adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – Jakarta, 17 Juli 2026 – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan bahwa DKI Jakarta dan Jawa Barat mencatatkan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Indonesia sepanjang semester pertama 2026. Data yang diterima hingga 30 Juni 2026 menunjukkan DKI Jakarta mendominasi dengan 561 kasus, disusul Jawa Barat dengan 457 kasus. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyampaikan data tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Kamis (16/7). “Data per 30 Juni 2026, asal pengaduan terbanyak adalah dari DKI Jakarta dengan 561 kasus, kemudian Jawa Barat 457 kasus,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Selain dua provinsi tersebut, wilayah lain yang mencatat pengaduan signifikan meliputi Jawa Timur sebanyak 115 kasus, Banten 109 kasus, dan Jawa Tengah 109 kasus. Komnas Perempuan menegaskan bahwa angka-angka ini hanya mencerminkan laporan yang masuk, sementara banyak kasus di lapangan mungkin tidak terlaporkan.

Sepanjang tahun 2026, Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan atau rata-rata 10 pengaduan per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.279 kasus dapat ditindaklanjuti, sementara 554 kasus lainnya tidak dapat dilanjutkan karena berbagai alasan, seperti kronologi yang tidak lengkap, korban tidak bersedia melanjutkan proses, mencabut laporan, atau tidak dapat dihubungi kembali.

Dari kasus yang dapat ditindaklanjuti, sebanyak 641 kasus telah mendapat penyikapan berupa mediasi, pendampingan hukum, atau rujukan ke lembaga terkait. Berdasarkan analisis kekerasan berbasis gender, tercatat 520 kasus terjadi di ranah personal, meliputi kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran, dan kekerasan oleh mantan pasangan. Sementara itu, di ranah publik terdapat 320 kasus, termasuk kekerasan di ruang publik, 232 kasus melalui ranah siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di tempat tinggal, dan 29 kasus lainnya.

Untuk ranah negara, yang melibatkan aparat negara dan terjadi di lingkungan perkantoran pemerintahan, tercatat 22 kasus perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) dan 4 kasus lainnya. Angka ini menunjukkan masih adanya celah perlindungan hukum bagi perempuan di berbagai sektor.

DKI & Jabar Catat Pengaduan Tertinggi Kekerasan Perempuan hingga Juni 2026

Komnas Perempuan menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk memudahkan korban dan masyarakat melaporkan kekerasan. Kanal yang tersedia meliputi tautan Bitly, email, kunjungan langsung ke kantor, surat, WhatsApp, telepon, dan media sosial. Kanal digital mendominasi pelaporan, menunjukkan pergeseran cara masyarakat mengakses layanan pengaduan.

Menanggapi tingginya angka kekerasan di daerah, beberapa pemerintah daerah mulai mengambil langkah konkret. Pemerintah Kabupaten Sumedang, misalnya, baru-baru ini menyiapkan layanan call center 110 milik Polres dan 112 sebagai saluran pelaporan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan bahwa layanan tersebut juga dapat menerima laporan terkait fenomena LGBT. “Layanan Call Center 110 dan 112 bisa menerima laporan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perilaku LGBT,” katanya dalam rapat koordinasi pada 1 Juli 2026.

Pemkab Sumedang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penanganan fenomena LGBT. Langkah ini diikuti dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat di tingkat lokal.

Di sisi lain, DKI Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah pengaduan tertinggi tengah menggenjot berbagai program perlindungan perempuan. Dalam rangka HUT ke-499 Jakarta, misalnya, Pemprov DKI menghadirkan konser gratis, pawai, dan fasilitas transportasi murah sebagai bentuk apresiasi kepada warga. Namun, para aktivis perempuan menilai bahwa program hiburan semata tidak cukup tanpa penguatan sistem perlindungan dan penegakan hukum yang tegas.

Maria Ulfah Anshor menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum untuk menekan angka kekerasan. “Kami berharap data ini menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban,” ujarnya.

Data Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender semakin marak di ranah siber. Dari 232 kasus siber, bentuk kekerasan meliputi penyebaran konten intim tanpa izin, perundungan daring, dan pemerasan seksual. Hal ini menjadi tantangan baru karena pelaku seringkali sulit dilacak dan korban enggan melapor karena stigma sosial.

Secara keseluruhan, hingga pertengahan 2026, Indonesia masih menghadapi darurat kekerasan terhadap perempuan. Wilayah urban seperti Jakarta dan Jawa Barat menjadi episentrum, namun kasus juga tersebar di berbagai provinsi lain. Upaya pencegahan dan penanganan perlu ditingkatkan, termasuk dengan memperkuat layanan pengaduan yang ramah korban, mempercepat proses hukum, dan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.

Komnas Perempuan mencatat rata-rata 10 pengaduan kekerasan terhadap perempuan setiap hari sepanjang 2026, dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai penyumbang utama.

Selain itu, penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak perempuan dan cara melaporkan kekerasan. Kanal digital yang sudah ada harus terus dioptimalkan agar lebih mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam pernyataan terpisah menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun peta jalan nasional untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan. Langkah ini mencakup penguatan lembaga layanan di tingkat desa/kelurahan, peningkatan kapasitas petugas, dan kampanye publik yang masif.

Data dari berbagai daerah menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan seringkali terjadi di ranah personal, seperti rumah tangga dan pacaran. Hal ini menandakan bahwa faktor relasi kuasa dan budaya patriarki masih kuat. Oleh karena itu, pendekatan yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan menjadi krusial dalam upaya pencegahan.

Di Sumedang, misalnya, rapat koordinasi yang digelar Pemkab bersama Forkopimda melibatkan perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan. Pendekatan multisektor ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih komprehensif.

Kasus kekerasan di ranah negara, meskipun jumlahnya lebih kecil (22 kasus), tetap menjadi perhatian karena melibatkan aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung. Komnas Perempuan mendorong pengawasan internal dan eksternal yang lebih ketat terhadap perilaku aparat.

Masyarakat yang ingin melaporkan kekerasan dapat menghubungi Komnas Perempuan melalui berbagai kanal yang tersedia. Selain itu, layanan darurat 110 dan 112 juga dapat digunakan di daerah yang sudah mengaktifkan layanan tersebut, seperti Sumedang.

Pertanyaan Umum

Apa saja kanal pengaduan yang disediakan Komnas Perempuan?

Komnas Perempuan menyediakan kanal pengaduan melalui tautan Bitly, email, kunjungan langsung ke kantor, surat, WhatsApp, telepon, dan media sosial. Kanal digital menjadi yang paling dominan digunakan masyarakat.

Mengapa DKI Jakarta dan Jawa Barat mencatat pengaduan tertinggi?

Kedua provinsi ini memiliki populasi besar dan tingkat urbanisasi tinggi, yang berpotensi meningkatkan risiko kekerasan. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk melapor di wilayah perkotaan cenderung lebih tinggi dibandingkan daerah lain, sehingga data yang tercatat lebih banyak.

Bagaimana cara melaporkan kekerasan jika berada di daerah tanpa layanan khusus?

Masyarakat dapat menghubungi call center nasional 110 (Polri) atau 112 (layanan darurat). Beberapa daerah juga sudah mengaktifkan layanan pengaduan melalui hotline dinas sosial atau pusat perlindungan perempuan dan anak setempat.

Ringkasan

Komnas Perempuan melaporkan DKI Jakarta dan Jawa Barat mencatat pengaduan kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Indonesia hingga Juni 2026, masing-masing 561 dan 457 kasus. Total pengaduan mencapai 1.833 kasus atau rata-rata 10 per hari, dengan 1.279 kasus dapat ditindaklanjuti dan 641 di antaranya mendapat penyikapan berupa mediasi, pendampingan hukum, atau rujukan.

Kekerasan berbasis gender paling banyak terjadi di ranah personal (520 kasus), disusul ranah publik (320 kasus) dan siber (232 kasus). Komnas Perempuan menyediakan kanal pengaduan digital yang dominan digunakan, sementara beberapa daerah seperti Sumedang mulai menyiapkan layanan call center 110 dan 112 serta membentuk satgas pencegahan kekerasan.

Sumber: Republika

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.