Advertisement

Bank Indonesia (BI) resmi memperluas kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk seluruh kategori merchant, tidak lagi terbatas pada usaha mikro. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada 1 Oktober 2026 dan menyasar transaksi bernilai hingga Rp 100 ribu.

Sebelumnya, insentif MDR 0% hanya dinikmati segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai Rp 500 ribu. Kini, seluruh gerai atau merchant yang menerima pembayaran QRIS dapat menikmati tarif nol persen untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu, sementara kategori UMI tetap mempertahankan ketentuan sebelumnya.

MDR merupakan biaya yang ditanggung oleh pihak merchant, bukan konsumen. Artinya, ketika masyarakat membayar menggunakan QRIS, nilai yang dibayarkan tetap sesuai nominal transaksi tanpa tambahan biaya apa pun. Biaya layanan ini sepenuhnya menjadi beban pedagang dan tidak boleh dialihkan kepada pembeli.

Advertisement

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa perluasan kebijakan ini dirancang untuk menekan biaya transaksi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital. Ia menambahkan, langkah ini diharapkan turut mendukung daya beli masyarakat di tengah upaya mendorong percepatan digitalisasi pembayaran nasional.

Latar Belakang QRIS dan Dampaknya terhadap Ekonomi Digital

QRIS merupakan standar nasional pembayaran berbasis kode QR yang diluncurkan BI pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Indonesia. Standar ini dirancang untuk menyatukan berbagai kanal pembayaran digital dari penyedia jasa pembayaran yang berbeda dalam satu kode QR tunggal.

Kehadiran QRIS bertujuan mempermudah transaksi nontunai lintas platform, baik untuk pedagang besar maupun kecil. Dengan satu kode QR, konsumen dapat membayar menggunakan aplikasi e-wallet atau mobile banking apa pun yang telah bekerja sama dengan penyelenggara QRIS.

Advertisement

Sejak diluncurkan, adopsi QRIS tumbuh pesat. Hingga Juni 2026, nilai transaksi QRIS mencapai Rp600,69 triliun, tumbuh 89,52 persen secara tahunan. Jumlah pengguna tercatat sebanyak 65,77 juta orang, dengan jangkauan 44,86 juta merchant, di mana 96,68 persen di antaranya merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Skema Tarif MDR QRIS yang Berlaku

Skema tarif MDR QRIS secara umum dibedakan berdasarkan kategori merchant. Untuk usaha mikro, tarif MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,3 persen, sementara untuk merchant non-UMI tarifnya sebesar 0,7 persen. Kebijakan terbaru memberikan keringanan penuh berupa MDR 0% untuk transaksi di bawah ambang batas tertentu.

Dengan adanya perluasan ini, merchant non-UMI yang selama ini menanggung beban biaya 0,7 persen kini dapat terbebas dari biaya tersebut untuk transaksi bernilai kecil. Langkah ini dipandang strategis karena transaksi bernilai kecil mendominasi aktivitas pembayaran harian masyarakat.

BI menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas insentif dalam mendorong volume transaksi digital serta menjaga keberlangsungan industri penyedia jasa pembayaran.

Dampak bagi Merchant dan Konsumen

Bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang mendominasi ekosistem merchant QRIS, kebijakan ini memberikan ruang napas lebih besar. Pengurangan biaya transaksi berarti margin keuntungan yang lebih baik, khususnya bagi pedagang yang melayani banyak transaksi kecil setiap harinya.

Dari sisi konsumen, kebijakan ini memastikan tidak ada biaya tambahan saat melakukan pembayaran QRIS. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan pengguna terhadap sistem pembayaran digital serta mendorong pergeseran kebiasaan dari tunai ke nontunai.

Perluasan MDR 0% juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan digital di daerah-daerah yang selama ini masih bergantung pada transaksi tunai. Dengan biaya yang lebih rendah, semakin banyak pedagang yang tertarik bergabung dalam ekosistem QRIS.

Proyeksi Pertumbuhan Transaksi QRIS

Dengan insentif baru ini, BI memperkirakan volume transaksi QRIS akan terus meningkat. Pertumbuhan 89,52 persen secara tahunan yang tercatat hingga Juni 2026 diproyeksikan masih berlanjut seiring bertambahnya jumlah merchant dan pengguna baru.

Selain itu, perluasan jangkauan ke 44,86 juta merchant menunjukkan bahwa QRIS telah menjadi infrastruktur pembayaran yang masif. Angka ini diprediksi terus bertambah seiring dengan kebijakan yang semakin ramah bagi pelaku usaha kecil.

Dukungan terhadap daya beli masyarakat menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Dengan biaya transaksi yang lebih rendah, diharapkan harga barang dan jasa dapat tetap kompetitif, sehingga tekanan inflasi dari sisi biaya operasional pedagang dapat ditekan.

Pertanyaan Umum

Apakah MDR QRIS 0% berlaku untuk semua jenis transaksi?

MDR QRIS 0% berlaku untuk transaksi hingga Rp 100 ribu di seluruh kategori merchant. Untuk kategori usaha mikro, ketentuan MDR 0% tetap berlaku hingga nominal transaksi Rp 500 ribu.

Apakah konsumen pernah dikenakan biaya MDR saat membayar dengan QRIS?

Tidak. MDR adalah biaya yang ditanggung oleh merchant atau pedagang. Konsumen selalu membayar sesuai nilai transaksi tanpa tambahan biaya apa pun saat menggunakan QRIS.

Kapan kebijakan perluasan MDR QRIS 0% mulai berlaku?

Kebijakan ini mulai efektif diterapkan pada 1 Oktober 2026. Bank Indonesia akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sumber: Katadata

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *