Advertisement

Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis dengan memperluas insentif transaksi lindung nilai (hedging) guna menarik lebih banyak dana asing masuk ke pasar keuangan domestik. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (19/8/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan memperdalam pasar keuangan dalam negeri.

Perluasan insentif ini mencakup pemberian potongan premi sebesar 12,5 persen untuk transaksi hedging atas pinjaman luar negeri perbankan dan investasi asing langsung (FDI). Sebelumnya, insentif serupa hanya diberikan untuk transaksi dengan underlying berupa portfolio inflows atau aliran dana masuk portofolio.

Skema Swap Lindung Nilai untuk Pinjaman Luar Negeri dan FDI

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa transaksi swap lindung nilai tersebut memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan, dengan masa kontrak maksimal tiga tahun. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola risiko nilai tukar.

Advertisement

Pada tahap awal, insentif swap jual lindung nilai ini berlaku untuk mata uang dolar AS serta renminbi, baik CNY maupun CNH. Pemilihan kedua mata uang tersebut dinilai strategis mengingat posisinya sebagai mata uang utama dalam transaksi perdagangan dan investasi internasional Indonesia.

“Jadi ini suatu bentuk perluasan dalam rangka juga untuk lebih menarik inflow masuk ke pasar keuangan kita,” kata Destry dalam konferensi pers tersebut.

Transaksi swap lindung nilai ini juga dapat diperpanjang atau di-rollover sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai. Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk menyesuaikan strategi hedging mereka dengan kebutuhan bisnis yang dinamis.

Advertisement

Perpanjangan kontrak swap lindung nilai

Perluasan instrumen swap lindung nilai ini akan berlaku efektif pada minggu kedua September 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk dana pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026, sehingga memberikan kepastian bagi pelaku pasar yang telah melakukan transaksi sebelumnya.

Perluasan Akses Investor Global melalui Skema Vastra

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa BI juga memperluas akses investor global untuk melakukan transaksi lindung nilai melalui skema bank mitra atau Vastra. Langkah ini merupakan terobosan yang bertujuan menjembatani investor asing dengan pasar keuangan domestik secara lebih efisien.

Akses investor global melalui skema Vastra

Sederhananya, melalui Vastra, investor asing yang memiliki aset dalam rupiah di Indonesia dapat melakukan hedging dari bank di luar negeri. Bank tersebut akan terhubung langsung dengan bank mitra yang ditunjuk BI di dalam negeri, sehingga menciptakan konektivitas yang mulus antara pasar valuta asing domestik dan internasional.

Skema ini diharapkan memudahkan investor asing melindungi investasinya dari risiko perubahan nilai tukar rupiah. Investor juga tidak perlu terkendala perbedaan zona waktu maupun keterbatasan akses langsung ke pasar valuta asing domestik, yang selama ini menjadi hambatan utama dalam transaksi hedging lintas negara.

Pada tahap awal, aset yang dapat menjadi underlying atau dasar transaksi hedging melalui Vastra adalah investasi portofolio berdenominasi rupiah. Instrumennya mencakup Surat Berharga Negara (SBN) rupiah, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sukuk Bank Indonesia (SukBI), serta instrumen rupiah lainnya yang ditetapkan BI.

“Instrumen yang didukung saat ini adalah SBN, SRBI, dan SukBI. Tapi ke depannya akan terus kita perluas,” ujar Thomas.

Kebijakan Vastra tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi skema baru tersebut di pasar keuangan Indonesia.

Dengan skema ini, investor global nantinya dapat mengakses instrumen lindung nilai yang disediakan BI, seperti Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan swap BI, melalui bank mitra. Hal ini memperluas pilihan instrumen hedging yang tersedia bagi investor asing tanpa harus membuka akses langsung ke pasar domestik.

“Dengan ini, investor dapat terhubung langsung juga dengan instrumen lindung nilai Bank Indonesia, antara lain DNDF dan swap Bank Indonesia,” kata Thomas.

Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BI untuk meningkatkan daya tarik pasar keuangan Indonesia di mata investor global. Dengan kombinasi insentif premi dan perluasan akses, BI berharap dapat mendorong peningkatan arus modal asing yang lebih stabil dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya BI dalam memperkuat ketahanan eksternal dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global. Melalui kebijakan ini, BI berharap dapat menciptakan ekosistem pasar keuangan yang lebih dalam, likuid, dan efisien.

Dampak Kebijakan terhadap Pasar Keuangan

Perluasan insentif hedging ini diproyeksikan akan meningkatkan volume transaksi lindung nilai di pasar domestik. Dengan adanya potongan premi sebesar 12,5 persen, biaya hedging menjadi lebih murah dan menarik bagi korporasi maupun investor yang sebelumnya enggan melakukan lindung nilai karena faktor biaya.

Skema Vastra sendiri membuka dimensi baru dalam arsitektur pasar keuangan Indonesia. Dengan terhubungnya bank asing ke bank mitra domestik, aliran dana asing dapat dikelola dengan lebih transparan dan terkontrol, sambil tetap memberikan kemudahan bagi investor untuk mengelola risiko mereka.

BI juga tengah mendorong bank Himbara untuk menjadi bank kliring renminbi, sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan bilateral dengan China. Inisiatif ini sejalan dengan perluasan instrumen swap lindung nilai yang mencakup mata uang renminbi, baik CNY maupun CNH.

Di sisi lain, BI juga terus mengucurkan likuiditas ke perbankan nasional. Hingga pekan awal Agustus, BI telah mengguyur likuiditas sebesar Rp446,5 triliun ke perbankan. Langkah ini menunjukkan komitmen BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada saat yang sama, nilai tukar rupiah menunjukkan penguatan sebesar 0,78 persen, yang mengindikasikan respons positif pasar terhadap kebijakan stabilisasi yang diambil BI. Kombinasi kebijakan moneter yang hati-hati dan insentif struktural diharapkan dapat menjaga momentum penguatan rupiah ke depan.

Pertanyaan Umum

Kapan kebijakan perluasan insentif hedging ini berlaku?

Kebijakan perluasan insentif swap lindung nilai akan berlaku efektif pada minggu kedua September 2026. Kebijakan ini berlaku untuk dana pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026.

Apa saja instrumen yang menjadi underlying dalam skema Vastra?

Pada tahap awal, instrumen yang menjadi underlying dalam skema Vastra adalah Surat Berharga Negara (SBN) rupiah, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan Sukuk Bank Indonesia (SukBI). BI berencana memperluas instrumen tersebut ke depan.

Berapa besar potongan premi yang diberikan BI untuk transaksi hedging?

BI memberikan potongan premi sebesar 12,5 persen untuk transaksi hedging atas pinjaman luar negeri perbankan dan investasi asing langsung (FDI). Sebelumnya insentif ini hanya berlaku untuk transaksi dengan underlying berupa portfolio inflows.

Sumber: IDN Times

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *