Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi finansial asal Amerika Serikat, Alpaca, sebagai langkah awal menjajaki akses pasar modal lintas negara. Nota kesepahaman ditandatangani di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa (1/9), menjadi sinyal bahwa bursa Tanah Air mulai mempersiapkan diri membuka pintu investasi ke luar negeri bagi investor Indonesia.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa kerja sama ini berpotensi membuka sumber pendapatan baru bagi anggota bursa. Selama ini, investor Indonesia yang ingin berinvestasi di saham luar negeri umumnya menggunakan platform di luar anggota bursa. Ke depan, akses tersebut berpeluang dijalankan melalui perusahaan sekuritas domestik.
“Ini tentu akan menjadi potensi bisnis, potensi pendapatan baru bagi anggota bursa kita,” kata Jeffrey dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara BEI dan AlpacaDB Inc di Gedung BEI, Jakarta.
Jaringan Alpaca Mencakup Lebih dari 50 Bursa Global
Alpaca bukan nama baru di industri fintech global. Perusahaan ini telah terhubung dengan lebih dari 50 bursa dan mengantongi izin operasi di sejumlah negara. Dengan kerja sama ini, anggota bursa Indonesia dapat membangun koneksi langsung dengan Alpaca untuk kemudian mengakses berbagai bursa di luar negeri.
“Sehingga investor itu bisa terekspos ke banyak bursa di luar negeri,” ujar Jeffrey. Ia menambahkan, model koneksi semacam ini memungkinkan sekuritas domestik memperluas layanan tanpa harus membangun infrastruktur sendiri di luar negeri.
UU P2SK dan Peran OJK sebagai Landasan Hukum
Langkah BEI ini tidak lepas dari perubahan regulasi di dalam negeri. Jeffrey menjelaskan, selama ini anggota bursa belum dapat memberikan layanan transaksi aset atau instrumen investasi di luar negeri secara langsung. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membuka peluang bagi anggota bursa untuk menyediakan layanan tersebut.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan turunan yang menjadi dasar pelaksanaan layanan ini. Karena itu, BEI mulai mempersiapkan Anggota Bursa sejak dini agar kelak memiliki akses ke pasar luar negeri ketika regulasi resmi berlaku.
“Dengan UU P2SK itu sebenarnya sudah memungkinkan. Saat ini OJK juga sedang menyusun pengaturannya,” kata Jeffrey.
Mempersiapkan Infrastruktur dan Ekosistem
Menurut Jeffrey, kerja sama dengan Alpaca menjadi salah satu upaya BEI mempersiapkan infrastruktur dan ekosistem agar anggota bursa siap menjalankan layanan baru ini. Nantinya, anggota bursa dapat terhubung dengan Alpaca yang berperan sebagai jembatan koneksi ke berbagai bursa di luar negeri.
Penjajakan ini juga lahir dari kebutuhan anggota bursa untuk memperluas pilihan investasi bagi investor Indonesia. Selama ini, akses ke pasar luar negeri memang sudah tersedia, tetapi hanya melalui mekanisme dalam kerangka pasar berjangka. Kini, seiring beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan, termasuk produk aset luar negeri (PALN), kepada OJK, BEI melihat peluang untuk mengeksplorasi penyediaan layanan PALN melalui anggota bursa di pasar modal.
Model Kolaborasi Bersifat Terbuka
Dalam kerja sama ini, BEI dan Alpaca akan bertukar pengetahuan dan pengalaman mengenai mekanisme akses ke pasar luar negeri. BEI juga akan mempelajari berbagai ketentuan dan model bisnis yang dapat diterapkan di Indonesia, dengan tetap menyesuaikan kebutuhan pasar serta regulasi yang berlaku.
Jeffrey menegaskan, penandatanganan MoU dengan Alpaca masih berada dalam tahap awal penjajakan dan pertukaran pengetahuan. Ia juga menekankan bahwa kerja sama tersebut tidak menjadikan Alpaca sebagai satu-satunya pihak yang akan memfasilitasi layanan PALN bagi anggota bursa, sehingga peluang bagi mitra strategis lain tetap terbuka.
Pertanyaan Umum
Apa arti kerja sama BEI dengan Alpaca bagi investor Indonesia?
Kerja sama ini menjadi langkah awal agar investor Indonesia kelak dapat mengakses pasar saham luar negeri melalui perusahaan sekuritas dalam negeri, bukan lagi lewat platform asing di luar pengawasan bursa. Saat ini masih menunggu aturan turunan dari OJK.
Apakah investor bisa langsung bertransaksi di bursa luar negeri?
Belum bisa. MoU ini masih dalam tahap penjajakan dan pertukaran pengetahuan. Layanan transaksi lintas negara baru dapat berjalan setelah OJK menyelesaikan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Sumber: Katadata
















