SEMARANG — Seorang ibu berinisial D (28 tahun) asal Kota Semarang, Jawa Tengah, tengah berjuang mencari keadilan bagi dua putrinya yang masih di bawah umur. Kedua anak tersebut diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri. Laporan telah diajukan ke Polda Jawa Tengah sejak Oktober 2024, namun D menilai penanganan kasusnya berjalan lambat tanpa perkembangan berarti.
Kronologi terungkap saat D mengantarkan putri sulungnya yang kala itu berusia 9 tahun ke puskesmas pada 2024. Ia ingin memeriksakan keluhan yang dirasakan anaknya pada bagian alat vital. Pertanyaan dokter saat itu membuat D terkejut. “Dokternya waktu itu bilang, ‘Bu, anak di bawah umur kok selaput daranya sudah robek cukup besar?'” ujar D saat diwawancarai, Sabtu (22/8/2026).
Awalnya D tidak memahami maksud pertanyaan tersebut. Dokter kemudian menjelaskan bahwa ada kemungkinan telah terjadi penetrasi penis laki-laki ke organ vital putrinya. Mendengar penjelasan itu, D sangat terkejut. Dokter lantas menganjurkan D untuk melakukan visum pada putrinya guna mendapatkan bukti medis yang lebih kuat.
Saat proses visum berlangsung, dokter sempat berbicara dengan putri D tanpa didampingi ibunya. Dalam pembicaraan tersebut, sang anak mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Dokter kemudian menyampaikan keterangan itu kepada D, yang saat itu tak kuasa menahan tangis di hadapan tenaga medis tersebut.
D segera mengonfrontasi suaminya mengenai pengakuan putrinya tersebut. Namun sang suami membantah semua tuduhan itu. Ia kemudian memilih pulang ke rumah orang tuanya. Hingga akhirnya, D dan suaminya resmi bercerai dan kini D berstatus sebagai ibu tunggal.
Proses Pelaporan ke Polda Jateng
Atas saran tetangganya, D memutuskan berkonsultasi dan meminta pendampingan kepada LBH Mawar Saron. Lembaga bantuan hukum tersebut kemudian menghubungi UPTD PPA untuk menindaklanjuti kasus ini. Setelah menjelaskan kronologi yang dialami putrinya, D akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Jateng pada Oktober 2024.
Di sela proses pelaporan tersebut, D juga melakukan visum terhadap alat vital putri bungsunya yang saat itu masih berusia 3 tahun. Hasil visum menunjukkan adanya robekan pada organ vital anak tersebut. “Dokter bilangnya seukuran kepala penis tapi belum masuk ke dalam,” ungkap D.
Pada 2025, tim Inafis Polda Jateng telah mendatangi kediaman D untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga sempat mewawancarai kedua putri D sebagai saksi korban. Namun hingga kini, D merasa proses penanganan kasusnya tidak mengalami kemajuan yang signifikan.
“Harapan saya ke polisi, saya meminta keadilan untuk anak saya. Di sini saya seorang ibu, single mom, mencari keadilan supaya pelaku ditangkap,” ujar D dengan nada penuh harap.
Dampak psikologis yang dialami kedua putrinya, terutama sang sulung, masih terasa hingga sekarang. Guru di sekolah anak tersebut melaporkan bahwa sang anak sering melamun di kelas. “Mungkin karena dia memikirkan itu ya,” kata D menambahkan.
Tanggapan Polda Jateng
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setiyowati, membenarkan bahwa pihaknya masih aktif menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan D. Kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/232/X/2025/SPKT Jateng tertanggal 29 Oktober 2025.
Menurut Nunuk, kasus ini saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. “Saat ini sudah tahap penyidikan dan masih berproses untuk pemeriksaan dari labfornya,” kata Nunuk kepada Republika melalui pesan singkat.
Namun Nunuk belum bersedia memberikan penjelasan mendetail mengenai perkembangan kasus tersebut. Ia menyebut detail akan disampaikan oleh Kasubdit Anak pada Senin mendatang. “Detailnya Senin nanti akan disampaikan Kasubdit Anak. Silakan ke kantor,” ujarnya.
Pertanyaan Umum
Bagaimana kronologi awal terungkapnya kasus ini?
Kasus terungkap saat D membawa putri sulungnya yang berusia 9 tahun ke puskesmas karena keluhan pada alat vital. Dokter menemukan selaput dara anak sudah robek cukup besar dan menganjurkan visum. Saat divisum, sang anak mengaku mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya.
Kapan laporan polisi diajukan?
D melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Oktober 2024. Kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/232/X/2025/SPKT Jateng tertanggal 29 Oktober 2025 dan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Apa saja bukti yang sudah dikumpulkan?
D telah melakukan visum terhadap kedua putrinya yang hasilnya menunjukkan adanya robekan pada organ vital. Tim Inafis Polda Jateng juga telah melakukan olah TKP dan mewawancarai kedua korban pada 2025.
Sumber: Republika











