Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait penangkapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Purbaya menyatakan perkara tersebut merupakan kasus lama yang terus berkembang hingga berujung pada penangkapan, dan menegaskan kementeriannya akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua pegawai yang menjadi tersangka.
“Ini kan case yang lama kan ya. Case lama berkembang, berkembang, ketangkap kayak yang itu ya,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/8). Pernyataannya ini merujuk pada proses penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama sebelum pihak kejaksaan menetapkan status tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan dua orang pegawai DJP berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini mencakup dugaan transaksi dalam rentang waktu yang panjang, yaitu dari tahun 2008 hingga 2025. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan durasi waktu yang diperlukan untuk menelusuri aliran transaksi terkait mekanisme transfer pricing dalam kasus ini.
Meski menanggapi kasus spesifik ini, Purbaya juga memberikan pernyataan yang lebih luas mengenai komitmen Kementerian Keuangan terhadap integritas pegawainya. Ia secara terbuka mengakui bahwa tidak dapat memberikan jaminan mutlak bahwa seluruh pegawai pajak akan terbebas dari persoalan hukum di masa depan. “Saya pikir pasti enggak bisa 100%,” ujarnya.
Pernyataan jujur tersebut diikuti dengan penekanan pada upaya pencegahan. Purbaya menegaskan bahwa kementerian terus mengingatkan pegawai pajak agar bekerja secara hati-hati dan profesional. “Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan nggak bisa sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum,” katanya. Pengawasan ekstra ini menjadi keniscayaan di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap institusi perpajakan.
Komitmen Pendampingan Hukum tanpa Campur Tangan
Mengenai dua pegawainya yang kini berstatus tersangka, Purbaya memberikan kepastian bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum. Ia menyampaikannya dengan nada lugas. “Pasti didampingi. Tapi nanti kan defense-nya tergantung, tapi kalau enggak didampingi, lucu. Dia kan kerja di pajak masa enggak didampingi Kemenkeu,” katanya. Ini menegaskan bahwa negara tidak akan meninggalkan pegawainya yang sedang menghadapi masalah hukum terkait pekerjaannya.
Namun, Purbaya dengan cepat memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup pendampingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum ini sama sekali tidak berarti Kementerian Keuangan akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan di ranah Kejaksaan Agung maupun pengadilan. “Tapi nanti kita enggak ikut campur. Saya enggak ikut campur, ya biarin aja sesuai dengan berjalannya sidang di pengadilan,” tegasnya. Sikap ini mencoba menyeimbangkan antara solidaritas institusional dengan penghormatan terhadap proses peradilan yang independen.
Pengawasan ketat ini tidak terbatas pada kasus yang sudah masuk ranah hukum. Purbaya juga menyentuh adanya temuan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum pegawai pajak di daerah, termasuk kasus di Malang. Ia mengungkapkan bahwa sebagai respons, dirinya telah memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan. “Oh ya biar aja diproses sesuai dengan … Ada warning dari saya, saya warning ke anak buah saya selalu ke depan kerja dengan lebih hati-hati,” ucapnya. Peringatan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi dan pembinaan internal.
Di sisi lain, Purbaya menilai bahwa kasus-kasus pelanggaran yang muncul masih relatif kecil jika dibandingkan dengan total jumlah pegawai pajak yang bertugas di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa sebagian besar pegawai telah bekerja sesuai dengan arahan dan regulasi yang ditetapkan. “Tapi kan kita lihat case-nya berapa sih dari jumlah kerja mereka, pasti relatif kecil karena sebagian besar sudah ikut track yang kita arahkan,” kata Purbaya. Pernyataan ini seolah menjadi upaya untuk menjaga morale pegawai lain yang bekerja dengan baik di tengah berita negatif yang mencuat.
Kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat perpajakan yang seharusnya menjadi pengelola penerimaan negara. Transfer pricing sendiri adalah mekanisme penetapan harga untuk transaksi antarperusahaan dalam satu grup, yang jika disalahgunakan dapat digunakan untuk menggeser laba dan mengurangi kewajiban perpajakan. Penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor perpajakan yang terus dipantau publik.
Pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa mencerminkan posisi strategis yang kompleks: harus melindungi institusi dan pegawainya sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum. Dengan menegaskan pendampingan hukum tanpa campur tangan proses peradilan, ia berusaha menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan mendukung penegakan hukum secara profesional. Kasus ini akan terus diikuti perkembangannya, terutama terkait proses hukum dua tersangka inisial BP dan SR, serta bagaimana dampaknya terhadap kebijakan pengawasan internal di tubuh Direktorat Jenderal Pajak ke depan.
Pertanyaan Umum
Siapa dua pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka?
Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan inisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Apa tanggapan Menteri Keuangan terkait penangkapan tersebut?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kasus tersebut merupakan kasus lama yang berkembang, dan menegaskan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua pegawai yang bersangkutan, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Rentang waktu transaksi yang diduga bermasalah dalam kasus ini?
Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, penyidikan kasus ini mencakup dugaan transaksi dalam kurun waktu yang panjang, yaitu dari tahun 2008 hingga 2025.
Sumber: Katadata










