Lintaspedia.com – 22 Mei 2026 | Hari ini, Kamis 21 Mei 2026, pengendara motor gede (moge) di Kota Makassar sudah bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polrestabes Makassar. Layanan ini diperuntukkan bagi pengendara moge dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
Proses Pengurusan SIM C1
Proses pengurusan SIM C1 pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan SIM C. Namun, terdapat syarat tambahan bagi pemohon yaitu memiliki SIM C aktif minimal satu tahun. Pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran di Satpas dengan melengkapi dokumen persyaratan. Setelah verifikasi data, pemohon akan menjalani perekaman foto dan sidik jari untuk kebutuhan pencetakan SIM. Selanjutnya, pemohon mengikuti ujian teori. Jika dinyatakan lulus, tahapan dilanjutkan dengan ujian praktik menggunakan motor berkapasitas mesin sesuai kategori SIM C1.
Jadwal SIM Keliling 21 Mei 2026
Bagi kamu yang ingin memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang ada di beberapa wilayah. Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling hari ini:
- Badung: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung), pukul 08.30 WITA – Selesai
- Buleleng: Lapangan Seririt, Kec. Seririt
- Tabanan: Coco Mart Kampung Lot Beraban, pukul 08.00 WITA – Selesai
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku. Berikut adalah biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
Kesimpulan
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan memilih lokasi SIM Keliling yang tepat.
FAQ
Pertanyaan 1: Apa itu SIM C1?
SIM C1 adalah Surat Izin Mengemudi khusus untuk pengendara motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
Pertanyaan 2: Bagaimana proses pengurusan SIM C1?
Proses pengurusan SIM C1 pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan SIM C. Namun, terdapat syarat tambahan bagi pemohon yaitu memiliki SIM C aktif minimal satu tahun.
Pertanyaan 3: Berapa biaya perpanjangan SIM?
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Pertanyaan 4: Di mana lokasi SIM Keliling?
Lokasi SIM Keliling ada di beberapa wilayah, seperti Badung, Buleleng, dan Tabanan.
Pertanyaan 5: Apa syarat perpanjangan SIM?
Syarat perpanjangan SIM adalah membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi.













