seperti SK dapat memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Keterbukaan dan pengawasan internal yang lebih ketat menjadi keharusan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Dengan semakin banyaknya laporan dan bukti yang menguat, publik menanti tindakan tegas dari otoritas terkait. Jika I terbukti bersalah, selain sanksi pidana, ia juga dapat dikenai hukuman administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan pengembalian seluruh kerugian negara. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pejabat publik bahwa jabatan bukanlah alat untuk memperkaya diri, melainkan amanah untuk melayani masyarakat.











