Lintaspedia.com – 14 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko) Yusril Ihza Mahendra secara resmi menyerahkan nasib kasasi para terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 ke Mahkamah Agung (MA). Penyerahan itu menandai tahap akhir proses hukum setelah para terdakwa, yang dipimpin oleh Delpedro Marhaen Rismansyah, menyerahkan kontra memori kasasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (13/4/2026).
Latar Belakang Kasus
Pada Agustus 2025, serangkaian aksi demonstrasi yang berujung kericuhan terjadi di beberapa titik strategis Jakarta. Pihak kepolisian mengidentifikasi empat orang sebagai pelaku penghasutan melalui media sosial, yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Mereka dituduh mengunggah lebih dari delapan puluh konten yang memicu kebencian terhadap pemerintah dan mengajak pelajar ikut melakukan tindakan anarkis.
Keputusan Pengadilan Negeri
Pada 6 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan pembebasan keempat terdakwa dengan alasan tidak terbukti bersalah. Keputusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya upaya manipulasi atau fabrikasi fakta. JPU dinyatakan tidak mampu membuktikan unsur penghasutan secara kriminal.
Pengajuan Kasasi oleh JPU
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut, menyatakan bahwa putusan pertama tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. JPU berargumen bahwa terdapat perbedaan interpretasi antara KUHAP lama dan KUHAP baru, sehingga masih memungkinkan untuk mengajukan kasasi.
Kontra Memori Kasasi dari Terdakwa
Menanggapi permohonan kasasi JPU, para terdakwa menyerahkan kontra memori kasasi ke PN Jakpus. Kontra memori tersebut memuat lima petitum utama:
- Menerima kontra memori kasasi para termohon secara keseluruhan.
- Menolak permohonan kasasi JPU secara keseluruhan.
- Menyatakan memori kasasi JPU tidak dapat diterima.
- Menguatkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026.
- Meminta biaya perkara dibebankan kepada negara atau, bila hakim berpendapat lain, memohon keputusan yang adil ex aequo et bono.
Muzaffar Salim, yang membacakan petitum, menegaskan bahwa penafsiran tentang hak kebebasan berekspresi harus menjadi landasan utama. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir harus mempertimbangkan implikasi moral dan sosial, terutama bagi generasi muda yang menjadi target aksi penghasutan.
Pernyataan Menko Yusril
Setelah proses kontra memori selesai, Menko Yusril mengumumkan bahwa berkas kasasi akan diserahkan ke Mahkamah Agung. Dalam sambutannya, Yusril menekankan pentingnya independensi peradilan dan perlunya MA melihat kasus ini secara menyeluruh, objektif, dan jernih. Ia menambahkan bahwa putusan MA akan menjadi preseden penting dalam penegakan hak kebebasan berekspresi serta penafsiran KUHAP baru.
Isu Kebebasan Berekspresi vs. Penghasutan
Kasus Delpedro dkk menjadi sorotan publik karena menimbulkan perdebatan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan upaya menindak konten yang dianggap menghasut. Aktivis dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berpendapat bahwa tindakan para terdakwa merupakan bagian sah dari demokrasi, bukan kejahatan. Sebaliknya, aparat menilai bahwa penyebaran konten yang mengajak pelajar melakukan aksi kekerasan dapat mengancam keamanan publik.
Harapan Terhadap Putusan MA
Para terdakwa, bersama kuasa hukum mereka, berharap MA akan menolak kasasi JPU dan mengukuhkan putusan bebas. Mereka menilai bahwa penolakan kasasi akan memberi sinyal kuat bahwa hukum tidak dapat disalahgunakan untuk menekan suara kritis. Di sisi lain, JPU tetap optimis bahwa MA akan meninjau kembali aspek prosedural KUHAP yang relevan.
Apapun hasilnya, kasus ini diperkirakan akan menjadi referensi penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, khususnya mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan penghasutan di era digital.












