Lintaspedia.com – 20 Mei 2026 | Halo kamu, kamu pasti penasaran dengan sosok Sigit Pratomo, orang yang berani menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sigit Pratomo adalah seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengajukan gugatan perdata atas tindakan melawan hukum yang dilakukan Jokowi.
Siapa Sigit Pratomo?
Sigit Pratomo adalah seorang yang terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UGM pada 1997. Ia bercerita bahwa dirinya sempat akan di-drop out (DO) oleh pihak kampus karena tidak segera menyelesaikan masa studinya.
Meski belum pernah bertemu dengan Jokowi, namun sesama alumni UGM, Sigit merasa terpanggil untuk terlibat dalam polemik Jokowi soal ijazah Fakultas Kehutanannya.
Apa Tujuan Sigit Pratomo Menggugat Jokowi?
Sigit Pratomo mengatakan bahwa ia mengajukan gugatan sebagai bagian dari alumni UGM yang merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap nama baik almamater.
Ia juga menyinggung sejumlah survei yang disebut menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Jokowi mengalami penurunan akibat polemik tersebut.
Apa yang Terjadi dalam Sidang Gugatan?
Dalam sidang gugatan, Sigit turut menyoroti langkah kuasa hukum Jokowi yang sebelumnya mengajukan permohonan pinjam pakai ijazah yang kini berada di Polda Metro Jaya.
Selain Jokowi, gugatan tersebut juga menyeret Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya sebagai tergugat.
Kesimpulan
Sigit Pratomo adalah seorang yang berani menggugat Presiden Jokowi atas polemik ijazah Fakultas Kehutanannya. Ia mengajukan gugatan sebagai bagian dari alumni UGM yang merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap nama baik almamater.
FAQ
Pertanyaan 1: Siapa Sigit Pratomo?
Sigit Pratomo adalah seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengajukan gugatan perdata atas tindakan melawan hukum yang dilakukan Jokowi.
Pertanyaan 2: Apa tujuan Sigit Pratomo menggugat Jokowi?
Sigit Pratomo mengatakan bahwa ia mengajukan gugatan sebagai bagian dari alumni UGM yang merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap nama baik almamater.
Pertanyaan 3: Apa yang terjadi dalam sidang gugatan?
Dalam sidang gugatan, Sigit turut menyoroti langkah kuasa hukum Jokowi yang sebelumnya mengajukan permohonan pinjam pakai ijazah yang kini berada di Polda Metro Jaya.
Pertanyaan 4: Siapa yang terlibat dalam gugatan tersebut?
Selain Jokowi, gugatan tersebut juga menyeret Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya sebagai tergugat.
Pertanyaan 5: Apa yang diharapkan Sigit Pratomo dari gugatan tersebut?
Sigit Pratomo berharap bahwa gugatan tersebut dapat membantu menyelesaikan polemik ijazah Fakultas Kehutanannya dan memulihkan nama baik almamater.












