adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Platform media sosial TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai respons langsung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang mengharuskan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) membatasi akses anak di bawah umur.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Penegakan PP TUNAS melalui TikTok

Menurut data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi), TikTok sejak akhir Maret 2026 telah mengidentifikasi dan menonaktifkan lebih dari tiga setengah juta akun yang diduga melanggar batas usia minimum. Dari total tersebut, 780.000 akun berada di bawah usia 16 tahun dan secara otomatis dinonaktifkan pada 10 April 2026. TikTok mengumumkan perubahan kebijakan pada pusat bantuan mereka, menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk semua fitur interaktif, termasuk komentar, duet, dan live streaming.

Reaksi Pemerintah dan Menteri Meutya Hafid

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyambut langkah proaktif TikTok sebagai contoh konkrit pelaksanaan PP TUNAS. Dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan pilihan melainkan kewajiban hukum. Meutya mencatat bahwa TikTok telah menyerahkan dokumen komitmen resmi, berjanji akan memperbarui data secara berkala, dan berkoordinasi dengan tim pengawas untuk memastikan tidak ada akun anak yang kembali aktif secara tidak sah.

Meutya juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan mengharapkan platform lain mengikuti jejak TikTok. “Kami ingin melihat transparansi serupa dari platform lain, sehingga ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda,” ujarnya.

Masalah Keamanan pada Platform Lain: Kasus Roblox

Sementara TikTok menunjukkan kepatuhan, Pemerintah menyoroti celah keamanan pada platform game daring Roblox. Kemkomdigi mengungkapkan bahwa fitur chat Roblox masih memungkinkan komunikasi dengan pengguna asing yang tidak dikenal, menimbulkan risiko perundungan siber dan eksploitasi anak. Karena hal tersebut, Roblox belum dapat dikategorikan patuh terhadap PP TUNAS, meskipun perusahaan asal Amerika Serikat telah melakukan beberapa penyesuaian global.

Meutya menegaskan bahwa sampai Roblox dapat menjamin keamanan total, tidak akan diberikan label “aman”. Ia mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan menggunakan kontrol parental yang disediakan oleh platform.

Implikasi bagi Platform Digital Lain

  • Platform media sosial lain seperti X, Bigo Live, Instagram, Threads, dan Facebook telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.
  • Pengawasan pemerintah diperkirakan akan meluas ke layanan streaming, aplikasi edukasi, serta platform e‑commerce yang menyediakan ruang interaktif untuk anak.
  • Penegakan sanksi administratif atau pencabutan izin operasional dapat diterapkan bagi PSE yang gagal memenuhi standar perlindungan anak.

Secara keseluruhan, langkah TikTok menghapus 780 ribu akun anak menandai titik balik dalam upaya regulasi digital Indonesia. Kebijakan PP TUNAS yang kini diimplementasikan secara penuh memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak di era digital, sekaligus menuntut tanggung jawab bersama dari pemerintah, penyedia layanan, dan orang tua.

Ke depan, diharapkan lebih banyak platform akan menyesuaikan kebijakan internalnya, memperkuat mekanisme verifikasi usia, dan menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hanya dengan sinergi tersebut ruang digital Indonesia dapat menjadi tempat yang aman, edukatif, dan produktif bagi generasi mendatang.

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.