adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI. Ia pun menilai, kasusnya ini adalah kriminalisasi.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Hal itu ia sampaikan usai diperiksa di Kejagung pada Jumat (24/7). Ia mengkonfirmasi sendiri bahwa dirinya ditahan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tutur dia.

Ia pun menilai, alat bukti yang dikumpulkan penyidik belum cukup untuk dilakukan penahanan.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” tutur dia.

“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar (Jampidsus) tidak pernah seperti ini. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak zalim hingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” tambahnya.

Namun, Febrie mengaku menerima keputusan pimpinan Kejagung yang memutuskan menahannya.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” tuturnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa kasusnya ini adalah kriminalisasi.

“Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tandas Febrie.

Febrie kini dititipkan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Saat ditahan, Febrie tak memakai rompi pink khas tahanan Kejagung.

Sumber: Kumparan

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.