Lintaspedia.com – 17 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 17 April 2026, secara resmi melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, H. Kunang, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan memasuki fase penuntutan, dengan JPU diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Rangkaian Penyidikan dan Temuan KPK
Penyidikan dimulai sejak penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025, ketika Ade Kuswara dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha swasta bernama Sarjan. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, seluruh unsur penyidikan telah terpenuhi, termasuk pengumpulan barang bukti, saksi, serta rekaman aliran dana.
Penelusuran keuangan mengungkap total ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara dan H. Kunang melalui empat penyerahan dana dengan perantara. Selain itu, penyidik menemukan tambahan penerimaan uang sebesar Rp4,7 miliar dari pihak lain selama tahun 2025, sehingga total uang yang diduga diterima oleh keduanya mencapai Rp14,2 miliar.
Peran Yayat Sudrajat dalam Kasus
Ade Kuswara dalam wawancara pribadi mengklaim bahwa Yayat Sudrajat, seorang tokoh bisnis regional, memiliki peran dalam mengatur aliran dana tersebut. Menurut pernyataan yang diterima, Yayat Sudrajat diduga menjadi perantara utama antara Sarjan dan pihak-pihak yang menyalurkan uang kepada keduanya. KPK menyatakan kesiapan untuk menggali lebih dalam peran Yayat Sudrajat, termasuk menelusuri jaringan bisnis dan hubungan politik yang mungkin menjadi jalur uang korupsi.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Dalam dokumen penyidikan, KPK menuduh Ade Kuswara dan H. Kunang melanggar beberapa ketentuan, antara lain:
- Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Sarjan, selaku pemberi suap, juga disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Langkah Selanjutnya
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), JPU akan menyiapkan dakwaan dan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses persidangan akan terbuka bagi publik, sehingga masyarakat dapat mengamati seluruh fakta dan alur kasus secara transparan.
Selain dua tersangka utama, KPK juga telah menuntaskan proses hukum terhadap Sarjan, yang sebelumnya sudah menjalani persidangan. Fakta‑fakta yang terungkap dalam persidangan Sarjan diharapkan menjadi bukti pendukung dalam pembuktian terhadap Ade Kuswara dan H. Kunang.
Reaksi Publik dan Dampak Politik
Kasus ini menimbulkan sorotan luas di kalangan masyarakat Bekasi dan nasional. Banyak pihak menilai bahwa penyidikan yang cepat dan tegas mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Di sisi lain, partai politik lokal menunggu hasil persidangan untuk menilai implikasi politik bagi jajaran pemimpin daerah.
Jika terbukti bersalah, Ade Kuswara dan ayahnya dapat menghadapi hukuman penjara yang signifikan serta denda yang setara dengan nilai suap yang diterima. Hal ini juga dapat memicu peninjauan kembali proyek‑proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya dikaitkan dengan ijon proyek.
Dengan proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan, semua mata tertuju pada JPU dan pengadilan dalam menentukan nasib para tersangka. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana institusi anti‑korupsi Indonesia berupaya menegakkan supremasi hukum, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek pembangunan daerah.












