Lintaspedia.com – Bentrokan berdarah kembali pecah antara warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu (18/7/2026). Insiden ini menewaskan tiga orang dan menghanguskan 20 unit rumah milik warga dari kedua desa yang bertikai.
Konflik yang seharusnya sudah reda ini kembali membara hanya dalam hitungan pekan. Pada Mei 2026 lalu, kedua desa di Pulau Adonara ini juga terlibat bentrokan dengan pemicu yang sama — sengketa lahan ulayat atau tanah adat yang telah menjadi sumber perselisihan selama bertahun-tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado, membenarkan bahwa akar masalah terbaru ini berawal dari klaim kepemilikan lahan adat yang tak kunjung menemukan titik temu. Meski pemerintah daerah dan aparat keamanan sudah berkali-kali turun tangan, konflik tetap berulang.
“Awalnya masalah lahan dan sudah diselesaikan yang difasilitasi oleh pemda dan aparat, tapi kemarin terjadi lagi bentrokan susulan.”
— AKP Eliezer A. Kalelado, Kasi Humas Polres Flores Timur
Eliezer menyampaikan keterangan tersebut pada Minggu (19/7/2026), sehari setelah bentrokan terbaru meletus. Ia menambahkan bahwa Polres Flores Timur bersama TNI terus mengedepankan langkah kemanusiaan dan preventif di lapangan, termasuk membantu proses evakuasi korban serta mengamankan lokasi kejadian.
Upaya Mediasi yang Belum Berujung Damai
Pemerintah Kabupaten Flores Timur sebenarnya tidak tinggal diam. Sejak bentrokan pertama pada Mei 2026, sejumlah langkah mediasi telah ditempuh. Dialog digelar dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa dari kedua belah pihak. Bahkan, sebagai bukti itikad baik untuk menjaga perdamaian, warga dari kedua desa sempat menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada aparat kepolisian.
Namun, penyerahan senjata itu rupanya tidak cukup untuk meredam dendam dan ketegangan yang sudah mengakar. Ketika isu lahan ulayat kembali mencuat, emosi massa dengan mudah tersulut — dan tragedi pun terulang.
Sengketa lahan ulayat antara dua desa di Pulau Adonara sudah berlangsung bertahun-tahun dan memicu setidaknya dua bentrokan mematikan dalam tempo dua bulan terakhir.
Situasi Terkini dan Siaga Aparat

Hingga Minggu (19/7/2026), aparat gabungan dari Polres Flores Timur dan TNI masih bersiaga di sejumlah titik strategis di wilayah perbatasan kedua desa. Kehadiran mereka bukan sekadar untuk menunjukkan kekuatan, melainkan juga untuk membangun komunikasi aktif dengan para tokoh masyarakat agar konflik tidak meluas ke wilayah lain.
Eliezer mengimbau seluruh warga untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. “Kami mengajak seluruh warga untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta bersama-sama menjaga persaudaraan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Sengketa Lahan Adat: Bom Waktu di Pedalaman NTT
Kasus di Pulau Adonara ini bukan fenomena terisolasi. Di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur, sengketa lahan adat atau tanah ulayat kerap menjadi konflik laten yang siap meledak kapan saja. Sistem kepemilikan tanah yang berbasis adat, di mana batas-batas wilayah ditentukan secara turun-temurun tanpa dokumen hukum formal, sering kali tumpang tindih dengan klaim pihak lain.
Belum lama ini, suku Lambo di Kabupaten Nagekeo bahkan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bajawa terkait klaim kepemilikan tanah yang terkena proyek Bendungan Mbay Lambo. Kasus ini menunjukkan bahwa konflik lahan adat di Flores dan sekitarnya bukan sekadar urusan antarkampung, tetapi juga kerap melibatkan kepentingan pembangunan pemerintah.
Setidaknya 20 unit rumah ludes terbakar dan tiga nyawa melayang dalam satu malam bentrokan di Pulau Adonara — semuanya berawal dari sengketa lahan yang tak terselesaikan.
Fenomena serupa juga terjadi di luar NTT. Di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, konflik sengketa lahan antara warga dan perusahaan berujung pada bentrokan mengerikan yang menghanguskan puluhan kendaraan. Di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, seorang pemenang sengketa lahan justru menghadapi tuduhan kriminalisasi pemalsuan dokumen — sebuah cerita pilu yang menunjukkan betapa rumitnya penyelesaian sengketa tanah di Indonesia.
Pola Berulang: Ketika Mediasi Gagal
Apa yang terjadi di Flores Timur mencermatkan pola yang sudah terlalu sering berulang di berbagai daerah. Sengketa lahan yang dibiarkan mengendap tanpa penyelesaian hukum yang tegas pada akhirnya memicu kekerasan fisik. Mediasi informal melalui tokoh adat dan pemerintah desa memang penting, tetapi tanpa kejelasan status hukum kepemilikan tanah, perdamaian yang tercipta sering kali hanya bersifat sementara.
Penyerahan senjata api rakitan oleh warga kedua desa sebelumnya seharusnya menjadi sinyal positif bahwa ada kemauan untuk berdamai. Namun, ketika sumber konflik utama — yaitu klaim kepemilikan lahan ulayat — tidak pernah benar-benar diselesaikan secara hukum, perdamaian itu rapuh. Pemicu sekecil apa pun bisa kembali memicu pertumpahan darah.
Aparat keamanan kini dihadapkan pada tugas berat: bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendorong proses penyelesaian sengketa yang berkeadilan. Tanpa itu, Pulau Adonara dan desa-desa lain di Flores berisiko terjebak dalam siklus kekerasan yang tak berujung.
Pertanyaan Umum
Apa yang menyebabkan bentrok antar desa di Flores Timur?
Bentrokan dipicu oleh sengketa lahan ulayat atau tanah adat antara Desa Narasaosina dan Desa Waiburak di Pulau Adonara. Perselisihan kepemilikan lahan ini sudah berlangsung cukup lama dan sebelumnya juga memicu bentrokan pada Mei 2026.
Berapa korban jiwa dalam insiden bentrok di Pulau Adonara?
Tiga orang dilaporkan tewas dalam bentrokan terbaru pada Sabtu (18/7/2026). Selain itu, 20 unit rumah warga dari kedua desa ikut terbakar dalam insiden tersebut.
Langkah apa yang sudah diambil pemerintah untuk meredakan konflik?
Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama aparat keamanan telah beberapa kali memfasilitasi mediasi dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa. Warga kedua desa bahkan telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Saat ini, aparat gabungan polisi dan TNI masih bersiaga di sejumlah titik strategis di wilayah perbatasan kedua desa.
Ringkasan
Bentrokan maut antara Desa Narasaosina dan Desa Waiburak di Pulau Adonara, Flores Timur, pada Sabtu (18/7/2026) menewaskan tiga orang dan membakar 20 unit rumah. Konflik ini dipicu oleh sengketa lahan ulayat yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan telah berupaya memediasi konflik, termasuk memfasilitasi dialog dengan tokoh adat dan masyarakat. Warga dari kedua desa bahkan sempat menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela, namun upaya tersebut belum dapat menyelesaikan akar masalah sengketa lahan secara permanen.
Hingga kini, aparat gabungan Polres Flores Timur dan TNI masih bersiaga di lokasi untuk mencegah konflik meluas. Pihak keamanan mengimbau warga tetap tenang dan tidak terpancing provokasi demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Sumber: Kumparan




