Lintaspedia.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa atas dakwaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Imbasnya, dakwaan yang disusun jaksa gugur dan perkaranya berhenti.
Dengan adanya putusan tersebut, seperti apa sebenarnya konsekuensi hukumnya?
Pengajar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut dengan putusan itu, dakwaan dr Tifa sudah seharusnya batal demi hukum. dr Tifa, kata Feri, harus kembali menikmati hak-haknya lagi sebagai WNI.
“Kalau sudah ditanyakan batal demi hukum berarti seluruh dakwaan terhadap dia dianggap tidak pernah ada, dan secara hukum tidak sah,” kata Feri kepada wartawan, Kamis (23/7).
“Dokter Tifa harus lepas dari statusnya sebagai tersangka dan dia WNI yang harus menikmati kemerdekaannya menyampaikan pendapat dan dia tidak dijadikan tahanan lagi,” sambungnya.
Pandangan lainnya datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar. Menurutnya, putusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan hakim berdasarkan penafsirannya.
Dalam putusan itu, kata dia, yang harus ditekankan adalah jaksa bisa membuat dakwaan baru untuk menyidangkan dr Tifa.
“Dengan putusan eksepsi itu, jaksa bisa membuat dan mengajukan dakwaan (perkara) baru. Sementara dokter Tifa harus dibebaskan/dilepaskan sementara,” kata Fikar.

Meski demikian, status dr Tifa masih lah sebagai terdakwa. Dia tidak terlepas dari status hukumnya.
“Eksepsi itu pemeriksaan yang belum menyentuh pokok atau materi perkara. Karena itu yang dibatalkan itu konstruksi dakwaannya saja,” ucapnya.
“Materi perkaranya masih tetap hidup sampai di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), baik oleh penuntut sebagai penghentian penuntutan atau oleh penyidik sebagai penghentian penyidikannya,” sambungnya.
Fickar menekankan, dr Tifa bebas dalam pengertian sementara saja. Artinya, bebas dari dakwaan yang pernah diajukan. Namun, perkaranya belum selesai, karena jaksa bisa mengajukan dakwaan baru.
Nantinya, ketika jaksa memperbaiki dakwaannya, maka dr Tifa kembali bisa disidangkan.
Soal Pertimbangan Hakim
Tifa didakwa melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik atau UU ITE atas perbuatannya yang menuding ijazah milik Jokowi adalah palsu.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa berlapis secara alternatif. Jaksa menggunakan pasal dalam KUHP baru, KUHP lama, hingga UU ITE dalam mendakwa Tifa.
Adanya penggunaan KUHP lama dan KUHP baru tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan hakim.
Menurut hakim, penuntut umum memang memiliki kebebasan menentukan pasal yang dianggap tepat terhadap suatu perbuatan pidana. Namun, dengan mencampurkan dua rezim berbeda itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Fikar menjelaskan soal pertimbangan hakim itu.
“Soal pertimbangan hakim berpendapat bahwa eksistensi dua pasal itu mengatur jenis perkara yang berbeda (actus reusnya/ perbuatannya beda) walaupun akibatnya sama pencemaran nama baik, jadi obscuur libel (kabur) perbuatan mana yan sebenarnya didakwakan. Oleh Karena itu eksepsi dikabulkan,” ujarnya.
“Apalagi perbedaan itu diatur dalam dua per-UU-an yang berbeda. Karena itu majelis hakim berkesimpulan perumusan perbuatan dalam dakwaan itu kabur,” pungkasnya.
Sumber: Kumparan













