Lintaspedia.com – 20 Mei 2026 | Danantara Indonesia menyiapkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan pelat merah yang akan terlibat dalam proses ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Langkah itu dilakukan untuk menarik devisa hasil ekspor kembali masuk ke Indonesia.
DSI Sebagai Pembeli Komoditas Strategis
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas menjelaskan bahwa DSI akan berperan sebagai pembeli komoditas strategis pada tahap II tata kelola ekspor yang ditargetkan dimulai pada Januari 2027. Pada tahap tersebut, DSI tidak lagi hanya berperan sebagai pemeriksa transaksi atau perantara antara eksportir dan pembeli luar negeri.
DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik, kemudian menjualnya ke pasar internasional. Hasil penjualan komoditas strategis diharapkan dapat tercatat dan masuk kembali ke dalam sistem keuangan domestik.
Praktik Underinvoicing
Rohan menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang ingin diatasi adalah dugaan praktik underinvoicing dalam ekspor komoditas yang disebut telah merugikan negara hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun. Praktik underinvoicing terjadi ketika eksportir dan pembeli luar negeri menyepakati harga transaksi di bawah harga pasar internasional.
Setelah komoditas dikirim dari Indonesia, barang kembali dijual ke pasar internasional dengan harga lebih tinggi. Dana hasil penjualan itu kemudian diduga tidak seluruhnya kembali ke Indonesia.
Peran DSI
DSI ditujukan untuk memastikan hasil ekspor SDA strategis seperti sawit dan batu bara dapat kembali masuk ke dalam negeri dan memperkuat likuiditas domestik. DSI akan berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) karena 1% saham perusahaan dimiliki oleh BP BUMN.
FAQ
Pertanyaan 1
Apa itu DSI?
DSI adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia, perusahaan pelat merah yang akan terlibat dalam proses ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Pertanyaan 2
Apa tujuan pembentukan DSI?
Tujuan pembentukan DSI adalah untuk menarik devisa hasil ekspor kembali masuk ke Indonesia dan memperkuat likuiditas domestik.
Pertanyaan 3
Apa yang dimaksud dengan praktik underinvoicing?
Praktik underinvoicing adalah ketika eksportir dan pembeli luar negeri menyepakati harga transaksi di bawah harga pasar internasional.
Pertanyaan 4
Apa dampak praktik underinvoicing?
Praktik underinvoicing dapat merugikan negara hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun.
Pertanyaan 5
Apa peran DSI dalam mengatasi praktik underinvoicing?
DSI akan berperan sebagai pembeli komoditas strategis pada tahap II tata kelola ekspor, sehingga hasil penjualan komoditas strategis dapat tercatat dan masuk kembali ke dalam sistem keuangan domestik.













