Lintaspedia.com – 15 April 2026 | Kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka baru. Tersangka berinisial EM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas pada saat proyek berjalan, dinyatakan sebagai otak utama yang mengatur seluruh proses pengadaan mesin dengan nilai anggaran lebih dari Rp 20 miliar.
Penetapan Tersangka Baru
Pada Selasa, 14 April 2026, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Kepala Ditreskrimsus Polda Kaltim, mengumumkan bahwa EM telah diperiksa setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan lebih dari 50 saksi dan 5 saksi ahli. Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi empat, dengan tiga tersangka sebelumnya telah masuk tahap dua penyidikan dan diserahkan ke Kejaksaan.
- EM – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (otak kejahatan).
- GP – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- DJ – Pejabat Penanggung Jawab Teknis (PPTK).
- BR – Perwakilan perusahaan penyedia barang.
Peran Bambang Yugo Pamungkas dalam Penyidikan
Bambang Yugo Pamungkas memaparkan temuan penting selama rapat pers di Mapolda Kaltim. Menurutnya, EM tidak hanya menunjuk PT SIA sebagai penyedia mesin RPU, tetapi juga mengabaikan standar teknis yang seharusnya dipenuhi. PT SIA tidak memiliki spesifikasi atau kompetensi yang memadai untuk proyek tersebut, sehingga proses pengadaan menjadi rentan terhadap manipulasi.
Polisi menegaskan bahwa dokumen Standar Satuan Harga (SSH) senilai Rp 24,9 miliar disusun secara rekayasa tanpa melalui survei lapangan. DJ, selaku PPTK, menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen padahal mesin RPU masih berada dalam peti kemas dan belum terpasang di lokasi. “Penerimaan pekerjaan dinyatakan tuntas 100 persen, sementara di lapangan barang belum terpasang. Ini jelas pembohongan fakta administratif untuk mencairkan anggaran,” kata Bambang Yugo Pamungkas.
Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan
Total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 10.845.447.338,-. Dari jumlah tersebut, aparat berhasil mengamankan kembali sekitar Rp 7.090.000.000,- sebagai bagian dari upaya pemulihan dana publik. Seluruh proses penyidikan melibatkan 32 saksi yang memberikan keterangan menguatkan keterlibatan EM, 18 saksi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur, serta 5 saksi ahli yang menilai teknis pengadaan.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, EM belum ditahan. Pihak kepolisian menyatakan keputusan penahanan masih dalam pertimbangan, mengingat masih diperlukan bukti tambahan untuk memperkuat kasus sebelum proses hukum lebih lanjut.
Kasus RPU Kutim menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama pada sektor infrastruktur pertanian yang krusial bagi ketahanan pangan daerah. Pengawasan ketat terhadap e‑katalog serta prosedur verifikasi teknis menjadi pelajaran penting untuk mencegah terulangnya modus serupa di masa depan.
Dengan keterlibatan aktif Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, sekaligus memberikan efek jera bagi oknum yang berusaha menggelapkan dana publik.












