Lintaspedia.com – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Oditurat Militer II‑Jakarta mengungkap alasan penolakan penggabungan berkas perkara terdakwa dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank (kacab) serta menegaskan motif pribadi di balik serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Motif Dendam Pribadi Sebagai Dasar Penolakan
Kolonel Chk Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II‑Jakarta, menyatakan bahwa motif dendam pribadi menjadi faktor utama dalam tindakan keempat anggota TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. “Motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap Saudara Andrie Yunus,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 16 April 2024.
Pernyataan ini sekaligus menjadi dasar bagi Oditur militer untuk menolak menggabungkan berkas perkara tersebut dengan kasus lain, termasuk kasus pembunuhan kacab bank yang tengah menjerat para terdakwa militer. Menurut Andri, penyatuan dua berkas yang memiliki latar belakang motif berbeda dapat menimbulkan kekeliruan dalam penilaian hukum.
Daftar Terdakwa Penyiraman Air Keras
- Serda (Mar) Edi Sudarko
- Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
- Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
- Lettu (Pas) Sami Lakka
Keempat terdakwa tersebut berasal dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Oditurat Militer II‑Jakarta menuntut mereka dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
TAUD Minta Pengadilan Militer Tolak Berkas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Separately, TNI Angkatan Udara (TAUD) telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Militer II‑08 Jakarta untuk menolak penggabungan berkas perkara pembunuhan kacab bank dengan kasus lain. Permohonan tersebut didasarkan pada fakta bahwa tersangka dalam kasus pembunuhan memiliki latar belakang dan modus operandi yang berbeda jauh dari kasus penyiraman air keras.
Permintaan TAUD ini mendapat sorotan setelah muncul kabar bahwa Pengadilan Negeri berpotensi menolak berkas perkara Andrie Yunus. Meskipun detail keputusan Pengadilan Negeri belum terpublikasi, pihak TNI menegaskan pentingnya pemisahan proses hukum demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Implikasi Hukum dan Politik
Penolakan penggabungan berkas perkara menimbulkan beberapa implikasi. Pertama, pemisahan proses memungkinkan penyelidikan lebih fokus pada motif masing‑masing kasus. Kedua, hal ini mencegah potensi konflik kepentingan di antara lembaga peradilan militer dan sipil. Ketiga, keputusan ini dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan, terutama yang melibatkan anggota TNI dalam tindakan kriminal.
Dari sisi politik, keterlibatan anggota militer dalam tindakan kekerasan terhadap aktivis menambah tekanan pada pemerintah untuk menegakkan prinsip supremasi hukum. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas, sementara pihak militer berupaya melindungi reputasi institusinya.
Reaksi Masyarakat dan Organisasi Hak Asasi Manusia
Berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) menyambut baik keputusan Oditurat Militer yang menegaskan motif pribadi sebagai faktor utama. Namun, mereka tetap menuntut proses peradilan yang cepat, adil, dan bebas dari intervensi politik.
Di sisi lain, kalangan netizen mengkritik lambatnya proses hukum, mengingat kasus pembunuhan kacab bank telah menelan korban jiwa dan menimbulkan kerugian material yang signifikan.
Dengan keputusan Oditurat Militer yang menolak penggabungan berkas, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.
Pengembangan kasus ini masih dipantau secara intensif oleh media, lembaga pengawas, serta publik. Keputusan selanjutnya akan sangat menentukan persepsi masyarakat terhadap integritas sistem peradilan militer dan sipil di Indonesia.













