Advertisement

Jakarta, 19 Agustus 2026 — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara. Salah satu poin krusial dalam perubahan aturan ini adalah kewajiban bagi penyedia listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasinya sebelum menyalurkan listrik ke luar negeri.

Direktur Pengembangan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ahmad Amiruddin, menegaskan bahwa ketentuan ini dirancang untuk memastikan rencana ekspor listrik bersih tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian domestik. Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya minat investor asing untuk mengembangkan proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan di Indonesia yang sebagian hasilnya akan dijual ke negara tetangga.

“Kalau pemilik usaha itu mau mengekspor ke luar negeri, dia harus melistriki industrial zone di sekitarnya. Memastikan bahwa daerah tersebut tercukupi listriknya, ekonominya tumbuh, sehingga ada impact selain listrik yang dikirim ke negara tetangga,” kata Ahmad dalam diskusi ‘Cross-Border Solar Electricity Trade & Investment’ di Jakarta, Rabu (19/8).

Advertisement

Konsep yang diusulkan menyerupai domestic market obligation (DMO) yang selama ini dikenal di sektor komoditas tambang dan migas. Dalam skema tersebut, perusahaan diwajibkan mengalokasikan sebagian hasil produksinya untuk kebutuhan dalam negeri dengan harga tertentu sebelum mengekspor sisanya. Penerapan pola serupa di sektor kelistrikan dinilai penting untuk mencegah kesenjangan pasokan listrik antara wilayah yang memiliki potensi pembangkit besar dengan daerah-daerah yang masih minim elektrifikasi.

Aturan dalam PP 42/2012 sebenarnya sudah memuat kewajiban pelistrikan bagi pemegang izin usaha. Namun, melalui revisi ini cakupannya akan diperluas. Ahmad menjelaskan bahwa kewajiban tersebut nantinya tidak hanya terbatas pada area konsesi atau wilayah usaha, tetapi juga menjangkau daerah-daerah di sekitar lokasi pembangkit yang belum teraliri listrik.

“Misalnya melistriki 100 hektare lahannya, yang mungkin pelanggannya sedikit. Tapi di seberangnya, bukan wilayah usahanya, tapi tidak ada listrik. Nah itu kan tidak adil bagi masyarakat Indonesia,” ujar Ahmad.

Advertisement

Ia menambahkan, perluasan kewajiban ini bertujuan agar alokasi listrik benar-benar tepat sasaran. Alih-alih hanya memenuhi target ekspor, perusahaan juga harus berkontribusi terhadap pemerataan akses energi di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai rasio elektrifikasi yang merata di seluruh provinsi, termasuk kawasan timur Indonesia yang masih menghadapi tantangan infrastruktur kelistrikan.

Selain kewajiban pelistrikan, pemerintah juga mengkaji tambahan manfaat lain dari kegiatan ekspor listrik. “Mungkin ada benefit lain, semacam PNBP (penerimaan negara bukan pajak), atau mungkin tambahan tax, dan sebagainya,” ujar dia. Pada intinya, kata Ahmad, revisi ini bertujuan mengoptimalkan manfaat ekspor untuk kepentingan Indonesia, bukan hanya keuntungan bagi pengusaha.

Skema Agregator Masih Dikaji

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga mengungkapkan bahwa pemerintah masih merumuskan teknis penyaluran listrik bersih ke luar negeri. Salah satu pertanyaan besar yang belum terjawab adalah apakah penyaluran perlu melalui satu agregator tunggal atau dapat dilakukan masing-masing penyedia tenaga listrik secara terpisah. Hal ini menjadi penting karena area yang dapat dilalui transmisi listrik lintas negara cenderung terbatas.

Pada rencana ekspor listrik bersih Indonesia ke Singapura, misalnya, baru ada agregator dari pihak Singapura yang akan mengumpulkan total listrik 3,4 gigawatt (GW) dari Indonesia. Sementara dari sisi Indonesia atau eksportirnya, belum ada agregator yang terbentuk. Ahmad menyebut detail pembagian kuota di antara calon eksportir masih belum jelas.

“Apakah 3,4 GW itu dibagi 10, dibagi 15, dibagi 20, belum clear sampai sekarang. Terus dari 10, 5 atau 1 itu apakah akan melalui satu agregator atau ini, belum. Sampai saat ini belum ada pembicaraan itu,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa diskusi perihal skema ini masih akan terus berkembang. Pemerintah ingin memilih model yang paling efektif, termasuk dari sisi kemudahan pengawasan dan kepastian pasokan. “Mungkin bisa kita pilih yang mana yang paling bagus, yang paling mudah misalnya untuk diawasi dan sebagainya,” ucap Ahmad.

Keputusan mengenai keberadaan agregator ini akan sangat menentukan struktur bisnis ekspor listrik Indonesia ke depan. Jika pemerintah memilih model agregator tunggal, maka akan ada satu badan yang mengelola seluruh aliran listrik ekspor. Sebaliknya, jika masing-masing produsen diizinkan mengekspor secara mandiri, maka diperlukan koordinasi yang lebih kompleks untuk menjaga stabilitas jaringan transmisi.

Pada Juli lalu, Indonesia dan Singapura telah menyepakati penyusunan peta jalan perdagangan listrik lintas batas. Danantara, badan pengelola investasi pemerintah, juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Singapore Energy Interconnections (SGEI), perusahaan yang dibentuk pemerintah Singapura untuk mempercepat pembangunan jaringan transmisi listrik lintas negara. Kesepakatan tersebut bernilai strategis karena menyangkut rencana Singapura mengimpor sekitar 3,4 GW dari Indonesia.

Rencana ekspor listrik ini merupakan bagian dari transisi energi regional di Asia Tenggara. Singapura memiliki keterbatasan lahan untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya dalam skala besar, sehingga mereka mencari sumber energi bersih dari negara tetangga. Indonesia, dengan potensi surya yang melimpah di berbagai wilayah, dipandang sebagai mitra ideal untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Namun, pengamat energi mengingatkan bahwa ekspor listrik harus diimbangi dengan percepatan pembangunan jaringan transmisi domestik. Tanpa infrastruktur yang memadai, penyaluran listrik ke luar negeri justru dapat memperlambat upaya elektrifikasi di daerah-daerah terpencil. Pemerintah pun diharapkan dapat menetapkan aturan yang jelas mengenai prioritas pasokan dalam negeri sebelum ekspor dilakukan.

Pertanyaan Umum

Kapan revisi PP 42/2012 tentang ekspor listrik akan diselesaikan?

Kementerian ESDM belum menyebutkan target waktu penyelesaian revisi PP 42/2012. Saat ini pembahasan masih berlangsung dan pemerintah terus menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan akademisi.

Apa tujuan utama revisi aturan ekspor listrik ini?

Tujuan utamanya adalah memastikan ekspor listrik memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Penyedia listrik yang ingin mengekspor akan diwajibkan memenuhi kebutuhan listrik di sekitar wilayah operasinya terlebih dahulu, termasuk daerah di luar area konsesi yang belum teraliri listrik.

Berapa besar rencana ekspor listrik Indonesia ke Singapura?

Singapura berencana mengimpor sekitar 3,4 gigawatt (GW) listrik bersih dari Indonesia. Namun, skema pembagian kuota di antara calon eksportir Indonesia dan mekanisme penyalurannya masih dalam tahap pembahasan.

Sumber: Katadata

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *