adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – 21 April 2026 | Produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, menyiapkan langkah strategis baru di pasar Indonesia dengan mengusung merek Danza menggantikan Denza setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terkait sengketa merek tersebut. Keputusan pengadilan menandai babak baru bagi BYD dalam mengelola identitas merek dan memperkuat komitmennya terhadap konsumen Indonesia.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Latar Belakang Sengketa Merek Denza

Sejak peluncuran model D9 pada awal Januari 2025, sub‑merek premium BYD, Denza, menjadi fokus perhatian. Namun, hak atas nama Denza di Indonesia dipersengketakan antara BYD Company Limited dengan dua perusahaan lokal, PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi. Perselisihan berujung pada gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang kemudian dibawa ke Mahkamah Agung.

Keputusan Mahkamah Agung

Pada putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited dan menguatkan permohonan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi. Pengadilan menilai gugatan BYD mengalami “error in persona” karena hak merek Denza telah beralih ke PT Raden Reza Adi, bukan ke PT Worcas Nusantara Abadi. Akibatnya, BYD tidak dapat lagi menggunakan nama Denza di Indonesia.

Strategi BYD dengan Merek Danza

Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan sudah mengamankan nama alternatif Danza untuk pasar domestik. Permohonan pendaftaran merek Danza telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 11 Agustus 2025 dengan dua nomor registrasi:

  • IDM001414073 – Kelas 12, mencakup komponen kendaraan seperti bantalan rem, bodi mobil, bus, kendaraan otonom, serta kendaraan listrik untuk transportasi darat.
  • IDM001426542 – Kelas 37, meliputi layanan perbaikan, pencucian, pelumasan, perawatan, pengisian baterai kendaraan listrik, dan perlindungan anti‑karat.

Dengan pendaftaran ini, BYD memastikan hak eksklusif atas nama Danza, sekaligus menyiapkan platform branding yang dapat dipakai untuk produk premium berikutnya, termasuk varian baru yang direncanakan setelah D9.

Implikasi bagi Industri Otomotif Indonesia

Keputusan pengadilan menegaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri otomotif yang semakin kompetitif. Bagi produsen asing, proses registrasi merek yang tepat dan pemahaman terhadap struktur hukum lokal menjadi prasyarat utama sebelum meluncurkan produk.

Di sisi lain, konsumen Indonesia dapat mengharapkan kelanjutan dukungan layanan dan jaringan dealer BYD meskipun merek utama berubah. Luther menegaskan bahwa perubahan nama tidak akan mengganggu komitmen BYD dalam menyediakan teknologi kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.

Strategi rebranding ini juga membuka peluang kolaborasi dengan mitra lokal, memperkuat ekosistem layanan purna jual, serta menambah variasi produk yang dapat menjangkau segmen pasar menengah hingga premium.

Secara global, BYD tetap mengklaim kepemilikan atas merek Denza di banyak negara, namun dinamika di Indonesia mencerminkan tantangan yang umum dihadapi perusahaan multinasional saat memasuki pasar baru. Pengalaman ini dijadikan pelajaran bagi BYD dalam menavigasi regulasi lokal dan memperkuat strategi merek di masa depan.

Dengan nama Danza yang kini sudah terdaftar, BYD siap meluncurkan generasi berikutnya dari kendaraan listrik premium, sambil tetap menjaga eksistensi model D9 yang sudah beredar di pasar. Langkah ini menunjukkan adaptasi perusahaan terhadap keputusan hukum serta tekad untuk tetap menjadi pemain utama di industri otomotif Indonesia.

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.