Lintaspedia.com – 04 Juni 2026 | Kamu pasti ingin tahu tentang PP 20/2026 yang baru saja diterbitkan pemerintah. Peraturan ini membahas tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah keberlanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Apa itu PPh Final 0,5%?
PPh Final 0,5% adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Siapa yang Bisa Mendapatkan PPh Final 0,5%?
UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pajak atau tarif 0 persen. Sementara itu, UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet.
Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku Usaha
PP 20/2026 membawa kelonggaran waktu bagi pelaku usaha. Bagi wajib pajak orang pribadi atau badan tertentu yang masa tenggat fasilitas PPh finalnya (berdasarkan PP 55/2022) sejatinya sudah berakhir, kini dipastikan dapat menikmati perpanjangan insentif tarif 0,5 persen tersebut hingga Tahun Pajak 2026.
Kesimpulan
Jadi, PP 20/2026 merupakan peraturan yang memberikan kepastian bagi UMKM untuk tetap memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pajak atau tarif 0 persen. Sementara itu, UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet.
FAQ
Pertanyaan 1: Apa itu PP 20/2026?
PP 20/2026 adalah peraturan pemerintah yang membahas tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Pertanyaan 2: Siapa yang bisa mendapatkan PPh Final 0,5%?
UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pajak atau tarif 0 persen. Sementara itu, UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet.
Pertanyaan 3: Apa dampak PP 20/2026 bagi pelaku usaha?
PP 20/2026 membawa kelonggaran waktu bagi pelaku usaha. Bagi wajib pajak orang pribadi atau badan tertentu yang masa tenggat fasilitas PPh finalnya (berdasarkan PP 55/2022) sejatinya sudah berakhir, kini dipastikan dapat menikmati perpanjangan insentif tarif 0,5 persen tersebut hingga Tahun Pajak 2026.
Pertanyaan 4: Bagaimana cara mendapatkan PPh Final 0,5%?
UMKM harus memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun atau memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun untuk dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet.
Pertanyaan 5: Kapan PP 20/2026 berlaku?
PP 20/2026 berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026.












