Lintaspedia.com – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Penanganan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan publik setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 April 2026. Kasus ini tidak hanya menjerat pejabat daerah, melainkan juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan rekam jejak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, yang memanggil Kajari tersebut ke Komisi III DPR.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, proses pemeriksaan terhadap Danke Rajagukguk, Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, serta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu masih berlangsung. Pemeriksaan bertujuan mengidentifikasi potensi pelanggaran prosedur, termasuk dugaan propaganda ketika Amsal Sitepu dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Jika ditemukan pelanggaran, Kejagung berjanji akan menjatuhkan sanksi etik internal.
Peran Harli Siregar dalam Memanggil Kajari ke DPR
Harli Siregar, selaku Kajati Sumut, berperan aktif dalam mengkoordinasikan kehadiran Kajari Karo, bersama Kasi Pidsus dan jajaran jaksa, pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi III DPR pada 2 April 2026. Pada pertemuan itu, DPR menuduh adanya propaganda dalam proses pembebasan Amsal Sitepu serta menyoroti fakta bahwa Kajari Karo menerima mobil dari Bupati Karo, Antonius Ginting, yang diduga memengaruhi independensi penyelidikan.
Dalam sesi tanya jawab, Harli Siregar menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumut telah mengirimkan tim pengawasan untuk memantau proses klarifikasi yang sedang berjalan di Kejagung. Harli menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap Kejari Karo harus selesai dalam satu bulan, sesuai arahan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Kejagung Ambil Alih Pemeriksaan dari Kejati Sumut
Setelah tekanan publik dan DPR, Kejagung secara resmi mengambil alih pemeriksaan Kajari Karo dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Keputusan ini diumumkan melalui pernyataan resmi Kejagung yang menyebutkan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan oleh tim eksaminasi Pidana Khusus (Pidsus) di tingkat pusat, guna memastikan independensi dan menghindari konflik kepentingan. Anang Supriatna menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi landasan utama selama proses klarifikasi.
Pengalihan tugas ini juga mencakup peninjauan kembali aset dan hutang Kajari Karo. Laporan keuangan yang dipublikasikan sebelumnya menunjukkan bahwa harta bersih Danke Rajagukguk mengalami defisit sebesar Rp 140,4 juta, dengan total hutang melebihi aset. Kondisi keuangan ini menambah tekanan publik untuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan jabatan.
Kontroversi Propaganda dan Mobil Bupati
Isu propaganda muncul ketika Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal Sitepu bebas, sementara pihak Karo mengklaim keputusan tersebut dipengaruhi oleh intervensi politik. DPR menuduh Kajari Karo melakukan penyebaran informasi yang tidak akurat untuk menutupi dugaan korupsi. Selain itu, keberadaan mobil dinas yang diberikan oleh Bupati Karo menjadi bukti potensial adanya hubungan tidak wajar antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
- Penggunaan mobil dinas tanpa prosedur resmi.
- Potensi konflik kepentingan antara Kajari dan Bupati Karo.
- Pengaruh keputusan pengadilan terhadap persepsi publik.
Komisi III DPR menuntut agar Kejagung menyelidiki secara menyeluruh apakah ada pelanggaran kode etik, serta menyiapkan rekomendasi sanksi disiplin bila terbukti.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Publik
Kejagung menyatakan bahwa hasil klarifikasi akan dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam waktu maksimal satu bulan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik dapat berupa penurunan pangkat, penangguhan jabatan, atau pencabutan izin profesi. Harli Siregar menekankan pentingnya menjaga integritas institusi kejaksaan, agar kepercayaan masyarakat tidak terus tergerus.
Kasus Amsal Sitepu kini menjadi contoh nyata bagaimana dinamika antara lembaga penegak hukum, legislatif, dan eksekutif dapat memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan. Semua pihak diharapkan dapat menegakkan prinsip profesionalisme, menghindari intervensi politik, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Kejagung dan tekanan dari DPR, diharapkan proses klarifikasi dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.








