adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – 22 Mei 2026 | Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi. 22 Mei 2026 12:00 WIB · waktu baca 2 menit Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan Sejak Januari 2026, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TGP) dilakukan setiap bulan. Sebelumnya, tunjangan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali. Perubahan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan finansial guru. Tak hanya itu, dana TGP kini juga langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Sementara itu, memasuki akhir Mei 2026, banyak guru mulai mempertanyakan jadwal pencairan tunjangan bulan ini. Lantas, TGP Mei 2026 kapan cair? Simak jadwal resminya berikut ini.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Jadwal Pencairan TGP Mei 2026

Jadwal pencairan TGP Mei 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026. Berikut rinciannya: Input dan/atau pembaruan data guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND): paling lambat tanggal 10 setiap bulan Sinkronisasi dan validasi data: paling lambat tanggal 13 setiap bulan Penetapan penerima tunjangan: paling lambat tanggal 15 setiap bulan Rekomendasi: paling lambat tanggal 20 (untuk Januari-November), serta setelah tanggal 15 (untuk Desember) Penyaluran: setelah tanggal 20 untuk Januari-November), serta setelah tanggal 15 (untuk Desember) Berdasarkan jadwal tersebut, dapat diketahui bahwa penyaluran TGP Mei 2026 mulai dilakukan setelah tanggal 20 Mei 2026. Guru yang belum menerima dana tunjangan dapat mengecek rekening masing-masing secara berkala. Selain itu, informasi pencairan tunjangan guru juga dapat dipantau secara daring melalui aplikasi Info GTK.

SPMB Bukan Seleksi, Semua Anak Pasti Dapat Sekolah

Kemendikdasmen Tegaskan SPMB Bukan Seleksi, Semua Anak Pasti Dapat Sekolah KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan setiap anak harus mendapatkan tempat di sekolah melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto menjelaskan, SPMB ini adalah sistem penerimaan murid baru , bukan seleksi, ini yang pertama. "Pak Menteri selalu menyampaikan, sistem penerimaan murid baru ini harus inklusif, artinya semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan," kata Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto usai peresmian SPMB Ramah di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). Sebagaimana diberlakukan, ada empat jalur SPMB yang bisa dipakai calon murid untuk masuk sekolah yakni:

  • Jalur Zonasi
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Perpindahan
  • Jalur Sekolah Unggulan

"Harapannya dengan dibukanya empat jalur ini bisa mengakomodir semua anak dengan kategori masing-masing," sambung Gogot. Selain itu, SBMB tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 50 disebutkan bahwa pemerintah daerah harus mencarikan tempat bagi anak-anak yang tidak diterima di sekolah pilihannya. Dengan cara mencarikan sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung. "Bisa negeri, bisa swasta. Kalau negeri otomatis tinggal geser, kalau swasta harus disubsidi kalau kurang mampu. Jadi poinnya SPMB itu semua anak yang mendaftar, dia akan dapat tempat. Catatannya kemampuan daerah berbeda-beda," jelas Gogot.

Kemendikdasmen Bersama 15 K/L Berkomitmen Dukung SPMB Ramah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menandatangani komitmen bersama 15 kementerian dan lembaga guna mendukung penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026/2027 secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan penandatanganan komitmen tersebut menjadi bentuk dukungan multipihak guna memastikan penyelenggaraan SPMB tahun ajaran 2026/2027 berjalan tanpa kendala.

Kesimpulan

Dengan demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan TGP Mei 2026 dan mengumumkan bahwa SPMB bukanlah seleksi, melainkan sistem penerimaan murid baru yang harus inklusif dan memberikan kesempatan kepada semua anak untuk mendapatkan layanan pendidikan. Oleh karena itu, para guru dan orang tua harus memantau informasi terkini tentang jadwal pencairan TGP dan SPMB untuk memastikan bahwa anak-anak mereka dapat mendapatkan pendidikan yang layak.

FAQ

Pertanyaan 1: Apa itu TGP?
TGP adalah Tunjangan Profesi Guru, yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam pendidikan.

Pertanyaan 2: Kapan TGP Mei 2026 cair?
TGP Mei 2026 akan cair setelah tanggal 20 Mei 2026.

Pertanyaan 3: Apa itu SPMB?
SPMB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru, yaitu sistem yang digunakan untuk menerima murid baru di sekolah.

Pertanyaan 4: Apakah SPMB seleksi?
Tidak, SPMB bukanlah seleksi, melainkan sistem penerimaan murid baru yang harus inklusif dan memberikan kesempatan kepada semua anak untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Pertanyaan 5: Berapa banyak jalur SPMB yang tersedia?
Ada empat jalur SPMB yang tersedia, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan, dan Jalur Sekolah Unggulan.

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.