adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – 16 April 2026 | Korlantas Polri resmi mengumumkan kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku secara nasional, namun hanya untuk tahun 2026. Langkah tersebut diharapkan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan dan mengurangi beban administratif bagi pemilik kendaraan, terutama yang belum dapat melakukan balik nama karena alasan biaya atau dokumen.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Ruang Lingkup dan Batas Waktu

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa fasilitas ini bersifat sementara. Pada tahun 2027, seluruh kendaraan wajib kembali melakukan proses balik nama sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 pasal 61. Dengan kata lain, perpanjangan STNK tanpa KTP hanya dapat dinikmati selama tahun 2026, sebagai masa transisi sebelum penegakan aturan lebih ketat.

Alasan Dibalik Kebijakan

Menurut Wibowo, penyertaan KTP pada proses perpanjangan STNK bertujuan memastikan kepemilikan kendaraan tidak berubah tanpa terdeteksi. “Kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik yang sama atau sudah berpindah tangan,” ujarnya. Dengan menghilangkan keharusan menampilkan KTP pemilik lama, pihak kepolisian memberi kelonggaran bagi pemilik yang belum siap melakukan balik nama, namun tetap menyiapkan mekanisme verifikasi lain seperti formulir pernyataan dan permohonan blokir.

Prosedur Baru yang Diperkenalkan

Untuk menikmati kemudahan ini, pemilik kendaraan cukup menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli kendaraan.
  • KTP pemilik baru (atau pemilik yang sedang menguasai kendaraan).
  • Formulir pernyataan yang diisi di Samsat, menyatakan bahwa pemilik sah kendaraan tetap yang bersangkutan.
  • Surat kuasa bermeterai bila pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga.

Jika pemilik tidak dapat melakukan balik nama pada tahun 2026 karena keterbatasan biaya, mereka dapat mengajukan surat pernyataan untuk menunda proses balik nama hingga tahun berikutnya. Petugas Samsat akan tetap melayani pembayaran pajak, namun akan mencatat kendaraan tersebut sebagai calon balik nama.

Implementasi di Berbagai Daerah

Kebijakan awal diterapkan di Jawa Barat sebagai pilot project, kemudian diperluas ke seluruh Indonesia setelah koordinasi nasional. Meskipun ada pertanyaan mengenai penerapan di Jawa Tengah, pihak Polda Jawa Tengah menyatakan masih menunggu petunjuk resmi, namun menegaskan bahwa aturan nasional akan menjadi acuan utama.

Beberapa wilayah melaporkan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak selama periode transisi. Misalnya, kantor Samsat di Bandung mencatat lonjakan transaksi tanpa KTP sebesar 27% dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas prosedur dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan.

Perspektif Masyarakat dan Tantangan

Para pemilik kendaraan menyambut baik kebijakan ini, terutama yang memiliki kendaraan bekas dan belum memiliki KTP pemilik pertama. Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa kebijakan sementara ini tidak mengubah kewajiban hukum untuk melakukan balik nama. “Jika tidak diselesaikan pada 2026, kendaraan tetap akan dikenai sanksi administrasi pada 2027,” kata seorang ahli hukum transportasi.

Selain itu, petugas di lapangan diinstruksikan untuk tetap menjalankan prosedur standar (protap) dalam memverifikasi data kendaraan. Mereka diminta menanyakan alasan keterlambatan balik nama dan mencatatnya dalam sistem Regident untuk tindak lanjut.

Kesimpulan

Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pada tahun 2026 menjadi upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan layanan publik, sekaligus memberikan ruang bagi pemilik kendaraan yang mengalami kendala administratif. Meskipun bersifat sementara, langkah ini menunjukkan fleksibilitas regulasi dalam menanggapi kebutuhan masyarakat. Pada akhir 2026, semua pemilik kendaraan diharapkan sudah melengkapi proses balik nama agar tercatat resmi dalam sistem identifikasi kendaraan nasional.

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.