adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – 23 Mei 2026 | Selamat, kamu! Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada 2 Juni 2026. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

5 Ketentuan yang Wajib Diketahui

Berikut adalah 5 ketentuan yang wajib diketahui terkait pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026:

  • Nominal gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen pendapatan yang diterima pada Mei 2026.
  • Besarannya setara dengan tunjangan selama satu bulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan.
  • Bagi aparatur negara atau pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran gaji ke-13 hanya dilakukan satu kali.
  • Nominal yang diberikan mengacu pada manfaat dengan nilai terbesar.

Khusus ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tidak dilakukan oleh TASPEN. Dana akan dibayarkan langsung oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Penyaluran Gaji Ke-13

Penyaluran gaji ke-13 pensiunan ASN akan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat. Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Kesimpulan

Jadi, itu dia informasi terkait gaji ke-13 pensiunan ASN yang akan cair pada 2 Juni 2026. Pastikan kamu memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku agar proses penyaluran gaji ke-13 berjalan lancar.

FAQ

Pertanyaan 1: Kapan gaji ke-13 pensiunan ASN akan cair?
Gaji ke-13 pensiunan ASN akan cair pada 2 Juni 2026.

Pertanyaan 2: Berapa besar gaji ke-13 yang akan diberikan?
Besar gaji ke-13 yang akan diberikan setara dengan tunjangan selama satu bulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan 3: Apakah gaji ke-13 dikenakan potongan?
Tidak, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan.

Pertanyaan 4: Bagaimana jika saya memiliki lebih dari satu status penerima manfaat?
Jika kamu memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran gaji ke-13 hanya dilakukan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Pertanyaan 5: Bagaimana cara penyaluran gaji ke-13?
Penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.