Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan resmi meluluskan PT Dana Kripto Indonesia dari mekanisme ruang uji coba terisolasi atau regulatory sandbox pada penguji periode Juli 2026. Keputusan ini mengukuhkan entitas tersebut sebagai penyelenggara pertama dengan model bisnis manajer dana kripto yang terdaftar di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa perusahaan tersebut menjadi satu-satunya penyelenggara inovasi dengan model bisnis baru yang berhasil menyelesaikan masa pengujian pada bulan lalu.

“Pada bulan Juli 2026, terdapat satu penyelenggara model bisnis baru yang telah dinyatakan lulus, yaitu PT Dana Kripto Indonesia atau PT DKI dengan model bisnis manager dana kripto.”

Advertisement

— Adi Budiarso

Mekanisme Jalur Cepat Berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024

Keputusan penetapan kelulusan ini memberikan dorongan signifikan bagi efisiensi regulasi di sektor teknologi finansial nasional. Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, keberhasilan satu peserta sandbox membuka kemudahan bagi pelaku usaha sejenis.

Perusahaan lain yang mengusung skema operasional serupa dengan peserta yang telah lulus kini berhak mengajukan pendaftaran langsung ke OJK. Skema ini memungkinkan calon penyelenggara memangkas tahap pengujian terbatas yang biasanya membutuhkan waktu relatif lama.

Advertisement

Hingga saat ini, OJK mencatat sudah ada tujuh peserta sandbox dari berbagai kualifikasi yang berhasil memenuhi kriteria kelulusan. Adanya ketentuan pendaftaran langsung ini diperkirakan bakal mempercepat lahirnya ragam layanan keuangan digital baru di pasar domestik.

Sistem registrasi langsung tanpa fase pengujian ulang ini dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang dinamis namun tetap terkontrol. Pihak regulator memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan keandalan sistem tetap menjadi tolok ukur utama bagi setiap pemohon.

Evaluasi Permohonan Baru dan Penguatan Ekosistem

Di samping meresmikan status kelulusan bagi PT DKI, OJK saat ini sedang memproses permohonan dari sejumlah calon peserta baru. Terdapat lima proposal inovasi teknologi finansial yang kini memasuki tahap penilaian dokumen dan kelayakan teknis.

Rincian permohonan tersebut terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni dua proposal model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK), serta tiga proposal model bisnis pendukung pasar. Pengembangan ini menjadi cerminan dari tingginya minat pelaku industri terhadap potensi pasar finansial berbasis digital.

Langkah evaluasi ketat ini dilakukan demi menjamin bahwa setiap entitas yang beroperasi memiliki landasan tata kelola yang kuat. OJK berfokus pada keandalan infrastruktur teknologi, perlindungan data pribadi konsumen, serta kepatuhan terhadap prinsip antipencucian uang.

Perluasan ekosistem inovasi ini diproyeksikan mampu membuka akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat. Otoritas secara konsisten memantau perkembangan teknologi guna menyelaraskan kebijakan regulasi dengan kebutuhan pasar yang terus berkembang.

Transformasi Pengawasan dan Potensi Industri Kripto

Kehadiran model bisnis manajer dana kripto menandai fase baru dalam tata kelola aset digital nasional. Skema pengelolaan ini memungkinkan pengumpulan dan pengelolaan portofolio aset kripto dilakukan secara profesional oleh lembaga terverifikasi.

Penguatan regulasi ini berlandaskan pada mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang tersebut mengalihkan kewenangan pengawasan kegiatan perdagangan aset kripto dan aset digital secara bertahap dari Bappebti kepada OJK.

Masa transisi pengawasan ini dirancang untuk menciptakan standar perlindungan investor yang sejajar dengan sektor keuangan konvensional. Kehadiran entitas manajer dana terdaftar diharapkan mampu mereduksi risiko operasional serta meningkatkan transparansi transaksi.

Di tengah dinamika pasar global, ketersediaan produk investasi terstruktur berbasis aset kripto memberikan opsi baru bagi investor domestik. Diversifikasi portofolio kini dapat dilakukan melalui lembaga yang memiliki legalitas dan transparansi laporan keuangan yang teruji.

Sinergi antara otoritas pengawas, asosiasi industri, dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Pendekatan edukatif terus digencarkan agar masyarakat mampu memahami potensi keuntungan serta risiko inherent dari investasi aset kripto.

Rincian Peserta dan Kerangka Kerja Sandbox

Skema regulatory sandbox merupakan wadah pengujian khusus yang disiapkan regulator untuk menilai keandalan, keamanan, dan manfaat dari inovasi keuangan digital. Melalui mekanisme ini, OJK dapat mengidentifikasi potensi risiko sebelum suatu produk dilepas secara luas ke masyarakat.

Selama periode uji coba, para peserta diwajibkan memenuhi berbagai standar indikator kinerja utama. Hal ini mencakup pengujian penetrasi keamanan siber, simulasi penanganan keluhan pengguna, hingga keterbukaan mekanisme alokasi dana investor.

Keberhasilan PT DKI melalui seluruh tahapan pengujian menunjukkan kelayakan operasional model bisnis pengelola dana aset digital di Indonesia. Capaian ini sekaligus menetapkan standar acuan bagi calon penyelenggara lain yang bermaksud mengajukan model bisnis serupa.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi inovasi tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen. Kerangka kerja yang fleksibel namun terukur menjadi modal penting Indonesia dalam membangun pusat inovasi keuangan digital yang tangguh di kawasan regional.

Pertanyaan Umum

Apa itu model bisnis manajer dana kripto yang diluluskan OJK?

Model bisnis manajer dana kripto adalah layanan pengelolaan portofolio investasi berbasis aset digital yang dijalankan secara profesional. Penyelenggara bertindak mengelola dana nasabah berdasarkan strategi investasi yang transparan dan berada di bawah pengawasan regulasi otoritas.

Bagaimana ketentuan pendaftaran bagi perusahaan dengan model bisnis serupa?

Berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024, perusahaan yang memiliki model bisnis sama dengan peserta sandbox yang telah lulus dapat langsung mengajukan pendaftaran resmi ke OJK tanpa wajib mengikuti pengujian sandbox terlebih dahulu.

Berapa banyak permohonan sandbox yang sedang dievaluasi OJK saat ini?

Saat ini OJK sedang menelaah lima permohonan baru, yang mencakup dua proposal model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta tiga proposal model bisnis pendukung pasar.

Sumber: Kontan

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *