Lintaspedia.com – 18 Mei 2026 | Kamu tahu bahwa Ibrahim Arief alias Ibam baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah proses hukum memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT). Masyarakat mendesak majelis hakim PT segera menerbitkan penetapan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan), sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya yang memerintahkan Ibam untuk ditahan.
Penahanan Ibrahim Arief
Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio, menilai kewenangan terkait penahanan kini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Tinggi sejak upaya banding diajukan. Karena itu, menurutnya, PT tidak seharusnya menunda-nunda keputusan yang menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan publik.
Diketahui, pada persidangan tingkat pertama, Ibrahim Arief dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim PN juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Rutan. Namun, setelah pihak terdakwa mengajukan banding, kewenangan mengenai status penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi.
Kasus Korupsi Chromebook
Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam kini resmi bergeser. Hal itu seiring digulirkannya upaya hukum banding oleh pihak terdakwa, tanggung jawab yuridis formal atas status hukum dan penahanan Ibam kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi (PT).
Majelis hakim PT kini diminta untuk segera menggunakan kewenangannya guna mengeluarkan penetapan perintah penahanan fisik terhadap Ibam di Rumah Tahanan (Rutan). Apalagi, pada putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya, majelis hakim sebenarnya telah memuat perintah agar terdakwa segera masuk rutan.
Penahanan dan Keadilan
Pengamat hukum dan Kejaksaan Fajar Trio menilai, pasca-banding diajukan, PT tidak boleh berlama-lama menyandera kepastian hukum. Sesuai hukum acara, beralihnya perkara ke tingkat banding membuat PT memegang otoritas penuh terkait penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kedua.
Fajar Trio menegaskan, PT seharusnya linear dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat pertama dan segera mengeksekusi penetapan penahanan rutan tersebut. “Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau ‘napas tambahan’ bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegas Fajar.
Kesimpulan
Penahanan Ibrahim Arief kini menjadi sorotan publik setelah proses hukum memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT). Masyarakat mendesak majelis hakim PT segera menerbitkan penetapan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan), sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya yang memerintahkan Ibam untuk ditahan.
FAQ
Pertanyaan 1: Apa yang terjadi pada Ibrahim Arief?
Ibrahim Arief dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pertanyaan 2: Apa yang diminta oleh masyarakat?
Masyarakat mendesak majelis hakim PT segera menerbitkan penetapan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan).
Pertanyaan 3: Apa yang dikatakan oleh Fajar Trio?
Fajar Trio menegaskan, PT seharusnya linear dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat pertama dan segera mengeksekusi penetapan penahanan rutan tersebut.
Pertanyaan 4: Apa yang terjadi pada kasus korupsi Chromebook?
Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam kini resmi bergeser.
Pertanyaan 5: Apa yang diminta oleh Fajar Trio?
Fajar Trio mendesak adanya langkah taktis dan tegas dari pihak Pengadilan Tinggi demi menjaga marwah peradilan.













